NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM :
21211825
KELAS :
2EB10
TUGAS
SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL “
1. Judul
Jurnal
Hak Kekayaan Intelektual Pada Pendidikan
Tinggi Jarak Jauh
2. A.
Sumber Jurnal
August, R. (1999). Intellectual
property, dalam R. August: International Business Law; Text, cases, and readings; Third
Edition; Chapter 9, pp.468-534.
Budi, H.S. (2002). Konsepsi
perlindungan hak cipta (Bahan kuliah). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta
menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan
perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. Bandung:
Alumni.
Hilman, H. & Romadoni, A. (2001). Pengelolaan
dan perlindungan aset kekayaan intelektual (Panduan bagi peneliti bioteknologi).
Jakarta: The British Council.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., &
Utomo, T.S. (Editor). (2002). Hak kekayaan intelektual, suatu pengantar.
Bandung: Alumni
Muhammad, A. (2001). Kajian hukum
ekonomi hak kekayaan intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sagric International Pty.Ltd. (2001). Materi
dasar hak kekayaan intelektual (Proyek pengembangan prasarana informasi-IBRD
LOAN No. 4244-IND). Jakarta : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Rencana Strategis Universitas Terbuka 2005
– 2020.
Rencana
Operasional Universitas Terbuka 2005 – 2010.
B. Penulis
Ratna
Nurhayati (anna@mail.ut.ac.id)
C. Alamat Jurnal
D. Tahun
Jurnal Dipublikasikan Tahun 2007
3. Hasil Analisis
Dari laporan jurnal yang berjudul Hak
Atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak saya mengambil kesimpulan bahwa
informasi yang terdapat didalam jurnal tersebut lengkap,karena didalam jurnal
tersebut sudah dijelaskan informasi sebagai berikut :
·
Pengertian
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak ini diberikan oleh
suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya, baik ciptaan yang
dilindungi oleh hak cipta maupun ciptaan yang dilindungi oleh hak kekayaan
industri. Salah satu ciri pokok hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak
tersebut memberikan hak khusus kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil
ciptaan atau temuannya selama periode waktu tertentu. (Sagric International
Pty.Ltd,. 2001)
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte
pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal
dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra,
teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya
secara ekonomis.
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
·
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah
ide di bidang ilmu pengetahuan yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda
material bentuk jelmaannya adalah buku.
Hak
Cipta adalah ide di bidang seni yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
benda material bentuk jelmaanya adalah lagu, tarian, lukisan.
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
·
Hak Paten
Paten adalah ide
di bidang teknologi yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material
bentuk jelmaannya antara lain adalah televisi, proses pembuatan obat.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sumber
: http://119.252.161.174/paten-2/
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh
dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten
(Patent) – berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannnya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya”. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lainberhak membuat karya lain yang fungsinya sama
asalkan tidak dibuat bedasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang
cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sumber
: http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf
·
DESAIN INDUSTRI
Desain
Industri adalah Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap paten obyek,
model utiliti, desain industri,
merek,
indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal) dan pengawasan
kompetisi yang tidak wajar.
Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain
Industri – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Indsutri : “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilakn suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan”.
Sumber
: http://rms46.vLSM.org/2/137.pdf