Sabtu, 28 Desember 2013

AUDIT FORENSIK


NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 3EB10


Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum/pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu: “Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”

Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)

Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal

Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.

Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.

Praktik Ilmu Audit Forensik
Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.

Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.

Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.

Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.

Gambaran Proses Audit Forensik
Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
  1. Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
  3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Sumber : http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/

KASUS PENYADAPAN PEJABAT TINGI INDONESIA OLEH AUSTRALIA


NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 3EB10


Dugaan penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap Indonesia kembali mencuat. Kali ini,tak tanggung-tanggung, disebutkan penyadapan dilakukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono dan para menteri.

Menanggapi hal ini, staf khusus presiden bidang hubungan internasional,Teuku Faizasyah mengatakan Pemerintah Australia harus segera mengklarifikasi kabar penyadapan tersebut. Apalagi kabar itu bukan kali pertama terdengar.

“Pemerintah Australia perlu klarifikasi hal ini ke pemerintah Indonesia,” katanya,Senin.
Menurutnya, hal tersebut sangatlah penting untuk segera menjernihkan suasana antara kedua negara. Ia beranggapan dengan adanya berita tersebut saja, terlepas diakui atau tidak, sudah berpotensi mengganggu hubungan kedua negara. “Ada berita tersebut saja sudah berpotensi mengganggu hubungan,” katanya.Ia pun menyampaikan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa telah melaporkan kabar tersebut ke Presiden SBY.

Sebelumnya, informasi soal penyadapan terhadap Indonesia dilansir AFP, Senin.Informasi tersebut didasarkan pada dokumen rahasia yang dibocorkan intel Amerika Serikat, Edward Snowden. Dokumen rahasia tersebut berhasil didapatkan media setempat, Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris, The Guardian.

Dokumen tersebut menyebutkan Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia. Dokumen itu dengan jelas menyebutkan badan intelijen elektronik Australia, atau Direktorat Sandi Pertahanan telah menyadap aktivitas telepon genggam Presiden SBY selama 15 hari pada Agustus 2009 lalu. Saat itu, Australia masih dipimpin Perdana Menteri Kevin Rudd.

Daftar target penyadapan Australia itu menyebut nama-nama pejabat tinggi ternama Indonesia. Mulai dari Wakil Presiden Boediono, kemudian mantan wapres Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menko Polhukam dan juga Mensesneg.

ABC melaporkan salah satu dokumen rahasia tersebut berjudul '3G impact and update' yang berisi grafik upaya intelijen Australia untuk mengimbangi teknologi 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara kawasan Asia Tenggara lainnya.

Terdapat juga daftar sejumlah orang yang menjadi target penyadapan. Bahkan intelijen Australia memiliki rekomendasi untuk memilih salah satu nama tersebut dan menjadikannya target penyadapan, dalam kasus ini adalah kepala negara Indonesia.
Beberapa dokumen menunjukkan bahwa Australia telah memata-matai Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, ibu negara Kristiani dan beberapa menteri senior.




































common understanding, joint understanding code of conduct

Sabtu, 16 November 2013

Mengubah Sampah Menjadi Lahan Usaha




NAMA            : DELLA IRFIANIS
NPM               : 21211825
KELAS           : 3EB10


Kewirausahaan pada dasarnya adalah kegiatan perubahan. Dan perubahan dengan basis kewirausahaan berawal dari pandangan bahwa setiap masalah adalah peluang. Jadi kalau Anda suka dengan perubahan, cobalah melakukannya dengan memecahkan masalah sampah di lokasi tempat anda tinggal. Semua masalah perubahan ada di sana ya kebiasaan, masalah sosial, mindset, resistensi warga, permainan oknum aparat pemda, keterlibatan agen-agen perubahan, sampai pengorbanan, biaya dan kreativitas untuk menjadikannya peluang usaha.

Jadi ini bukan hanya masalah gubernur DKI yang lagi mumet mengatasi banjir dan kemacetan lalu lintas di DKI. Ini masalah semua orang lain dari Pelabuhan Malahayati di Banda Aceh,Sinabang di Pulau Siemeleu, Danau Toba, Pantai Kuta, Banjarmasin, Danau Jikumerasa di Pulau Buru sampai Manado dan Merauke. Semua kota, danau dan sungai-sungai itu telah tercemar oleh sampah. Dan yang terbanyak adalah botol plastik AMDK dan sachet shampoo.

Bila dulu 80 persen sampah adalah organik, kini sebaliknya, 80 persen sampah adalah plastik dan kemasan anorganik yang sulit diurai oleh tanah. Padahal semua itu adalah biomas, bahan bakar yang bisa dipakai buat menggerakkan PLTU, dan tungku-tungku api di berbagai pabrik yang kalorinya hanya berbeda 10-20 persen dari batubara.

Sampah Pasar
Harus diakui metode penanganan sampah kita tak ada kemajuan sejak 40 tahun yang lalu meski UU pengolahan sampah sudah harus dijalankan. Sejak 40 tahun yang silam, semua pemda hanya fokus menyangkut sampah dari pasar, yaitu pasar tradisional ke TPA yang terbuka.

Ya, hanya di pasar becek itulah kita menemukan bak besar penanganan sampah. Itupun hanya satu-dua buah bak sampah. Warga masyarakat yang tak punya tempat pembuangan pun mengorganisir diri. Membayar lewat RT/RW yang lalu mencari orang yang biasa mengangkut dengan gerobak dorong. Di sana Pemda absen, atau membiarkannya menjadi obyekan para oknum.

Sampah-sampah itu dibuang ke dalam bak semen yang terletak di bagian luar rumah, lalu petugas menyeroknya dengan menggunakan garpu besar dan pacul. Karena bingung, maka mereka pun mencari lahan-lahan kosong yang bisa dijadikan area pembuangan. Biasanya di tepi kali. Kalau hujan turun, sampah pun hanyut, lalu menumpuk di muara (Jakarta). Sebab kalau membuang di bak pasar, mereka dikenakan ongkos oleh mantri pasar.

Di pasar sendiri, daya tampungnya semakin hari semakin tak memadai. Ratusan orang bersepeda motor, setiap hari membuang satu-dua kantong plastik berisi sampah dari kampung-kampung yang tak mempunyai sistem pengangkutan sampah. Jadi 700 truk angkut sampah di DKI itu adalah pengangkut sampah pasar saja. Lantas siapa yang mengani sampah di wilayah perumahan. Ketua RT/RW yang cerdik pun mencari akal mendekati mobil-mobil dinas kebersihan milik pemda. Mereka melakukan deal. Keputusannya, sampah diangkut setiap hari.

Masalahnya, sekarang jalan-jalan semakin macet. Jam untuk perjalanan truk keluar-masuk dalam kota kini dibatasi. Di TPA pun truk-truk sampah harus antri, macet. Akibatnya truk-truk itu semakin lamban beroprasi dan sampah di daerah perumahan semakin tak terurus. Dari tiga rit zaman dulu, kini truk-truk sampah hanya bisa mengangkut satu rit sampah sehari.

Tapi tahukah anda, masih ada satu masalah lagi bak semen. Ini bak sampah yang ada di depan rumah-rumah kita. Bak itu tak bisa diangkat seperti layaknya bak-bak pelastik. Jadi perlu waktu untuk memindahkannya ke dalam truk.

Seseorang pernah menghitung ternyata perlu waktu 6 menit untuk mengorek habis sampahnya dan diangkut. Jadi dengan perjalanan keliling perumahan, dalam 1 Jam, paling banyak hanya sampah dari 10 buah rumah yang bisa diangkut. Kalau petugas beroperasi 4 jam, artinya hanya separuh RT (40 KK) yang sampahnya bisa diangkut. Sekarang anda mengerti bukan, mengapa sampah-sampah anda hanya diangkat seminggu sekali.

Dan kalau satu rumah membayar Rp 30.000 (sebulan) untuk biaya kebersihan, berarti untuk satu RT (80 KK) hanya didapat Rp 2,4 juta sebulan atau Rp 80.000 per hari. Ini jelas tak menarik bagi petugas yang ngobyek atau bisnis angkutan yang menggunakan truk. Kalau satu RW saja ada 800 warga, berarti didapat Rp 24 juta. Itupun 10 persen warga biasanya tak mau membayar. Namun kalau perumahan kelas menengah, biasanya bersedia membayar lebih. Nah ongkos sewa truk saja sebulan bisa mencapai Rp 10 juta, belum termasuk biaya bensin, upah buruh, dan ongkos buang. Itupun tidak bisa setiap hari diangkut. Jadi bayangkanlah, apa yang akan dilakukan masyarakat selain membuang sampahnya ke tanah-tanah kosong di tepi-tepi kali.

Bisnis Sampah
Sekitar sepuluh tahun yang lalu Rumah Perubahan pernah menaruh perhatian yang serius terhadap masalah sampah. Kami memperkenalkan wirausaha-wirausaha baru yang mengolah sampah lingkungan. Salah satunya berhasil membuat mesin pencacah skala satu kelurahan.

Tetapi masalahnya, diperlukan change management yang kuat untuk menjalankannya. Namun sebagian pengusaha cenderung tak berani melakukannya. Mereka hanya melakukan business as usual.
Jadi, pertama, harus ada keinginan dari warga agar sampahnya diurus orang lain, namun mereka harus rela membayar biayanya.

Kedua, bak-bak semen harus diganti dengan ember-ember plastik besar dengan cara lima – enam rumah memakai satu bak sampah besar. Ketiga, sampah-sampah itu diangkut dengan baktor yang biaya angkutnya murah dan bisa menembus kampung,

Keempat, harus ada sepetak tanah ukuran sekitar 100 meter persegi yang dialokasikan untuk mengolah sampah masyarakat untuk mencacah dan memilah.
Dan kelima harus ada wirausaha yang mau mengotori tangan menjalankan bisnis ini.