NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM : 21211825
KELAS :
3EB10
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1
Januari, diramalkan akan menghadirkan ketegangan dengan otoritas moneter yakni
Bank Indonesia. BI dan OJK diramalkan bakal sering cekcok karena adanya
rivalitas dalam melakukan pengawasan terhadap bank. Ketegangan dan konflik pun
bakal tak terhindarkan karena adanya peraturan yang tumpang-tindih diantara
keduanya.
“Jangan dikira OJK dan BI akan akur-akur saja nantinya. Bakal saling cekcok satu sama lain, karena adanya ketentuan yang mungkin saling tumpang tindih dari kedua lembaga itu,” kata Anwar Nasution, mantan deputi senior Gubernur BI.
Meskipun demikian, Anwar Nasution mengatakan cekcok antara BI dan OJK adalah hal lumrah dan bukan hanya monopoli Indonesia. Menurut dia, di negara-negara lain yang menganut mazhab pemisahan antara otoritas moneter dan otoritas keuangan, ketegangan dan cekcok yang demikian sering terjadi. “Saya sering diundang berceramah oleh OJK di Singapura, Korea dan Jepang. Yang selalu saya dengar dari mereka adalah ketegangan dan pertengkaran antara OJK dan bank sentralnya,” kata Anwar.
Ia menambahkan, dalam proses transisi pemisahan fungsi BI dan OJK nantinya, paling tidak diperlukan waktu tiga sampai lima tahun hingga semuanya berjalan lancar. “Pengalaman di negara-negara lain, integrasi seluruh lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan memerlukan masa 3-5 tahun,” tutur Anwar.
Salah satu hal yang krusial nantinya adalah dalam soal pemeriksaan bank. Menurut UU, salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sisi lain, BI juga tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank, walau pun nanti OJK sudah berdiri.
“BI masih akan melakukan pemeriksaan terhadap bank, walau pun OJK sudah berdiri,” kata deputi gubernur BI, Halim Alamsyah. Bedanya, menurut Halim, pemeriksaan yang dilakukan oleh BI adalah dalam rangka makroprudensial. Artinya pemeriksaan BI atas bank lebih untuk mendapatkan gambaran kesehatan industri perbankan keseluruhan, bukan memeriksa kesehatan masing-masing individu bank.
“Jangan dikira OJK dan BI akan akur-akur saja nantinya. Bakal saling cekcok satu sama lain, karena adanya ketentuan yang mungkin saling tumpang tindih dari kedua lembaga itu,” kata Anwar Nasution, mantan deputi senior Gubernur BI.
Meskipun demikian, Anwar Nasution mengatakan cekcok antara BI dan OJK adalah hal lumrah dan bukan hanya monopoli Indonesia. Menurut dia, di negara-negara lain yang menganut mazhab pemisahan antara otoritas moneter dan otoritas keuangan, ketegangan dan cekcok yang demikian sering terjadi. “Saya sering diundang berceramah oleh OJK di Singapura, Korea dan Jepang. Yang selalu saya dengar dari mereka adalah ketegangan dan pertengkaran antara OJK dan bank sentralnya,” kata Anwar.
Ia menambahkan, dalam proses transisi pemisahan fungsi BI dan OJK nantinya, paling tidak diperlukan waktu tiga sampai lima tahun hingga semuanya berjalan lancar. “Pengalaman di negara-negara lain, integrasi seluruh lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan memerlukan masa 3-5 tahun,” tutur Anwar.
Salah satu hal yang krusial nantinya adalah dalam soal pemeriksaan bank. Menurut UU, salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sisi lain, BI juga tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap bank, walau pun nanti OJK sudah berdiri.
“BI masih akan melakukan pemeriksaan terhadap bank, walau pun OJK sudah berdiri,” kata deputi gubernur BI, Halim Alamsyah. Bedanya, menurut Halim, pemeriksaan yang dilakukan oleh BI adalah dalam rangka makroprudensial. Artinya pemeriksaan BI atas bank lebih untuk mendapatkan gambaran kesehatan industri perbankan keseluruhan, bukan memeriksa kesehatan masing-masing individu bank.
Bank Indonesia berprinsip,
model pengawasan bank yang paling cocok adalah oleh bank sentral. Namun, BI
tidak keberatan fungsi pengawasan bank diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan
asal tetap diberi keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat.
Jalan tengah yang
diusulkan BI adalah mengikutsertakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI
sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Sistem pengawasan
lembaga keuangan dapat dituangkan dalam suatu model di mana Deputi Gubernur BI
bidang pengawasan secara ex officio akan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK
sekaligus sebagai chief supervisory officer otoritas pengawasan bank,” kata
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR
di Jakarta.
Jadi, ujar Budi,
meskipun kebijakan pengawasan bank sudah menjadi kewenangan OJK sepenuhnya, BI
tetap memiliki keleluasaan mengakses data perbankan secara cepat dan akurat. Hal
itu sangat penting untuk mendukung fungsi BI dalam menjaga kestabilan mata uang
rupiah dan sebagai lender of the last resort atau penyedia likuiditas untuk
menyelamatkan sistem keuangan. Mustahil bagi BI bisa dengan cepat menyalurkan
likuiditas jika tidak memiliki informasi yang memadai terhadap lembaga keuangan
yang sistemik.
Padahal, faktor kecepatan
dan ketepatan dalam pemberian bantuan kepada bank yang tengah menghadapi krisis
likuiditas amat vital mengingat transaksi pembayaran antarbank terjadi dalam
hitungan detik.
Budi mengatakan,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang BI Tahun 1999, pemisahan
fungsi pengawasan bank dari BI akan mengakibatkan kurang optimalnya peran BI
dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem
pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Panitia
kerja DPR
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, pembentukan OJK paling lambat
akhir 2010. Sebelumnya, pembentukan OJK diwarnai tarik ulur antara Kementerian
Keuangan yang menginginkan OJK segera dibentuk dan BI yang menginginkan agar
pembentukannya tidak terburu-buru serta terlebih dahulu dikaji secara mendalam.
Rencana pembentukan OJK
sempat gamang karena pada faktanya, Inggris yang juga menerapkan model OJK
(Financial Services Authority) ternyata gagal menahan krisis perbankan tahun
2008, yang ditandai oleh jatuhnya Northern Rock, Royal Bank of Scotland, TSB
Lloyds, dan bank lainnya.
Bank-bank tersebut
akhirnya harus direkapitalisasi dengan biaya yang sangat besar. Merespons hal
tersebut, Parlemen Inggris akhirnya merekomendasikan agar fungsi pengawasan
bank dan stabilitas keuangan dikembalikan kepada bank sentral Inggris, yakni
Bank of England.
Namun, menurut anggota
Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, pembentukan OJK kembali menemukan momentumnya
sejak kasus Bank Century terungkap. Kasus Century, lanjut Maruarar, secara
jelas menunjukkan kelemahan pengawasan BI. Bank Century yang sudah sakit parah
sejak merger tahun 2004 ternyata tetap dibiarkan hidup.
Bahkan, ungkap
Maruarar, BI tidak mengetahui bahwa selama bertahun-tahun dana nasabah Bank
Century telah diselewengkan oleh pemiliknya sendiri. ”Jadi, fungsi pengawasan
bank harus dipisahkan dari BI. Karena itu, pembentukan OJK harus dipercepat,”
ujar Maruarar.
Dalam salah satu
kesimpulan rapat kemarin, Komisi XI DPR juga meminta kepada BI untuk
memperketat, mengefektifkan, dan meningkatkan kualitas fungsi pengawasan
perbankan. Untuk membahas persoalan pengawasan perbankan secara lebih mendalam,
Komisi XI DPR akan membentuk panitia kerja pengawasan perbankan. Selanjutnya, Komisi XI
dan BI sepakat untuk melakukan kajian mengenai model pengawasan perbankan yang
paling cocok di Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan
undang-undang mengenai pengawasan perbankan.
Rentang
bunga
Di tempat yang sama,
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, rentang atau spread antara suku
bunga dana dan kredit semakin menyempit. Pada akhir Januari 2010, rentang suku
bunga sebesar 6,08 persen, turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang
sebesar 6,24 persen. Penurunan rentang bunga, kata Muliaman, akan berjalan
lebih cepat jika penyaluran kredit meningkat. BI menargetkan pertumbuhan kredit
tahun ini sebesar 15 persen.
Untuk menurunkan
rentang bunga, BI juga berencana memberikan patokan pada faktor-faktor yang
memengaruhi bunga kredit, yakni bunga deposito, premi risiko, biaya
operasional, dan margin keuntungan. Rentang bunga di Indonesia relatif lebih
tinggi dibandingkan negara-negara tetangga yang hanya berkisar 3-4 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar