REVIEW
PROSPEK USAHA
DAN KELEMBAGAAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
OLEH
Drs Arifin Sitlo
MSc. *)
III. Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
kurun waktu than 1993-1994 jumlah permodalan koperasi simpan pinjam secara
nasional mengalami peningkatan sebesar 504,84% yaitu dari Rp.59.329,40juta
(1993) menjadi Rp.358.848juta dalam tahun 1994.Demikian dengan modal sendiri
yang dimiliki meningkat cukup pesat dalam tahun 1993 jumlah modal sendiri
sebesar Rp.23.803,80juta menjadi Rp.132.797,90juta dalam tahun1994 atau dengan
peningkatan sebesar 457,89%.Dibandingkan dengan peningkatan jumlah modal
pinjaman,peningkatan modal sendiri tersebut 3,37 kali peningkatan modal
pinjaman.Modal pinjaman meningkat sebesar 184,47% yaitu dari Rp.17.523,5juta
menjadi Rp.49.849,20juta.
Sedangkan
peningkatan jumlah pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan jumlah tabungan
yang diterima,peningkatannya jauh lebih besar.Jumlah pinjaman yang diberikan
dalam kurun waktu tahun 1993-1994 meningkat sebesar 601,12% yaitu dari
Rp.49.322,4 juta menjadi Rp.345.856,5juta (1994).Sedangkan peningkatan jumlah
tabungan yang diterima hanya sebesar 177,53% yaitu dari Rp.14.627juta menjadi
Rp.40.594,3juta.
Dengan meningkatnya permodalan yang
dimiliki jumlah tabungan yang dihimpun dan pinjaman yang diberikan telah dapat
meningkatkan jumlah sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi simpan
pinjam.Secara nasional dalam kurun waktu 1993-1994 jumlah sisa hasil usaha yang
diperoleh meningkat sebesar 34% yaitu dari Rp.3.873,6juta meningkat menjadi
Rp.5.190,7juta.
IV. Keterkaitan Usaha Anggota Dengan
Usaha KSP/USP
Keterkaitan
usaha anggota dengan usaha KSP/USP dalam hal ini dilihat dari segi intensitas
anggota dalam mengadakan transaksi dengan koperasi baik dalam hal menabung
maupun meminjam,semakin sering anggota mengadakan transaksi semakin terkait
usahanya dengan KSP/USP.Dalam uraian dahulu diperoleh informasi bahwa pedagang
merupakan yang tertinggi partisipasinya untuk menabung pada koperasi (26,8%)
hal ini dimungkinkan karena tingkat perputaran modal kerja yang tinggi sehingga
para pedagang relatif lebih sering meminjam maupun menabung pada koperasi.
Rasio
anggota yang menabung dengan menyimpan dikoperasi secara total di 4 propinsi
lokasi kajian diperoleh informasi bahwa persentase jumlah anggota yang menabung
sebesar 71,8% dari jumlah anggota yang meminjam.Dari jumlah sampel di 4
propinsi diperoleh informasi bahwa jumlah anggota yang meminjam lebih tinggi
dari pada jumlah anggota yang menabung.
Sedangkan
bila dilihat data perpropinsi di Jawa Tengah perbandingan antara anggota yang
menabungdengan yang meminjam 8:19 atau 42,1% yang menabung dari jumlah yang
meminjam.
4.1. Pelayanan KSP/USP terhadap Anggota
Untuk
mengetahui persepsi anggota terhadap pelayan yang diberikan telah diwawancarai
5 anggota per koperasi,sehingga diperoleh informasi dari 20 anggota perpropinsi
dan secara total dari 4 propinsi seharusnya adalah persepsi dari 80 anggota
akan tetapi informasi dari Sulawesi Selatan diperoleh jawaban dari 13 anggota.Untuk
mengetahui ketepatan waktu pelayanan yang diberikan telah diberikan pertanyaan
tentang ketepatan pemberian pinjaman terhadap anggota dengan tiga alternative
jawaban yaitu tepat waktu,tidak tepat waktu dan tidak tahu.
Ketepatan
pelayanan yang diberikan terhadap anggota tentu sangat erat sekali hubungannya
dengan partisipasi aktif anggota didalam memenuhi kewajibannya baik dalam hal
keaktifan,dalam meminjam,menabung serta mencicil pengembalian pinjaman sehingga
likuiditas koperasi dapat terjamin.Dengan terciptanya likuiditas yang mendorong
pelayanan sehingga setiap tagihan dapat dilunasi setiap waktu.
4.2. Kegunaan Pinjaman
Untuk
mengetahui pinjaman yang dilakukan anggota telah diberikan pertanyaan tentang
kegunaan pinjaman bagi anggota dengan 4 alternatif jawaban yaitu untuk modal
kerja,investasi,konsumsi dan biaya pendidikan.
4.3. Proses Pinjaman
Suatu
pinjaman diajukan oleh peminjam harus memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh koperasi.Persyaratan dimaksud dalam hal-hal tertentu misalnya
dari segi besarnya pinjaman bisa berarti persyaratannya semakin lunak,namun
secara umum persyaratan yang dikenakan adalah bagi setiap calon nasabah
diwajibkan menjadi anggota koperasi.Untuk sejumlah pinjaman tertentu yang
menurut koperasi membutuhkan agunan,maka peminjam diwajibkan menyediakan
agunan.Agunan yang harus disediakan minimal nilainya 2 kali dari jumlah
pinjaman.
Lama
waktu proses pinjaman yang diajukan oleh anggota tergantung kepada besar
kecilnya pinjaman yang diajukan.Hal ini terjadi karena wewenang dalam pemberian
pinjaman pada setiap KSP/USP secara umum dibagi 3 yaitu wewenang yang diberikan
kepada kepala bagian kredit,manaker dan pengurus.Dari informasi yang ddiperoleh
wewenang yang diberikan terhadap kepala bagian kredit biasanya lebih kecil dari
pada wewenang manajer dan pengurus.Jadi semakin kecil jumlah kredit yang
diajukan kemungkinan semakin cepat proses kredit tersebut dan sebaliknya
semakin besar kredit yang diajukan berarti semakin panjang prosesnya.
4.5. Struktur Permodalan Koperasi
Struktur
permodalan adalah perbandingan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri
yang digunakan perusahaan (Glitman 1988).Dalam perhitungan struktur aktiva
dalam hal ini current leabilities tidak turut serta diperhitungkan karena
sifatnya adalah jangka pendek.Semakin besar struktur modal luar terhadap total
assets semakin besar pula biaya modal yang dibayar akan tetapi bukan berarti
kurang baik apabila semakin besar persentase modal luar terhadap total assets.
Dari
data lapangan diperoleh informasi bahwa dari 16 koperasi sampel hanya 5 sampel
yang dapat dianalisis laporan keuangannya.Hal ini terjadi karena 2 hal yaitu
pertama sampel tersebut mempunyai unit usaha simpan pinjam akan tetapi unit
tersebut belum membuat neraca,laporan rugi laba secara terpisah.Kedua koperasi
sampel yang merupakan koperasi simpan pinjam,akan tetapi baru melakukan
kegiatannya dalam tahun 1995 seperti halnya koperasi di NTB.Pemenuhan struktur
permodalan dengan sebagian besar dibiayai dengan modal sendiri tentunya akan
mengurangi kesempatan untuk meningkatkan rentabilitas modal sendiri,karena
dengan penggunaan modal diluar yaitu dalam bentuk hutang jangka panjang maupun
hutang jangka pendek,diharapkan jumlah anggota yang dilayani akan dapat lebih
banyak dan disamping itu dilihat dari segi jumlah pinjaman yang diberikan akan
dapat lebih besar sehingga volume usaha penyaluran pinjaman akan
meningkat.Dengan peningkatan volume pinjaman diharapkan total assets turnover
meningkat akhirnya akan meningkatkan rentabilitas ekonomis yang pada akhirnya
rentabilitas modal sendiri juga meningkat walaupun margin tetap.Peningkatan
tersebut akan terjadi apabila return yang diperoleh lebih besar dari pada cost
of capital.
4.6. Likuiditas
Koperasi
simpan pinjam sebagai suatu lembaga jasa keuangan yang mempunyai fungsi membeli
pinjaman dan menerima tabungan masyarakat.Bila kedua sisi antara tingkat
kesediaan menabung dan meminjam adalah sebanding tentu tidak akan timbul
masalah krisis likuiditas namun oleh karena volume pinjaman anggota koperasi
masih terlalu besar dibandingkan dengan simpanannya sehingga casg inflow lebih
kecil dari pada cash outflow.
Bila
kondisi cah outflow lebihh besar dari cash inflow berkepanjangan tentu akan
dapat mengakibatkan krisis likuiditas.Kenyataan inilah yang sedang dihadapi
oleh koperasi-koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan,sehingga untk
meningkatkan pelayanan anggota belum dapat mengandalkan dan yang bersumber dari
simpanan/tabungan anggota.
Bertolak
dari kenyataan tersebut koperasi harus mempunyai inisiatif didalam menumbuhkan
kesadaran anggota untuk menabung di koperasi dengan cara mengaitkan antara
meminjam dengan menyimpan melalui pengenaan wajib simpan,provinsi dan biaya
administrasi tentu akan menambah cash inflow.Dalam perhitungan likuiditas karena
keterbatasan informasi yang diperoleh dari lapangan maka di dalam menghitung
likuiditas koperasi digunakan data neraca yang telah dipublikasikan.
Likuiditas
koperasi simpan pinjam dalam hal ini diklasifikasikan dalam tiga bentuk yaitu
cash ratio,quick ratio dan current ratio.Cash ratio dimaksudkan untuk
mengetahui tingkat kesiapan koperasi simpan pinjam untuk melunasi kewajiban
yang sangat segera,dalam hal ini yang dilihat adalah tersedianya uang dalam
bentuk kas maupun dalam bentuk bank.
Penutup
Dengan
dikeluarkannya PP.No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh
koperasi,kedudukan koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan semakin kuat
sehingga mendorong animo masyarakat untuk membentuk koperasi simpan pinjam.Keberadaan
KSP telah dapat membantu anggota dalam meningkatkan usaha melalui pemberian
pinjaman berupa modal kerja.Dalam hal pemilihan tempat menabung kepercayaan
anggota terhadap koperasi simpan pinjam telah mulai tumbuh.Hal ini terbukti
dari pilihan anggota dalam menabung telah lebih tinggi dikoperasi dibandingkan
di bank.Walupun dalam kenyataannya jumlah dana yang disalurkan oleh koperasi
masih lebih tinggi dari pada dana yang dihimpun dari anggota.Hal ini
dimungkinkan oleh karena kondisi ekonomi anggota yang lebih cenderung
membutuhkan modal kerja disbanding untuk menabung.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anonimous
1994 Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden RI.Nomor 4 Tahun 1994.Tentang Pembinaan dan Pengembangan
Koperasi Unit Desa (KUD).Kantor Menko
Ekuin dan Pengawasan Pembangunan-Jakarta.
2.
Anonimous
1992 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Direktorat Jenderal
Bina Lembaga Koperasi Departemen Koperasi,Jakarta.
3.
Anonimous
1993 Usaha Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa.Penerbit Pusat Latihan Koperasi dan Pengusaha Kecil,Jakarta.
4.
Amling,Investments
An Introduction To Analysis & Management,Sixth Edition,Prentice Hall,Englewood Cliffs,New Jersey,1989
5.
Cooley,Business
Financial Management,The Dryden Press,1988.
6.
Lapin,Quantitative
Methods For Businnes Decision With Case,Hartcourt Brace Javanovich,Publishers,1988
7.
Masngudi,Menggalang
Sumber-Sumber Permodalan Koperasi melalui Gerakan Simpan Pinjam,1989.
8.
Mahmoedin,100
Penyebab Kredit Macet,Pustaka Sinar Harapan Jakarta,1995.
9.
Nasution,Keragaan
Koperasi Unit Desa Sebagai Kegiatan Ekonomi Pedesaan,1991
10. Salam,Kelayakan
Koperasi Dari Sisi Usaha Perbankan,Warta Koperasi No.62,Th.XIV- 1995
NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS : 21211825 / 2EB10
TAHUN : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar