NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM :
21211825
KELAS :
4EB10
Standar Audit
Standar
auditing merupakan salah satu ukuran kualitas pelaksanaan auditing. Ikatan
akuntansi Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan standar auditing yang
terdiri atas sepuluh standar. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu
auditing dapat tercapai sebagaimana mestinya. Standar ini dapat diterapkan
tanpa memandang ukuran besar kecilnya usaha klien, bentuk organisasi bisnis,
jenis industry, maupun apakah itu organisasi laba maupun organisasi nirlaba.
Setiap standar dalam standar auditing dan segala bahasannya dituangkan ke dalam
sebuah buku yaitu buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Penerapan
keseluruhan standard auditing sangat dipengaruhi konsep materialitas dan
risiko. Materialitas berkaitan dengan relative penting maupun tidaknya suatu
item. Sedangkan konsep risiko berhubungan dengan besar kecilnya kesempatan
ataupun kemungkinan item tersebut tidak tepat. Standard auditing terdiri atas
tiga bagian. Pertama, bagian yang mengatur tentang mutu professional auditor
independen atau persyaratan pribadi auditor (standard umum). Kedua, bagian yang
mengatur mengenai pertimbangan–pertimbangan yang harus digunakan dalam
pelaksanaan audit (standard pekerjaan lapangan). Ketiga, bagian yang mengatur
tentang pertimbangan–pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit
(standar pelaporan).
Standar Umum
Standar
umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum
berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor.
(Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga bagian:
a. Standar
umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak
sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian
tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa
yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula
kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi
dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor
independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing
(Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke
dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan
supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman (Jusup,52:2001).
b. Standar
umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi:
“Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain
yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor
independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta
bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat
menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola
praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan
untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional
Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar
umum ketiga : Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional
Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan kemahiran professional
dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional
yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan
disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka
periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan
auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan
keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup
menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti
pedoman yang tercantum dalam standar auditing (Jusup,54:2001).
Standar Pekerjaan Lapangan
Seperti
tersirat dari namanya, standar ini terutama berhubungan dengan pelaksanaan
audit di tempat bisnis klien atau di lapangan. Standar ini juga terdiri dari 3
butir standar yang intinya adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
Agar audit dapat berjalan dengan
efisien dan efektif, maka audit harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan
lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervariasi
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan dan saat perencanaan bervariasi
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha, pengalaman mengenai satuan
usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi mencakup pengarahan usaha
asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan penentuan apakah tujuan
tersebut tercapai. Unsur supervise adalah memberikan instruksi kepada asisten,
mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di
antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervise yang memadai bagi suatu
keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan
kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
b. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilaksanakan.
Struktur pengendalian intern
merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam audit. Keandalan data keuangan
yang dihasilkan sistem akuntansi dan terjaga tidaknya keamanan aset sangat
ditentukan rancangan dan keefektifan struktur pengendalian internal. Oleh
karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai mengenai struktur
pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman mengenai struktur
pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi salah saji yang
potensial
2. Mempertimbangkan faktor yang
mempengaruhi risiko salah saji yang material
3. Merancang pengujian substantive
c. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan
yang diaudit.
Audit harus menghimpun evidential matter (hal-hal yang bersifat
membuktikan) dan tidak sekedar evident
atau bukti konkrit sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan klien. Yang dimaksud dengan evidential
matter misalnya pengetahuan yang ada di pikiran auditor mengenai uang yang
sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Ukuran keabsahan (validitas)
bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor. Dalam
hal ini bukti audit berbeda dengan bukti hukum yang diatur secara tegas oleh
peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap
kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas
laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, obyektif, ketepatan waktu,
dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya
berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Standar Pelaporan
Dalam
melaporkan hasil audit, auditor harus memenuhi empat buah standar pelaporan,
yaitu:
a. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
b. Laporan
audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d. Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar