NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM :
21211825
KELAS :
4EB10
A.
Pengertian
Audit Forensik
Audit forensik
merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing
maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan
dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan
hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan
keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik
mengandung makna antara lain “yang
berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan
dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat
dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan
hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama
proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik
meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang
saham, masalah gangguan usaha (business
interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Dengan
demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena
sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Perbandingan
antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
|
Audit Tradisional
|
Audit Forensik
|
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak berulang
|
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan fraud (kecurangan)
|
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial (Perseteruan hukum)
|
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan Hukum Positif
|
|
Praduga
|
Professional Scepticism
|
Bukti awal
|
B.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan
dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa dilaksanakan termasuk:
1. Kecurangan dalam bisnis atau
karyawan
2. Investigasi criminal
3. Perselisihan pemegang saham dan
persekutuan
4. Kerugian ekonomi dari suatu bisnis
5. Perselisihan pernikahan
C.
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi Masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan Dengan Klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini
dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
3. Pemeriksaan Pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
4. Pengembangan Rencana Pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5. Pemeriksaan Lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa
atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan
menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan
adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6. Penyusunan Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
·
Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·
Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
·
Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
D.
Tugas Auditor Forensik
Auditor
forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation).
Disamping tugas auditor forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam
pengadilan (litigation), ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum di
luar pengadilan (non litigation), misalnya dalam membantu merumuskan alternatif
penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya
menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.
Audit
forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services)
dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan
pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai
pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah dan mengendalikan penipuan. Jenis
layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan
jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi,
seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Tim audit harus menjalani
pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di
dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu
memecahkan masalah.
E.
Alasan Diperlukannya Audit Forensik
Mencoba
menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau
opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu
alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau
tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD
salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal
sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik. Audit forensik dahulu
digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motif pembunuhan.
Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang
dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan
saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti
rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau
secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian
corruption dan missappropriation of asset. Profesi ini sebenarnya telah disebut
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1)
menyatakan: ”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran
kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi
keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan
diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya”
yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai
akuntan forensik.
F.
Keahlian Auditor Forensik
James (2008) menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian
akuntansi forensik yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak
Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Auditor Forensik
yaitu:
1. Analisis Deduktif
Kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi
dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang
wajar.
2. Pemikiran
yang Kritis
Kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta.
3. Pemecahan Masalah yang
Tidak Terstruktur
Kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya
situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4. Fleksibilitas Pendidikan
Kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
5. Keahlian Analitik
Kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya
tersedia) bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
6. Komunikasi Lisan
Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan
melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
7. Komunikasi Tertulis
Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui
laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8. Pengetahuan
Tentang Hukum
Kemampuan untuk memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum
termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
9. Composure
Kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang
meskipun dalam situasi tertekan.
G.
Audit
Forensik di Indonesia
Dalam
praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP,
dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE
(Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal
untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit
forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan
investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi
ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam
mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum
dipraktikan di Indonesia.
H.
Kendala
Audit Forensik di Indonesia
Penyebab
utama yang mungkin adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo
(2000 dalam Exellent Lawyer, April 2010) menjelaskan bahwa terdapat beberapa
kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:
1. Tidak tersedianya performance
indicator yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah
baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh
organisasi publik karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan
publik yang tidak mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inheren.
2. Terkait dengan masalah struktur
lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.
Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional
yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan
ketidakefisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk
menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi
lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari
lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor
atau eksternal auditor.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar