REVIEW
PENGARUH
PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA
SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003
OLEH
Hasnawati,
S. Pd
A. Sejarah Berdirinya Koperasi Samudera Sejahtera
Dengan dikeluarkannnya Keputusan
Bersama Menteri perhubungan Dan menteri Tenaga kerja nomor : KM. 130/KP.
803/PHB/1986 dan KP. 837/MEN/1986, maka dibubarkanlah Yayasan Usaha Karya
(YUKA) sebagai tempat pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh
pelabuhan Indonesia. Untuk dasar hukumnya dikeluarkanlah: “Instruksi Bersama
Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja,Nomor : IM. 02/HK. 601/PHB-1980
dan Nomor: INS.03/ MEN/1989, tanggal 14 Januari 1989, tentang : Pembentukan
Koperasi Ditiap pelabuhan sebagai pengganti YUKA.
Tindak lanjut atas
instruksi bersama tersebut kemudian dikeluarkanlah instruksi bersama:
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Laut
2. Direktur Jenderal
Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja, dan
3. Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi
Nomor: UM.52/1/1989
dan nomor: KEP.103/BW/1989; 17/SKB/BLK/VI/1989, tanggal 1 Juni 1898, tentang :
Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di
Pelabuhan Seluruh Indonesia.
Di pelabuhan Samarinda sejak
dibubarkannya YUKA pada tahun 1986 tersebut sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja, sehingga tidak
ada penglola TKBM pelabuhan Samarinda. Untuk mengatasi kekosongan tersebut oleh
tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Samarinda dibentuk koperasi KOBUKARMI Samarinda
dengan nomor akte; 898/BH/15, tanggal 1 Pebruari 1986 dari Departemen Koperasi.
Pada tanggal 1 Pebruari 1989 Rapat Anggota Khusus Koperasi KOBUKARMI
mengganti/merombak anggaran dasar dengan akte : 898a/BH/XVI/VI/1989 dari
Departemen Koperasi. Tanggal 24 Juni 1989 dengan merubah namanya menjadi
Koperasi Pekerja Maritim Indonesia (KOPMI) Samarinda.Sebagai tindak lanjut
instruksi bersama Dirjen Perhubungan laut, Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan
dan pengawasan Norma Kerja serta Dirjen Bina Lembaga Koperasi yang tersebut di
atas maka, maka rapat Anggota Khusus KOPMI tanggal 21 Maret 1990 merubah
anggaran dasarnya dan namanya menjadi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda dengan akte: 898b/BH/XVI/V/1990,tanggal
21 Mei 1990 dari Departemen Koperasi.
KOMURA mengalami perkembangan usahanya dalam bidang pertambangan usaha,
maka dalam Rapat Anggota Khusus tanggal 26 Agustus 1993 memutuskan persoalan
beberapa pasal yang ada dalam akte nomor 898b/BH/XVI/V/1990. Dengan dibuatkan
akte baru nomor 898c/BH/XVI/IX/1993 tertanggal 28 September 1993.Kini jumlah
anggota Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) sebanyak 1.200 oarang yang dibagi
dalam oer unit, yang berjumah 35 unit (unit 1-35), yang perunitnya berjumlah 25
orang.
Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) memiliki beberapa bentuk yaitu :
1. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) adalah koperasi primer, yang merupakan organisasi yang
dibentuk berdasarkan azas kekeluargaan oleh TKBM di
pelabuhan Samarinda.
2. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) merupakan organisasi ekonomi yang mandiri, dimana Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi.
3. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) beranggotaan TKBM yang terdaftar pada pelabuhan Samudera,
yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA)
4. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) mewajibkan kepada pengurus dan pengawas untuk melaksanakan
keputusan Rapat Anggota
5. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) tidak bernaung dan tidak bertanggung kepada Badan Usaha atau
organisasi lain dan tidak dapat menjadi sumber dana atau menjadi anak perusahaan
pihak luar dari KOMURA.
6. Koperasi Samudera
Sejahtera (KOMURA) dibentuk dari, oleh, dan untuk tenaga kerja bongkar muat,
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota bertugas untuk membuat
dan menetapkan:
1) Anggaran Dasar
Koperasi.
2) Kebijaksanaan umum
di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa
hasil usaha.
b. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang
ditunjuk dalam rapat anggota untuk diberi wewenang/kekuasaan mengelola
koperasi. Adapun tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi
dan kegiatan usahanya.
2) Mengajukan
rancangan kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3) Menyelenggarakan
rapat anggota.
4) Mengajukan laporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5) Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
6) Mewakili koperasi
di dalam maupun di luar pengadilan.
7) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
8) Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawab dan keputusan rapat anggota.
c. Badan Pemeriksa
atau Pengawas
Badan Pemeriksa mewakili anggota
dalam melakukan pengawasan atas tata kehidupan koperasi dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus.
Adapun tugas dan
tanggung jawab badan pemeriksa adalah :
1) Mengawasi
pelaksanaan tata kehidupan koperasi dan usaha serta pelaksanaan kebijaksanaan
dan tindakan-tindakan pengurus.
2) Memeriksa dan meneliti
kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan
organisasi.
3) Mengadakan
pemeriksaan sewaktu-waktu mengenai:
a) Bidang keuangan dengan membuat berita
acara pemeriksaan kas.
b) Persediaan barang-barang serta kekayaan
koperasi.
c) Laporan keuangan.
4) Membuat laporan
pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota.
d. Badan Penasehat
Badan Penasehat adalah orang-orang
yang mewakili anggota maupun bukan anggota yang ditunjuk sebagai penasehat atas
jalannya koperasi
Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Pelabuhan Samarinda memiliki beberapa
bidang usaha : a)Unit Poliklinik dan kesehatan, b) Unit Pertokoan, c) Unit transportasi
laut/sungai, d)Unit Taxi Darat Mangkupalas-Samarinda, e)Unit Jamsostek (Jaminan
Sosial Tenaga Kerja)
B. Data Hasil
Penelitian
Data yang penulis sajikan adalah yang berkaitan dengan
variabel-variabel yang akan dianalisis untuk
melakukan penolakan atau penerimaan atas hipotesis yang telah penulis ajukan. Akhirnya dari analisis ini dapat diadakan
pembahasan secara mendalam dan dibuatkan
kesimpulan.
1. Partisipasi
Anggota
Mengenai partisipasi anggota
Koperasai Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda mengenai frekuensinya dari
tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mengenai rincian partisipasi dapat dilihat
pada lampiran penelitian ini, adapun rekapitulasi partisipasi anggota dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
Disamping
partisipasi anggota sebagaimana tercantum dalam tabel di atas,terdapat pula partisipasi
non anggota (masyarakat luar) yang dapat dilihat di table berikut :
2. Sisa Hasil Usaha
Data Sisa Hasil Usaha Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda penyebaran
frekuensinya dapat diperhatikan tabel berikut:
NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS : 21211825 / 2EB10
TAHUN : 2012
SUMBER : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar