NAMA :
DELLA IRFIANIS
NPM :
21211825
KELAS :
4EB10
Pengertian
Fraud ( Kecurangan )
Fraud
adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana, dan bermakna ketidakjujuran.
Fraud dapat terdiri dari berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana kerak
putih (white collar crime), antara lain pencurian, penggelapan asset, penggelapan
informasi, penggelapan kewajiban, penghilangan atau penyembunyian fakta,
rekayasa fakta termasuk korupsi (Razaee,2002).
Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi anti-fraud terbesar di
dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud. ACFE
mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan
yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut
dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau
entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP, 2009).
Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan
dengan etika profesi akuntansi
1.
Enron
Corp
Enron adalah perusahaan yang sangat
bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di
tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar
dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan
jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari
siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring
booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants:
membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi
listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of
power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu
beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh
pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan
memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor
Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan
public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers,
deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan
Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting
perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur
Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data
serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik
Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan
reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga
saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal
Amerika jatuh sampai 25 %.
2. WorldCom
Perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di
Amerika Serikat, mengakui telah Melakukan
skandal akuntansi yang menyebabkan perdagangan
sahamnya di bursa NASDAQ terhenti. Beberapa
minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan
telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan cara
memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai belanja modal,
sehingga labanya overstated sebesar $11 milyar pada awal
2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief
Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard Ebbers,
untuk menutupi kerugian perdagangan pribadinya.
Ironisnya meski di dakwa telah melakukan
pemalsuan, konspirasi dan laporan keuangan yang
salah, mantan CEO WorldCom tersebut mengaku
tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
3. Skandal
Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia
Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya
laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma
2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan
hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau
24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri
Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7
miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated
persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp
10,7 miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices)
pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah
digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit
distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated)
dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar
mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan
kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Dampak
perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal
periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara
khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru”.
4. Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus
KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi
telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran
tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa
professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah
dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan
kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
5. Indonesia
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal
yang baru. Salah satu kasus
yang ramai diberitakan adalah keterlibatan 10
KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan
Keuangan. KAP-KAP tersebut ditunjuk untuk
mengaudit 37 bank sebelum terjadinya
krisis keuangan pada tahun 1997. Hasil audit
mengungkapkan bahwa laporan Keuangan bank-bank tersebut
sehat. Saat krisis menerpa Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena
kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata baru terungkap dalam
investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP tersebut
terlibat dalam praktik kecurangan
akuntansi. 10 KAP yang dituduh melakukan
praktik kecurangan akuntansi adalah Hans
Tuanakotta and Mustofa (Deloitte Touche
Tohmatsu's affiliate), Johan Malonda and Partners
(NEXIA International's affiliate), Hendrawinata and
Partners (Grant Thornton International's affiliate),
Prasetyo Utomo and Partners (Arthur
Andersen's affiliate), RB Tanubrata and Partners,
Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto
(menyatakantidak bersalah), S. Darmawan and Partners, Robert
Yogi and Partners. Pemerintah pada waktu itu hanya
melakukan teguran tetapin tidak ada sanksi.
Satu-satunya badan yang berhak untuk menjatuhkan
sanksi adalah BP2AP (Badan Peradilan Profesi Akuntan
Publik) yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan
Akuntan Indonesa (IAI). Setelah melalui
investigasi BP2AP menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP
tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP
hanya melarang 3 KAP melakukan audit
terhadap klien dari bank-bank, sementara 7 KAP yang lain
bebas (Suryana, 2002).
6. Kasus
Mulyana W.Kusuma
Kasus Mulyana W. Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun
2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK
yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan,
ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan
pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni
Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat
bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut
telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber: