Jumat, 04 Januari 2013

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 3 BAG. 1



REVIEW
UJI KERAGAMAN KOPERASI BERPRESTASI BERDASARKAN SKALA USAHA TAHUN 2009*

OLEH
Johnny W. Situmorang**

Abstrak

            Berdasarkan konstitusi hukum dan perundang-undangan Indonesia (UUD 1945, UU 25 tahun 1992, UU 34/2002, dan UU 38/2009), perkembangan koperasi di Indonesia menjadi penguasaan penuh pemerintah. Peran pemerintah, terutama Kementerian Koperasi dan UKM, dalam hal pembangunan nasional, adalah untuk memfokuskan dan mempertajam tugas pemerintah. Dalam mempromosikan koperasi, terdapat ratusan ribu koperasi yang beroperasi di bidang usaha. Salah satu usaha pemerintah adalah untuk menghargai kemajuan koperasi. Dalam hal penghargaan, Kementerian Koperasi dan UKM membedakan menjadi lima tipe koperasi, antara lain simpan pinjam, produksi, konsumsi, pemasaran, dan jasa. Pada tahun 2009, pemerintah telah mendapatkan 75 koperasi dengan predikat berprestasi. Masalahnya adalah apakah perbedaan koperasi adalah signifikan.Dengan analisa variansi,         makalah mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbedaan variansi diantara koperasi berdasarkan bidang usaha. Maka dari itu kebijakan dan perlakuan pemerintah untuk mendukung koperasi seharusnya tidak dibedakan.

Kata kunci: peraturan, kebijakan, koperasi, berprestasi, keragaman, uji-F


Abstract

            Based on Indonesia constitution          and laws (UUD           1945,UU 25 year 1992,          UU 34/2002,and            UU 38/2009),cooperative development in  Indonesia has      been the government’s            domain.The role            of government,           especially the Ministry of Cooperative and SME, in term of national development      is to focus and     sharpen            the government           tasks.In promoting cooperative,          there are hundred thousands        of cooperative which operates in        few field of  business.One of government effort        is to valuation          the      achievement of           cooperative.In term of valuation,the Ministry of CSME distinguishes on five types cooperative,which are saving-borrowing,production,consumption,marketing,and  services            cooperatives.  
In year of 2009,the government          had got            75 cooperatives with predicate           of achievement.           The problem is        whether           the distinction cooperative  is significance.With         analysis of variance,this study has revealed that there is    no evidence the           distinction of variance between cooperative based on business.So,policies and treatments of government to support cooperative     could not necessary be different on cooperative.

Key words: regulation,policy,cooperative,achievement,diversity,       F-test


I. PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang
            Pembangunan perkoperasian adalah salah satu tugas pemerintah Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD 1945.  Kemudian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian lahir sebagai tindaklanjut UUD 1945. Secara tegas tercantum bagaimana pengembangan koperasi Indonesia dan peran pemerintah. Selanjutnya,  berdasarkan UU 34 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya otonomi daerah, pembangunan perkoperasian merupakan urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun, dalam kerangka pembangunan nasional, pembangunan koperasi juga bagian tugas dari pemerintah pusat yang terlihat dari keberadaan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) sejak tahun 1983. Bahkan sebelum era reformasi, kementeriannya adalah Departemen Koperasi dan PPK yang kewenangannya mencakup teknis.  Pada era reformasi, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2009, Kementerian KUKM dibentuk oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berdasarkan klaster ketiga , dalam rangka fokus dan penajaman tugas pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Kedua (KIB-2).
            Di Indonesia, koperasi sudah menjadi tonggak kehidupan di kalangan petani dan buruh untuk memperjuangkan hak ekonomi. Keberadaan koperasi dianggap sebagai pemberontakan terhadap ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh sekelompok orang terhadap pemilik sumberdaya atau kapital dan juga wujud atas sistem perekonomian yang mengandalkan kekuatan rakyat (Situmorang, 2000).
            Sampai saat ini, secara resmi usia koperasi telah mencapai 63 tahun dengan jumlah entitas koperasi di Indonesia yang sangat banyak, lebih dari 177 ribu unit yang berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Sesuai dengan UU 25/1992, koperasi adalah badan usaha sebagaimana badan usaha lainnya, tapi yang membedakannya dengan badan usaha non-koperasi adalah watak sosial koperasi. Sehingga, koperasi diharapkan menjadi format kelembagaan perjuangan anggotanya dan wadah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atas dasar gotong royong. Mubyarto (1998) menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan lebih mampu menghadapi globalisasi karena menjamin ketangguhan dan keandalan ekonomi nasional.


1.2 Permasalahan
                       
            Sejak tahun 2002, pemerintah melalui Kementerian KUKM telah  menerapkan pola penilaian terhadap koperasi agar kualitas koperasi dapat meningkat. Metode penilaian dilakukan berdasarkan beberapa variabel yang sesuai dengan prinsip perkoperasian, prinsip usaha, dan lingkungan. Setiap tahun, puluhan koperasi dari ratusan ribu ditentukan kualitasnya.Koperasi yang dinilai diklasifikasikan atas empat kelompok, yakni kelompok-kelompok koperasi simpan-pinjam, koperasi produksi, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Pada tahun 2009, terdapat 75 koperasi yang dinilai oleh pemerintah sebagai koperasi yang berkualitas dengan klaster-klaster koperasi simpan  pinjam (KSP) 15, koperasi konsumen (KK) 30, koperasi produksi (KP) 10, koperasi pemasaran (KM) 10, dan koperasi jasa (KJ) 10.  Semua koperasi yang berkualitas itu diharapkan menjadi sokoguru atau pilar perekonomian rakyat. Dari pembedaan jenis koperasi yang dinilai, secara eksplisit terlihat perbedaan antar kelompok koperasi baik ciri, kemampuan, potensi, dan performa output. Pengakuan atas kelompok ini berimplikasi pada perbedaan perlakuan, baik internal mencakup organisasi dan manajemen maupun eksternal yang mencakup pola pembinaan oleh pemerintah.Disamping itu, semua  koperasi yang dinilai tersebar di seluruh Indonesia yang semestinya juga menunjukkan perbedaan lingkungan strategisnya baik dari sisi wilayah maupun operasional (bisnis), industrial, dan jauh (remote). Namun, informasi atas perbedaan tersebut belum diketahui oleh pemerintah secara akurat dan tepat.


1.3 Tujuan dan Manfaat
                       
            Secara umum, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keragaan koperasi  yang telah      dinilai oleh pemerintah sebagai koperasi berkualitas.  Secara khusus, analisis keragaman ini bertujuan untuk mengungkapkan apakah secara signifikan dapat diterima adanya keragaman koperasi yang menyandang predikat berkualitas. Dari tujuan tersebut, analisis keragaman ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengembangkan pola pembinaan koperasi. Disamping itu, analisis ini menjadi informasi bagi semua pemangku kepentingan dan masukan pengembangan metodologi riset di bidang perkoperasian.



NAMA             : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS : 21211825 / 2EB1O
TAHUN           : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar