NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM : 21211825
KELAS : 3EB10
Usulan penerapan
jam malam bagi para pelajar di Ibukota masih menuai kontroversi dari sejumlah
pihak. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan penerapan jam malam mulai
dilaksanakan pada bulan Oktober. Pemerintah berencana menerapkan jam malam bagi
anak sekolah agar para siswa lebih giat lagi belajar terutama di malam hari. Usulan
jam malam bagi pelajar ini juga digulirkan untuk menghindari anak-anak sebagai
generasi muda dari hal-hal negatife.
Menurut psikolog
Ratih Ibrahim, kebijakan ini akan menjadi sentilan besar bagi orang tua. Dia
berpendapat apabila orang tua mampu mengatur anaknya sendiri, maka pemerintah
tidak harus turun tangan dan mewacanakan peraturan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya telah mempunyai peraturan daerah
(perda) yang akan mengatur tentang jam wajib belajar malam hari bagi para
pelajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 8/2008 tentang Sistem Pendidikan. Dalam pasal 7 ayat 3 tertulis orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anak-anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
“Sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur jam wajib belajar bagi para anak-anak pelajar. Sudah ada perdanya bahwa jam tujuh sampai sembilan malam itu, pelajar harusnya matikan televisi, tidak ke luar rumah, dan belajar di rumah. Hanya selama ini nggak pernah dilaksanakan. Samalah kayak Perda PKL,” kata Ahok di Balai Kota DKI. Karena itu, lanjut Ahok, Pemprov DKI akan mulai kembali menerapkan aturan tersebut yang sepertinya telah lama terlupakan.
Aturan ini akan diujicobakan di satu wilayah Jakarta. Tapi Ahok belum bisa mengumumkan imbauan ini secara resmi. Dia akan melihat reaksi dari satu wilayah dulu, bagaimana reaksi masyarakat terlebih terhadap penerapan jam wajib belajar.
“Tapi baru mau dilakukan uji coba dulu di satu wilayah. Supaya orang bisa belajarlah. Yang menjadi persoalan di rumah itu, siapa yang mengatur, belajar atau main game. Makanya kita tes dulu dalam satu wilayah. Ya jalanin aja dulu. Lihat nanti bagaimana reaksi masyarakat,” ujarnya.
Penerapan pasal-pasal dalam aturan Perda No 8/2008 itu akan melibatkan RT dan RW setempat. Namun tidak akan melibatkan personel Satpol PP DKI. “Kita hanya akan libatkan RT dan RW saja, tidak Satpol PP. Lha ngurus PKL saja, dia (Satpol PP) kebobolan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat dalam menerapkan aturan jam wajib belajar di malam hari sesuai Perda No 8/2008, pihaknya telah membuat stiker jam wajib belajar.
Stiker tersebut akan disebar dan ditempelkan di rumah-rumah dalam wilayah Jakarta Pusat. Rencananya, penempelan stiker akan dilakukan mulai Minggu. Penerapan aturan ini akan diujicobakan selama dua pekan di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami akan tempel stiker jam wajib belajar di rumah-rumah. Minggu ini dimulai, nanti kita yang nempelin stiker itu di setiap kecamatan. Kita uji coba selama satu atau dua minggu. Nanti kita lihat hasil evaluasinya. Kalau bagus kita teruskan,” tuturnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 8/2008 tentang Sistem Pendidikan. Dalam pasal 7 ayat 3 tertulis orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anak-anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
“Sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur jam wajib belajar bagi para anak-anak pelajar. Sudah ada perdanya bahwa jam tujuh sampai sembilan malam itu, pelajar harusnya matikan televisi, tidak ke luar rumah, dan belajar di rumah. Hanya selama ini nggak pernah dilaksanakan. Samalah kayak Perda PKL,” kata Ahok di Balai Kota DKI. Karena itu, lanjut Ahok, Pemprov DKI akan mulai kembali menerapkan aturan tersebut yang sepertinya telah lama terlupakan.
Aturan ini akan diujicobakan di satu wilayah Jakarta. Tapi Ahok belum bisa mengumumkan imbauan ini secara resmi. Dia akan melihat reaksi dari satu wilayah dulu, bagaimana reaksi masyarakat terlebih terhadap penerapan jam wajib belajar.
“Tapi baru mau dilakukan uji coba dulu di satu wilayah. Supaya orang bisa belajarlah. Yang menjadi persoalan di rumah itu, siapa yang mengatur, belajar atau main game. Makanya kita tes dulu dalam satu wilayah. Ya jalanin aja dulu. Lihat nanti bagaimana reaksi masyarakat,” ujarnya.
Penerapan pasal-pasal dalam aturan Perda No 8/2008 itu akan melibatkan RT dan RW setempat. Namun tidak akan melibatkan personel Satpol PP DKI. “Kita hanya akan libatkan RT dan RW saja, tidak Satpol PP. Lha ngurus PKL saja, dia (Satpol PP) kebobolan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat dalam menerapkan aturan jam wajib belajar di malam hari sesuai Perda No 8/2008, pihaknya telah membuat stiker jam wajib belajar.
Stiker tersebut akan disebar dan ditempelkan di rumah-rumah dalam wilayah Jakarta Pusat. Rencananya, penempelan stiker akan dilakukan mulai Minggu. Penerapan aturan ini akan diujicobakan selama dua pekan di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami akan tempel stiker jam wajib belajar di rumah-rumah. Minggu ini dimulai, nanti kita yang nempelin stiker itu di setiap kecamatan. Kita uji coba selama satu atau dua minggu. Nanti kita lihat hasil evaluasinya. Kalau bagus kita teruskan,” tuturnya.
Selama peraturan jam malam belum
diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan
perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap
di hotel pada malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam
hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila
anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,
dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira anak-anak bisa dikontrol
di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama orangtua
kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang membahayakan
orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja. Yang tidak
boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ahok
menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak
dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul,
anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut diterbitkan
berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Jakarta lebih
terarah dan semakin baik.
Sumber :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/09/25/5/183881/Jam-Wajib-Belajar-akan-Diterapkan-di-Ibu-Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar