Rabu, 05 Juni 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 2EB10

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“ HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL “


   1.      Judul Jurnal
   Hak Kekayaan Intelektual Pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh

   2.      A. Sumber Jurnal
August, R. (1999). Intellectual property, dalam R. August: International Business    Law; Text, cases, and readings; Third Edition; Chapter 9, pp.468-534.
Budi, H.S. (2002). Konsepsi perlindungan hak cipta (Bahan kuliah). Yogyakarta:  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. Bandung: Alumni.
Hilman, H. & Romadoni, A. (2001). Pengelolaan dan perlindungan aset kekayaan intelektual (Panduan bagi peneliti bioteknologi). Jakarta: The British Council.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T.S. (Editor). (2002). Hak kekayaan intelektual, suatu pengantar. Bandung: Alumni
Muhammad, A. (2001). Kajian hukum ekonomi hak kekayaan intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sagric International Pty.Ltd. (2001). Materi dasar hak kekayaan intelektual (Proyek pengembangan prasarana informasi-IBRD LOAN No. 4244-IND). Jakarta : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Rencana Strategis Universitas Terbuka 2005 – 2020.
Rencana Operasional Universitas Terbuka 2005 – 2010.

 B. Penulis
      Ratna Nurhayati (anna@mail.ut.ac.id)

 C. Alamat Jurnal

 D. Tahun
      Jurnal Dipublikasikan Tahun 2007

   3.      Hasil Analisis
Dari laporan jurnal yang berjudul Hak Atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak saya mengambil   kesimpulan bahwa informasi yang terdapat didalam jurnal tersebut lengkap,karena didalam jurnal tersebut sudah dijelaskan informasi sebagai berikut :
·         Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak ini diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya, baik ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta maupun ciptaan yang dilindungi oleh hak kekayaan industri. Salah satu ciri pokok hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak tersebut memberikan hak khusus kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaan atau temuannya selama periode waktu tertentu. (Sagric International Pty.Ltd,. 2001)

Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.


Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).


Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.


·         HAK CIPTA
Hak Cipta adalah ide di bidang ilmu pengetahuan yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaannya adalah buku.
Hak Cipta adalah ide di bidang seni yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaanya adalah lagu, tarian, lukisan.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

·         Hak Paten
Paten adalah ide di bidang teknologi yang disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), benda material bentuk jelmaannya antara lain adalah televisi, proses pembuatan obat.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.

Paten (Patent) – berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten : “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannnya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lainberhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat bedasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

·         DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap paten obyek, model utiliti, desain industri,
merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal) dan pengawasan kompetisi yang tidak wajar.

Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri – berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Indsutri : “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilakn suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar