NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM :
21211825
KELAS :
4EB10
Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi
tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 melalui apa yang dikenal
dengan sebutan Cadburry Report mengeluarkan definisi tersendiri
tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
skhususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal
ini dimaksudkan pengaturan kewenangan direktur, manajer, pemegang saham, dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang
GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip
walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya
mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab
pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan
haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan
nilai tambah bagi shareholders lainnya.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan
bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency,
Predictability dan Participation. Pengertian lain
datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga
tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk
mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan
akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap
memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Di tanah air, secara harfiah, governance kerap
diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering
juga disebut “tata pamong”, atau penafsiran yang terakhir ini, bagi orang awam
masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu.
Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata
kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih
diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang
benar.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola
hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan
Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan
perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi
munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Arti
penting Good Corporate Governance (GCG)
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung
oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing pilar adalah:
1. Negara
dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim
usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law
enforcement).
2.
Dunia
usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan
usaha.
3. Masyarakat
sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak
dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol
sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Good
Corporate Governance (Tata
Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik
dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada
kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam
mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak
terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan
dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. Definisi CGC
menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang
mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan
penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang
saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem
pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah
penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya
pertumbuhan perusahaan.
Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar
pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan
fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan
meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan
karyawan.
Konsep Good
Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena
melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur
RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja,
pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara
intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi
kepentingan shareholders dan stakeholders.
Prinsip-Prinsip
GCG
Sejak
diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah
dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip
tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara
atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai
yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan
yang baik ini antara lain:
a. Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat
kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta
kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan
direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris
bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat
kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat
tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam
rangka pengelolaan perusahaan.
b. Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan
maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung
jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi
yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang
telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun
pedoman operasional bisnis perusahaan.
c. Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus
diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara
lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan
perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
d. Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus
memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan.
Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela
yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota
direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.
e. Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat
bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada
tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional
perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan
harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan
dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Sepuluh
Prinsip Good Corporate Governance
1.
Accountability
a. Pimpinan,
manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan
target-target operasional di perusahaan.
b.
Pimpinan,
Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing.
c. Uraian
tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar
dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan.
d. Proses
dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur
yang telah dibangun.
e.
Proses
cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
f. Sistem
penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah
sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik.
g.
Pertanggungan
jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat
dibangun dan dilaporkan.
h.
Hasil
pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik.
2. Responsibility
a. Pimpinan, manajer dan karyawan
perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang
berlaku.
b. Pimpinan. Manajer dan karyawan
perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut
perusahaan.
c. Proses dalam pengambilan keputusan
di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah
dibangun.
d. Manajer dan karyawan perusahaan
telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang
berlaku di perusahaan.
e. Unit kerja organisasi perusahaan
telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan
perusahaan dan stakeholder.
f. Proses pendelegasian kewenangan
telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
g. Manajer dan unit organisasi telah
melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
3. Transparancy dan Disclosure
a. Bahwa berbagai pemegang kepentingan
(manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam
pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
b. Pemegang saham berhak memperoleh
informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
c. Proses pengumpulan dan pelaporan
informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan
karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan
nasabah/pelanggan.
d. Pimpinan, manajer dan karyawan
perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan,
sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
e. Informasi tentang prosedur dan
kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara
tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait
di luar perusahaan.
f. Eksternal auditor, komite audit,
internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap
dijaga.
g. Menyampaikan laporan keuangan
audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate
governance pada instansi yang berwenang.
4. Fairness
a. Pengelola dan karyawan perusahaan
akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut
ketentuan yang berlaku umum.
b. Perlakuan adil kepada seluruh pihak
pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan
dan informasi.
c. Manajer, pimpinan unit organisasi
dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan
organisasi.
d. Perlakuan, pengembangan timwork,
hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan
memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
5. Independency
a. Keputusan pimpinan perusahaan
hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
b. Proses pengambilan keputusan di
perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai
tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa
tujuan berikut:
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas,
dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada
terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan
merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan.
2. Meningkatkan legitimasi organisasi
yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengakui dan melindungi hak dan
kewajiban para share holders dan stakeholders.
Sumber:
Ingin mencari Bandar Betting Online Terbaik dan Terpercaya?
BalasHapusSudah tidak perlu Anda ragukan lagi, Segera bergabung bersama S128Cash.
Dengan pelayanan Terbaik dan Profesional, Kami yakin Anda akan merasakan Kenyaman dan Kepuasaan yang sesungguhnya.
Hanya dengan Minimal Rp 25.000,- Anda sudah bisa bermain semua permainan yang tersedia, seperti :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan PROMO BONUS Menarik kami, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Bandar Judi Bola