Sabtu, 19 Oktober 2013

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN



NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 3EB10
  


“Satu Visi – Satu Identitas – Satu Komunitas” – menjadi visi dan komitmen bersama yang hendak diwujudkan oleh ASEAN pada tahun 2020. Tetapi mungkinkah cita-cita tersebut dapat dicapai oleh negara-negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) dalam waktu kurang dari satu dasawarsa lagi. Berdasarkan catatan dan laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa cita-cita bersama yang terintegrasi dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Asean (Asean Community) ini masih harus menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang terdapat pada masing-masing negara anggota.
Beberapa tahapan awal mesti diwujudkan untuk merealisasikan target atau sasaran bersama Masyarakat Asean tersebut, di antaranya adalah melalui penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015.
Kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan berbagai negara Asean (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) yang masing-masing memiliki latar-belakang sosial-budaya, ideologi politik, ekonomi dan kepentingan berbeda ke dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini masih menghadapi sejumlah kendala besar, khususnya bagi Indonesia yang masih dihadapkan dengan berbagai masalah multi dimensi yang sarat kepentingan.
Masyarakat Ekonomi Asean dengan sasarannya yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara menggambarkan karakteristik utama dalam bentuk pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global. Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan Asean yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.
Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.
Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.
Kendala-kendala tersebut di atas mengakibatkan Indonesia belum dapat mensejajarkan diri untuk “tegak sama tinggi dan duduk sama rendah” di antara negara-negara Asean lainnya. Kekhawatiran ini tercermin melalui pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyebutkan bahwa Indonesia masih harus mengerjakan banyak hal untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Menteri ini juga mengakui bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara Asean yang masih memerlukan persiapan lebih banyak.
Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa negara Asean lainnya. Myanmar, misalnya, juga menghadapi kendala yang tidak jauh berbeda. Bahkan para pengusaha Myanmar sendiri mengaku belum siap untuk bergabung dalam pasar Masyarakat Ekonomi Asean.
Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.

Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean
Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean” dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke dalam ASEAN.
Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan & langkah-langkah yang pro-bisnis atau pro-job, bukan memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak, Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini. Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif. Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi, masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).
Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan sekaligus mengatasi hambatan & tatangan tersebut, Pemerintah harus segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis terpadu dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholder). Di samping itu, pembaruan dan perubahan (changes) menjadi sebuah kata kunci yang mesti segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara gradual atau bertahap mengingat kemajukan dan keanekaragaman kareakteristik kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia
Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan berbasis otonomi daerah. (ID. NO. 13-04-01429)

DAMPAK EKONOMI PENYELENGGARAAN MISS WORLD



NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 3EB10

http://media4.onsugar.com/files/2013/09/28/986/n/1922398/8d7ddc3ae6b8a0d4_182110330_10.preview/i/Miss-World-2013-Pageant-Pictures.jpg

Miss World adalah kontes kecantikan internasional yang diprakarsai oleh Eric Morley pada tahun 1951 dan pertama kali diadakan di Inggris. Setelah kematiannya pada tahun 2000, Istri Morley, Julia Morley, menggantikannya sebagai ketua silahkan baca-baca di google atau wikipedia untuk lebih jelasnya.

Ajang kecantikan seperti Miss World adalah salah satu ruang bagi perempuan untuk bisa bersuara. Suara ini penting bagi negeri seperti Indonesia. Hal itu diungkapkan Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan, Kamis (5/9), menanggapi rencana penyelenggaraan Miss World 2013 di Nusa Dua, Bali, bulan ini.
Andy menuturkan festival Miss World adalah salah satu pilihan panggung bagi perempuan yang ingin menampilkan artikulasinya. Melalui gelaran tersebut mereka bisa bersuara atau memperjuangkan perubahan sosial di masyarakat.
“Bisa bicara tentang kekerasan terhadap perempuan, kemisikinan, pendidikan, hingga masalah-masalah bangsa seperti korupsi. Suara ini penting untuk perubahan,” kata dia.
Tanpa suara, maka perubahan sosial akan sulit terjadi. Andy mengatakan asal suara akan berbeda pengaruh. Dia mencontohkan kepedulian terhadap lingkungan seperti global warming oleh tokoh dunia akan lebih terdengar dibanding suara aktivis lingkungan. Menurutnya sudah seharusnya perempuan yang mengikuti ajang tersebut bisa menjadi juru kampanye dari aktivitas perubahan.
Komnas Perempuan akan mengawal ketat ajang kecantikan ini. Agar kualitas penyelanggraan bisa terjaga. Komnas Perempuan akan mengambil posisi kritis dalam mengawal perhelatan ini agar penilaian kecantikan tidak hanya sebatas fisik saja. Dia bilang penyelenggara harus bisa menunjukan bahwa kualitas kepribadian, kepandaian juga menjadi penilaian mereka.
Dia menambahkan ajang ini tak jauh berbeda dengan ajang kecantikan lain seperti abang dan none Jakarta. Hanya saja gelaran ini diikuti oleh berbagai bangsa.
Seperti diketahui ada berbagai ancaman dan intimidasi dalam perhelatan ini. Satu di antaranya berasal dari Front Pembela Islam (FPI). Mulai dari demo beberapa waktu lalu, hingga mengancam akan menyebarkan kecoak dan melemparkan kotoran ke hotel tempat para kontestan menginap dalam perhelatan itu.

Pihak penyelenggara sebelumnya menegaskan acara tersebut akan menampilkan berbagai keragaman budaya dan keindahan Indonesia. Mulai dari kuliner, pemandangan alam, kultur hingga pakaian. Selain itu sebagai catatan tambahan tidak akan ada kontes bikini dalam ajang tersebut. Pihak panitia lokal juga memastikan bahwa ajang itu harus mengikuti aturan dan nilai-nilai budaya Indonesia.

Pemerintah mendukung gelaran tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mari Elka Pangestu mengatakan kunjungan wisatawan mancanegara akan membludak karena adanya berbagai even internasional yang diselenggarakan di Indonesia, satu diantaranya adalah\ ajang Miss World yang tinggal menghitung hari.

Dampak Positif

Dari sisi pariwisata, kontes Miss World semakin menggaungkan nama Bali ke dunia internasional karena dapat menjadi sarana promosi gratis. Apalagi kalau penyelenggaraannya berjalan sukses dan aman. kontes tersebut dapat menjadi ajang pengembangan budaya internasional. Kontes Miss World juga memberikan dampak positif membangkitkan motivasi, inovasi dan kreativitas dari masyarakat Bali dan juga Indonesia serta memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat di Pulau Dewata di antaranya dengan tingginya permintaan akomodasi, kuliner, dan transportasi. Hal ini jelas akan meningkatkan perekonomian di mata global.
Pemerintah mendukung gelaran tersebut. Kunjungan wisatawan mancanegara akan membludak karena adanya berbagai even internasional yang diselenggarakan di Indonesia, satu di antaranya adalah ajang Miss World yang tinggal menghitung hari. Catatan saja Miss World punya efek yang cukup mengejutkan, termasuk untuk pertumbuhan ekonomi lokal. Sebab, 14% dari penduduk dunia menontonnya setiap tahun.

Dampak Negatif

Indonesia dengan berbagai agama dan budaya yang mengakar sejak dahulu kala dan para Founding Father bangsa ini mengetahui hal tersebut maka tidak serta merta memaksakan satu agama pun yang menjadi dasar berdirinya bangsa. Ajang Miss World yang diadakan di bali oleh beberapa ormas agama tertentu di tentang
Tidak ada alasan untuk menolak kontes tingkat dunia itu jika dalam pelaksanaannya memberi banyak manfaat terhadap citra Indonesia di mata dunia, potensi ekonomi, dan investasi. Apalagi jika dalam manual acaranya tidak ada yang mengenakan pakaian bikini, tapi malahan dikemas dengan dimensi keindonesiaan atau berbeda dengan pelaksanaan Miss World di negara lain. Miss World ini ajang kreativitas yang memiliki dampak negatif dan positif, tergantung dari sudut pandang
Bila yang dipermaslahkan adalah "bikini"-nya, maka lobi saja panitia penyelenggara Miss World agar menghormati dengan meniadakan pakaian bikini dalam ajang tersebut. Sedangkan bila yang dipermasalahkan adalah "pamer wanita" toh kita pun punya Jember Festival yang setiap tahun digelar.

http://www.metrotvnews.com/lifestyle/read/2013/09/05/49/179690/Miss-World-Ruang-Bagi-Perempuan-untuk-Bersuara-

Minggu, 13 Oktober 2013

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KEBIJAKAN MOBIL MURAH

http://photo.kontan.co.id/photo/2012/09/20/1649742987p.jpg

Industri otomotif Indonesia tengah dihangatkan oleh kehadiran program Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil terjangkau dan ramah lingkungan. Setelah pemerintah merestui mobil murah untuk dijual, pro maupun kontra mobil murah mulai bermunculan di tengah masyarakat terutama bagi warga perkotaan. Aturan ini dikritik karena bisa mendongkrak penjualan mobil yang ujung-ujungnya semakin memperparah kemacetan di jalan raya. Selain itu, dinilai  hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan berpotensi mematikan cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa dengan menggunakan produk lokal.

Walaupun menimbulkan pro dan kontra, peraturan mobil murah ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian  yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) memiliki jurus jitu untuk menangkal pembludakan jumlah kepemilikan mobil akibat adanya mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC). "Nanti kita cegat dengan Electronic Road Pricing (ERP). Pakai genap ganjil. Cegatnya pakai itu," ujarnya.

Menurut dia, ganjil genap dan ERP sedikit banyak dapat mengurangi kemacetan meski LCGC dijual. Jika jumlah kendaraan tetap meledak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan jurus baru. "Mungkin pakai pajak khusus," kata Jokowi.

Sebelumnya, mobil berkonsep harga terjangkau dan ramah lingkungan tersebut telah diluncurkan oleh dua agen tunggal pemegang merek (ATPM) Daihatsu dan Toyota. Mobil ini dijual dengan harga mulai dari Rp76 juta. Murahnya harga mobil tersebut dikhawatirkan akan bertolak belakang dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

Menurut Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono tidak ada persoalan antara mobil murah dan kemacetan lalu lintas. "Kalau dilihat, hubungan antara mobil murah dan kemacetan itu baik-baik saja," ujar Djoko.
 Meski banyak kecaman, pemerintah pusat berdalih mobil murah untuk dipasarkan di luar daerah yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Bahkan, Djoko mengatakan apabila mobil murah memang diperuntukkan bagi daerah yang sudah memiliki infrastruktur, dampaknya akan positif.

"Kalau dipasarkan di daerah yang kekurangan transportasi, tentu mempunyai dampak berbeda dari kota yang macet," ucapnya.

Terkait keberadaan mobil murah di Jakarta, ia mengatakan pemerintah akan mendengarkan dan mempertimbangkan kebijakan tersebut. Selain itu, akan ada kebijakan lanjutan untuk menekan penggunaan mobil pribadi jika mobil murah dipasarkan di ibu kota.

"Misalnya ruang parkir dikurangi, biaya parkir ditinggikan, ada aturan-aturan seperti 3 in 1," kata Djoko.
 

Sementara itu, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Tulus Abadi dengan tegas mengatakan mobil murah adalah kebijakan yang menyesatkan dan tidak masuk akal. Selain menambah kemacetan, mobil murah akan berdampak pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menghambat adanya transportasi massal murah, serta industri otomotif nasional.

Tulus menjelaskan, penolakan terhadap mobil murah dilakukan karena inkonsistensi pemerintah untuk mengembangkan mobil nasional. Mobil murah yang digadang sebagai embrio industri otomotif nasional juga tidak masuk akal.

"Teknologi apapun tidak bisa ditransfer, tapi harus dicuri, jadi jangan mimpi industri ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) di Jepang akan mentransfer teknologi ke kita agar kemudian kita akan mandiri dalam industri otomotif," kata Tulus
Untuk saat ini ada 5 pabrikan yang sudah memamerkan bahkan menjual mobil murahnya di Tanah Air, diantaranya Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, Nissan melalui merek Datsun, Suzuki Karimun Wagon R dan Toyota Agya. Masing-masing mobil murah yang dikeluarkan oleh pabrikan itu memiliki keunggulan dan kekurangan.

Kebijakan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) banyak mengundang pro dan kontra. Namun terlepas dari pro kontra tersebut, ada sisi negatif dan positif terhadap kehadiran mobil murah.
Menurut Peneliti Transportasi Jalan Badan Litbang Perhubungan Nunuj Nurdjanah, pihak-pihak yang setuju mobil murah menyatakan siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas.
Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya.

"Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya," kata Nunuj Nurdjanah seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (26/9/2013)

Menurut Nunuj, dampak positifnya antara lain penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau. Bahkan sangat mungkin sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.

Selain itu, lanjut Nunuj, ada dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkan konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan Lebaran akan semakin meningkat.

Sumber :


NAMA  : DELLA IRFIANIS
NPM     : 21211825
KELAS : 3EB10
 

Rabu, 05 Juni 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 2EB10

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“ HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL “


   1.      Judul Jurnal
   Hak Kekayaan Intelektual Pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh

   2.      A. Sumber Jurnal
August, R. (1999). Intellectual property, dalam R. August: International Business    Law; Text, cases, and readings; Third Edition; Chapter 9, pp.468-534.
Budi, H.S. (2002). Konsepsi perlindungan hak cipta (Bahan kuliah). Yogyakarta:  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. Bandung: Alumni.
Hilman, H. & Romadoni, A. (2001). Pengelolaan dan perlindungan aset kekayaan intelektual (Panduan bagi peneliti bioteknologi). Jakarta: The British Council.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T.S. (Editor). (2002). Hak kekayaan intelektual, suatu pengantar. Bandung: Alumni
Muhammad, A. (2001). Kajian hukum ekonomi hak kekayaan intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sagric International Pty.Ltd. (2001). Materi dasar hak kekayaan intelektual (Proyek pengembangan prasarana informasi-IBRD LOAN No. 4244-IND). Jakarta : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Rencana Strategis Universitas Terbuka 2005 – 2020.
Rencana Operasional Universitas Terbuka 2005 – 2010.

 B. Penulis
      Ratna Nurhayati (anna@mail.ut.ac.id)

 C. Alamat Jurnal

 D. Tahun
      Jurnal Dipublikasikan Tahun 2007

   3.      Hasil Analisis
Dari laporan jurnal yang berjudul Hak Atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak saya mengambil   kesimpulan bahwa informasi yang terdapat didalam jurnal tersebut lengkap,karena didalam jurnal tersebut sudah dijelaskan informasi sebagai berikut :
·         Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak ini diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya, baik ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta maupun ciptaan yang dilindungi oleh hak kekayaan industri. Salah satu ciri pokok hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak tersebut memberikan hak khusus kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaan atau temuannya selama periode waktu tertentu. (Sagric International Pty.Ltd,. 2001)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.


Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).


Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.


·         HAK CIPTA
Hak Cipta adalah ide di bidang ilmu pengetahuan yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaannya adalah buku.
Hak Cipta adalah ide di bidang seni yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaanya adalah lagu, tarian, lukisan.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

·         Hak Paten
Paten adalah ide di bidang teknologi yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaannya antara lain adalah televisi, proses pembuatan obat.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.

Paten (Patent) – berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lainberhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat bedasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

·         DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap paten obyek, model utiliti, desain industri,
merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal) dan pengawasan kompetisi yang tidak wajar.

Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Indsutri : “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilakn suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.