Jumat, 04 Januari 2013

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4 BAG. 4



REVIEW

PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003

OLEH

Hasnawati, S. Pd


A. Sejarah Berdirinya Koperasi Samudera Sejahtera
            Dengan dikeluarkannnya Keputusan Bersama Menteri perhubungan Dan menteri Tenaga kerja nomor : KM. 130/KP. 803/PHB/1986 dan KP. 837/MEN/1986, maka dibubarkanlah Yayasan Usaha Karya (YUKA) sebagai tempat pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia. Untuk dasar hukumnya dikeluarkanlah: “Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja,Nomor : IM. 02/HK. 601/PHB-1980 dan Nomor: INS.03/ MEN/1989, tanggal 14 Januari 1989, tentang : Pembentukan Koperasi Ditiap pelabuhan sebagai pengganti YUKA.
Tindak lanjut atas instruksi bersama tersebut kemudian dikeluarkanlah instruksi bersama:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja, dan
3. Direktur Jenderal Bina Lembaga  Koperasi
Nomor: UM.52/1/1989 dan nomor: KEP.103/BW/1989; 17/SKB/BLK/VI/1989, tanggal 1 Juni 1898, tentang : Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Seluruh Indonesia.
            Di pelabuhan Samarinda sejak dibubarkannya YUKA pada tahun 1986 tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja, sehingga tidak ada penglola TKBM pelabuhan Samarinda. Untuk mengatasi kekosongan tersebut oleh tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Samarinda dibentuk koperasi KOBUKARMI Samarinda dengan nomor akte; 898/BH/15, tanggal 1 Pebruari 1986 dari Departemen Koperasi. Pada tanggal 1 Pebruari 1989 Rapat Anggota Khusus Koperasi KOBUKARMI mengganti/merombak anggaran dasar dengan akte : 898a/BH/XVI/VI/1989 dari Departemen Koperasi. Tanggal 24 Juni 1989 dengan merubah namanya menjadi Koperasi Pekerja Maritim Indonesia (KOPMI) Samarinda.Sebagai tindak lanjut instruksi bersama Dirjen Perhubungan laut, Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan pengawasan Norma Kerja serta Dirjen Bina Lembaga Koperasi yang tersebut di atas maka, maka rapat Anggota Khusus KOPMI tanggal 21 Maret 1990 merubah anggaran dasarnya dan namanya menjadi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda dengan akte: 898b/BH/XVI/V/1990,tanggal 21 Mei 1990 dari Departemen Koperasi.
            KOMURA mengalami perkembangan  usahanya dalam bidang pertambangan usaha, maka dalam Rapat Anggota Khusus tanggal 26 Agustus 1993 memutuskan persoalan beberapa pasal yang ada dalam akte nomor 898b/BH/XVI/V/1990. Dengan dibuatkan akte baru nomor 898c/BH/XVI/IX/1993 tertanggal 28 September 1993.Kini jumlah anggota Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) sebanyak 1.200 oarang yang dibagi dalam oer unit, yang berjumah 35 unit (unit 1-35), yang perunitnya berjumlah 25 orang.

Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) memiliki beberapa bentuk yaitu :
1. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) adalah koperasi primer, yang merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan azas kekeluargaan oleh TKBM di pelabuhan Samarinda.
2. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) merupakan organisasi ekonomi yang mandiri, dimana Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan  tertinggi.
3. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) beranggotaan TKBM yang terdaftar pada pelabuhan Samudera, yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA)
4. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) mewajibkan kepada pengurus dan pengawas untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota
5. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) tidak bernaung dan tidak bertanggung kepada Badan Usaha atau organisasi lain dan tidak dapat menjadi sumber dana atau menjadi anak perusahaan pihak luar dari KOMURA.
6. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) dibentuk dari, oleh, dan untuk tenaga kerja bongkar muat, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

a. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota bertugas untuk membuat dan menetapkan:
1) Anggaran Dasar Koperasi.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.

b. Pengurus
            Pengurus adalah orang-orang yang ditunjuk dalam rapat anggota untuk diberi wewenang/kekuasaan mengelola koperasi. Adapun tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya.
2) Mengajukan rancangan kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3) Menyelenggarakan rapat anggota.
4) Mengajukan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
6) Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
7) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
8) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

c. Badan Pemeriksa atau Pengawas
            Badan Pemeriksa mewakili anggota dalam melakukan pengawasan atas tata kehidupan koperasi dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus. 

Adapun tugas dan tanggung jawab badan pemeriksa adalah :
1) Mengawasi pelaksanaan tata kehidupan koperasi dan usaha serta pelaksanaan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pengurus.
2) Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.
3) Mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu mengenai:
     a) Bidang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaan kas.
     b) Persediaan barang-barang serta kekayaan koperasi.
     c) Laporan keuangan.
4) Membuat laporan pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota.

d. Badan Penasehat
            Badan Penasehat adalah orang-orang yang mewakili anggota maupun bukan anggota yang ditunjuk sebagai penasehat atas jalannya koperasi

            Koperasi Samudera Sejahtera  (KOMURA) Pelabuhan Samarinda memiliki beberapa bidang usaha : a)Unit Poliklinik dan kesehatan, b) Unit Pertokoan, c) Unit transportasi laut/sungai, d)Unit Taxi Darat Mangkupalas-Samarinda, e)Unit Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)


B. Data Hasil Penelitian
            Data yang penulis sajikan adalah yang berkaitan dengan variabel-variabel yang akan dianalisis untuk melakukan penolakan atau penerimaan atas hipotesis yang telah penulis ajukan. Akhirnya dari analisis ini dapat diadakan pembahasan secara mendalam dan dibuatkan kesimpulan.

1. Partisipasi Anggota
            Mengenai partisipasi anggota Koperasai Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda mengenai frekuensinya dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mengenai rincian partisipasi dapat dilihat pada lampiran penelitian ini, adapun rekapitulasi partisipasi anggota dapat dilihat pada tabel berikut ini:



            Disamping partisipasi anggota sebagaimana tercantum dalam tabel di atas,terdapat pula partisipasi non anggota (masyarakat luar) yang dapat dilihat di table berikut :



2. Sisa Hasil Usaha
            Data Sisa Hasil Usaha Koperasi  Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda penyebaran frekuensinya dapat diperhatikan tabel berikut:





NAMA                        : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS           : 21211825 / 2EB10
TAHUN                      : 2012
SUMBER                   : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar