REVIEW
UJI KERAGAMAN KOPERASI
BERPRESTASI BERDASARKAN SKALA USAHA TAHUN 2009*
OLEH
Johnny W. Situmorang**
Abstrak
Berdasarkan
konstitusi hukum dan perundang-undangan Indonesia (UUD 1945, UU 25 tahun 1992,
UU 34/2002, dan UU 38/2009), perkembangan koperasi di Indonesia menjadi
penguasaan penuh pemerintah. Peran pemerintah, terutama Kementerian Koperasi
dan UKM, dalam hal pembangunan nasional, adalah untuk memfokuskan dan
mempertajam tugas pemerintah. Dalam mempromosikan koperasi, terdapat ratusan ribu
koperasi yang beroperasi di bidang usaha. Salah satu usaha pemerintah adalah
untuk menghargai kemajuan koperasi. Dalam hal penghargaan, Kementerian Koperasi
dan UKM membedakan menjadi lima tipe koperasi, antara lain simpan pinjam,
produksi, konsumsi, pemasaran, dan jasa. Pada tahun 2009, pemerintah telah
mendapatkan 75 koperasi dengan predikat berprestasi. Masalahnya adalah apakah
perbedaan koperasi adalah signifikan.Dengan analisa variansi, makalah mengungkapkan bahwa tidak ada
bukti perbedaan variansi diantara koperasi berdasarkan bidang usaha. Maka dari
itu kebijakan dan perlakuan pemerintah untuk mendukung koperasi seharusnya
tidak dibedakan.
Kata kunci: peraturan, kebijakan,
koperasi, berprestasi, keragaman, uji-F
Abstract
Based on Indonesia constitution and laws (UUD 1945,UU 25 year 1992, UU
34/2002,and UU
38/2009),cooperative development in
Indonesia has been the
government’s domain.The role of government, especially the Ministry of Cooperative and
SME, in term of national development
is to focus and sharpen the government tasks.In promoting cooperative, there are hundred thousands of cooperative which operates in few field of business.One of government effort is to valuation the achievement
of cooperative.In term of valuation,the
Ministry of CSME distinguishes on five types cooperative,which are saving-borrowing,production,consumption,marketing,and services cooperatives.
In year of 2009,the government had got
75 cooperatives with predicate of
achievement. The problem is whether
the distinction cooperative is
significance.With analysis of
variance,this study has revealed that there is no
evidence the distinction of
variance between cooperative based on business.So,policies and treatments of
government to support cooperative
could not necessary be different on
cooperative.
Key words:
regulation,policy,cooperative,achievement,diversity, F-test
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan
perkoperasian adalah salah satu tugas pemerintah Indonesia berdasarkan pasal 33
UUD 1945. Kemudian, UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian lahir sebagai tindaklanjut UUD 1945. Secara tegas tercantum bagaimana pengembangan
koperasi Indonesia dan peran pemerintah.
Selanjutnya, berdasarkan UU 34 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya otonomi
daerah, pembangunan perkoperasian merupakan
urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Namun, dalam kerangka pembangunan
nasional, pembangunan koperasi juga bagian tugas dari pemerintah pusat yang terlihat dari keberadaan
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah (KUKM) sejak tahun 1983. Bahkan sebelum
era reformasi, kementeriannya adalah Departemen Koperasi dan PPK yang kewenangannya mencakup teknis. Pada era reformasi, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009, Kementerian KUKM
dibentuk oleh Presiden RI, Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY), berdasarkan klaster ketiga
, dalam rangka fokus dan penajaman tugas
pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Kedua
(KIB-2).
Di Indonesia, koperasi sudah menjadi tonggak kehidupan di
kalangan petani dan buruh untuk memperjuangkan hak ekonomi. Keberadaan koperasi
dianggap sebagai pemberontakan terhadap ketidakadilan ekonomi yang dirasakan
oleh sekelompok orang terhadap pemilik sumberdaya atau kapital dan juga wujud
atas sistem perekonomian yang mengandalkan kekuatan rakyat (Situmorang, 2000).
Sampai
saat ini, secara resmi usia koperasi telah mencapai 63 tahun dengan jumlah
entitas koperasi di Indonesia yang sangat banyak, lebih dari 177 ribu unit yang
berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Sesuai dengan UU 25/1992, koperasi
adalah badan usaha sebagaimana badan usaha lainnya, tapi yang membedakannya
dengan badan usaha non-koperasi adalah watak sosial koperasi. Sehingga,
koperasi diharapkan menjadi format kelembagaan perjuangan anggotanya dan wadah
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atas dasar gotong royong. Mubyarto
(1998) menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan lebih mampu menghadapi globalisasi
karena menjamin ketangguhan dan keandalan ekonomi nasional.
1.2 Permasalahan
Sejak
tahun 2002, pemerintah melalui Kementerian KUKM telah menerapkan pola
penilaian terhadap koperasi agar kualitas koperasi dapat meningkat. Metode penilaian dilakukan berdasarkan
beberapa variabel yang sesuai dengan prinsip
perkoperasian, prinsip usaha, dan
lingkungan. Setiap tahun, puluhan koperasi dari ratusan ribu ditentukan
kualitasnya.Koperasi yang dinilai diklasifikasikan atas empat kelompok, yakni kelompok-kelompok koperasi simpan-pinjam,
koperasi produksi, koperasi pemasaran, dan koperasi
jasa. Pada tahun 2009, terdapat 75 koperasi yang dinilai oleh pemerintah
sebagai koperasi yang berkualitas dengan klaster-klaster koperasi simpan pinjam (KSP) 15, koperasi konsumen (KK) 30,
koperasi produksi (KP) 10, koperasi pemasaran (KM) 10, dan koperasi jasa (KJ)
10. Semua koperasi yang berkualitas itu
diharapkan menjadi sokoguru atau pilar perekonomian rakyat. Dari pembedaan
jenis koperasi yang dinilai, secara eksplisit terlihat perbedaan antar kelompok
koperasi baik ciri, kemampuan, potensi, dan performa output. Pengakuan atas
kelompok ini berimplikasi pada perbedaan perlakuan, baik internal mencakup
organisasi dan manajemen maupun eksternal yang mencakup pola pembinaan oleh
pemerintah.Disamping itu, semua koperasi
yang dinilai tersebar di seluruh Indonesia yang semestinya juga menunjukkan
perbedaan lingkungan strategisnya baik dari sisi wilayah maupun operasional (bisnis),
industrial, dan jauh (remote). Namun, informasi atas perbedaan tersebut
belum diketahui oleh pemerintah secara akurat dan tepat.
1.3 Tujuan dan
Manfaat
Secara
umum, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keragaan koperasi yang telah dinilai oleh pemerintah sebagai koperasi berkualitas. Secara khusus,
analisis keragaman ini bertujuan untuk mengungkapkan apakah secara signifikan
dapat diterima adanya keragaman koperasi yang menyandang predikat berkualitas.
Dari tujuan tersebut, analisis keragaman ini
diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengembangkan pola pembinaan koperasi. Disamping itu, analisis ini menjadi informasi bagi semua pemangku
kepentingan dan masukan pengembangan
metodologi riset di bidang perkoperasian.
NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS :
21211825 / 2EB1O
TAHUN :
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar