REVIEW
PENGARUH MODAL SENDIRI, MODAL LUAR, DAN
VOLUME USAHA PADA SISA
HASIL USAHA KOPERASI DI PROVINSI DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
The Influence of Own Capital, Loan
Capital and Business Volume on Added Value of
Cooperatives in Yogyakarta Special Province
OLEH
Agustin Rusiana Sari
(agustin@staff.gunadarma.ac.id)
Beny Susanti
(bsanti@staff.gunadarma.ac.id)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Tujuan
penelitian ini adalah untuk:
1) menggambarkan perkembangan koperasi,
2)
mengetahui pengaruh
modal sendiri, modal luar, dan volume usaha pada Sisa Hasil Usaha
(SHU), baik secara
simultan maupun parsial dan 3) mengetahui besar sumbangan pengaruh
modal sendiri, modal
luar dan volume usaha pada SHU koperasi di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Teknik
analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan analisis regresi
linier berganda.
Temuan yang diperoleh antara lain: selama periode penelitian, koperasi di
Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta ditinjau dari aspek modal sendiri, modal luar, volume
usaha, dan SHU
mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Penelitian ini juga
menemukan bahwa modal
sendiri, modal luar, dan volume usaha secara bersama-sama
memengaruhi SHU,
sedangkan secara parsial hanya volume usaha yang memengaruhi SHU
koperasi. Selain itu
ditemukan bahwa sumbangan pengaruh modal sendiri, modal luar, dan
volume usaha terhadap
SHU koperasi adalah sebesar 95,90%, sedangkan sisanya dipengaruhi
oleh aspek lain yang
tidak dimasukkan dalam model penelitian.
Kata
Kunci: Modal sendiri, Modal luar, Volume usaha, SHU Koperasi
ABSTRACT
The aims of this study were to: 1) describe the development of
cooperatives, 2) investigate the
influence of own capital, loan capital and business volume on added
value of cooperatives,
either simultaneously or partially, and 3) determine the contribution
of the influence of own
capital, loan capital and business volume to added value of
cooperatives in Yogyakarta Special
Province. Data analysis techniques use were descriptive statistics and
multiple regression
analysis. The findings obtained include: during the research period,
cooperatives in
Yogyakarta Special Province when viewed from the own capital, loan
capital, business volume
and added value of cooperatives a very significant development. The
study also found that own
capital, loan capital and business volume simultaneously affect added
value of cooperatives,
while the partial test only business volume variable affecting the
added value of cooperatives.
In addition it was found that the contribution of the influence of own
capital, loan capital and
the business volume on the added
value of cooperatives in Yogyakarta
Special Province at
95.90%, while the rest is influenced by other aspects which are not
included in the research
Model.
Key
Words: Own capital, Loan Capital, Business
Volume and Added Value of Cooperatives
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi
yang akhir-akhir ini berkembang cukup pesat di masyarakat Indonesia.
Perkembangan tersebut berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, oleh
karenanya koperasi bisa disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.
Dalam kehidupan ekonomi masyarakat saat ini, koperasi terbukti masih diperlukan
terutama dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil danmenengah.
Koperasi telah menyumbang sepertiga
pasar kredit mikro di Indonesia yang sangat dibutuhkan masyarakat luas dalam
meningkatkan produktivitas dan daya saing. Bahkan koperasi mampu melayani puluhan
juta pelanggan, melebihi kemampuan bank besar sekalipun. Namun, karakter
koperasi Indonesia yang kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem yang baik
membuat peranan koperasi tidak begitu terlihat dalam praktek. Lingkungan yang terbuka
dan kecenderungan desentralisasi memberikan tantangan dan kesempatan bagi koperasi
yang ada guna meningkatkan kemampuan swadaya menuju koperasi yang sehat dan
kuat.
Di Indonesia, koperasi tumbuh dari
tahun ke tahun. Perkembangan ini terjadi pada aspek finansial (modal sendiri, modal luar, volume
usaha, dan SHU). Perkembangan koperasi di Indonesia disajikan pada tabel 1 di halaman lampiran.
Setiap koperasi berusaha untuk
selalu tumbuh dan
berkembang. Menurut Partomo S.T. dan Abdul Rahman
S. (2002:76) perkembangan usaha koperasi sangat ditentukan oleh besar kecilnya dana atau modal yang digunakan. Lebih lanjut dikatakan bahwa semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi dewasa ini, maka semakin besarlah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi. Hal ini berarti semakin besar pula tanggungjawab manajemennya.
Menurut Sitio (2001:142) usaha atau
kegiatan yang dilakukan koperasi dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi itu sendiri.
Volume usaha inilah yang nantinya akan
berpengaruh terhadap perolehan SHU koperasi.
Berlandaskan pada latar belakang
tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan
pertumbuhan koperasi dari aspek finansial dan
menguji apakah modal sendiri, modaluar, dan volume usaha memengaruhi SHU
koperasi di Provinsi Daerah Istimewa
YogyakartaPeriode penelitian yang ditetapkan adalah dari tahun 2001 s.d. 2010.
LANDASAN
TEORI
DAN
PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Pengertian
dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1995 tentang
perkoperasian, adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi koperasi untuk Indonesia
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 dalam tentang perkoperasian
yaitu:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi diutamakan
berasal dari anggota, modal anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan
wajib. Hal ini mencerminkan bahwa
koperasi sebagai badan usaha yang ingin berkembang dengan kekuatan sendiri.
Sumber Modal Koperasi
Undang-Undang No. 25 / 1992 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa sumber modal koperasi dari:
1. Modal sendiri
Modal sendiri tidak selalu tetap,
tergantung dari jumlah anggota.
Modal sendiri pada koperasi terdiri atas:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota
koperasi, yang besarnya untuk masing-masing anggota adalah sama. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil oleh
anggotanya selama anggota tersebut menjadi anggota koperasi.
Mengenai jumlah simpanan pokok yang dibayarkan
oleh anggota tergantung pada anggaran
dasar koperasi yang telah ditetapkan. Simpanan pokok ini ikut menanggung resiko kerugian.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang wajib
dibayar oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang nilainya untuk masing-masing
anggota tidak harus sama.
Simpanan wajib ini sama halnya
dengan simpanan pokok, yaitu tidak dapat diambil kembali oleh anggota
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Namun simpanan wajib ini tidak ikut
menanggung resiko kerugian.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian jika diperlukan. Dana cadangan ini tidak boleh dibagikan kepada anggota koperasi walaupun terjadi pembubaran koperasi.
Hal ini dikarenakan dana ini
digunakan untuk membayar hutang-hutang koperasi, menutup kerugian koperasi dan yang lainnya.
d.
Hibah/donasi
Hibah adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Modal donasi
ini merupakan bantuan yang diberikan tanpa ada perjanjian atau syarat apapun, dan modal ini digunakan untuk
operasional koperasi yang tidak bisa dipindahtangankan.
2. Modal pinjaman atau modal luar
Adalah modal yang berasal dari luar sebagai pinjaman. Pinjaman
dapat diperoleh dari berbagai pihak,diantaranya
swasta baik badan maupun perseorangan atau
pinjaman pemerintah dan lain sebagainya.
Volume
Usaha
Volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun
buku yang bersangkutan (Sitio, 2001:141). Dengan demikian volume usaha koperasi
adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai
dengan akhir tahun buku. Aktivitas ekonomi koperasi pada hakekatnya dapat
dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegiatan atau usaha yang
dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya terutama
bagi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU koperasi menurut
ketentuan Pasal 45 UU No.25 Tahun 1992 adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dengan
biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dalam satu tahun buku (Sitio,
2001: 87).
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa SHU adalah pendapatan yang diperoleh koperasi dikurangi
dengan biaya-biaya serta kewajiban finansial lainnya. Setelah dikurangi dengan
cadangan, SHU akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa yang diberikan
masingmasing anggota koperasi.
Berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.
25 / 1992 tentang koperasi, formula SHU adalah sebagai berikut: SHU =
pendapatan – (biaya + penyusutan + kewajiban lain + pajak), sehingga SHU dapat dikatakan sebagai pendapatan total
dari seluruh usaha koperasi yang diperoleh dikurangi dengan biaya- biaya operasional yang
dikeluarkan dalam satu tahun yang sama. Dengan demikian SHU tergantung pada dua hal, yaitu volume
usaha yang dicapai dan biaya – biaya operasional yang dikeluarkan.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, maka akan ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi:
a. Jumlah pendapatan koperasi lebih besar dari
jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat
selisih yang disebut SHU positif.
SHU positif berarti konstribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi
melebihi kebutuhan
akan biaya riil koperasi. Kelebihan terebut dikembalikan oleh koperasi kepada
para anggotanya (pasal 45 ayat 2 UU No. 25 / 1992).
b. Jumlah pendapatan
anggota koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus. SHU negatif berarti
konstribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih
kecil dari pendapatan koperasi. Kekurangan konstribusi anggota tersebut ditutup
dengan dana cadangan. Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU yang
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan (pasal 21 ayat 2 UU No. 25 1992).
c. Jumlah pendapatan
koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil
atau berimbang. SHU nihil atau berimbangan, dimana pengeluaran biaya dan
pendapatan koperasi
seimbang. Dalam hal
ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya
untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja dan melaksanakan
kegiatannya secara efisien baik internal maupun alokasi sumber dayanya.
Berdasarkan landasan
teori yang sudah dipaparkan di atas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya modal
(baik modal sendiri maupun modal dari luar) dan volume usaha dari koperasi tersebut. Oleh karenanya
hipotesa yang diajukan dalampenelitian ini adalah: SHU koperasi dipengaruhi
oleh Modal Sendiri, Modal Luar dan Volume Usaha baik secara simultan maupun parsial.
NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS : 21211825 / 2EB10
TAHUN :
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar