Jumat, 04 Januari 2013

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4 BAG. 5



REVIEW

PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003

OLEH

Hasnawati, S. Pd


BAB V
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Analisis
            Data yang akan penulis analisis adalah data yang terdapat pada tabel 2 dan 3.Penulis dalam melakukan analisis terhadap kedua variabel yakni mengenai Partisipasi Anggota (variabel X) dan Sisa Hasil Usaha (variabel Y) menggunakan analisis statistika dari Karl  Pearson’s Product Moment.
            Untuk itu penulis melakukan perhitungan dengan menggunakan metode  tanpa rata-rata sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:



Dari tabel di atas diketahui:



            Selanjutnya dengan bantuan komputer aplikasi Microsoft Excel 2003 hasil penghitungan  dapat di lihat di bawah ini:
1. Regresi Sederhana
            Harga a dan b dicari dengan rumus :



            Jadi persamaan regresi sederhana X atas Y atau partisipasi anggota terhadap
sisa hasil usaha adalah Y = -96369071 + 0,419 X.

2. Uji F
             Untuk mengetahui pengaruh variabel X terhadap Y menggunakan uji F denganrumus sebagai berikut:



            Selanjutnya hasil F hitung (12,4) dikonsultasikan dengan F tabel, pada taraf kesalahan 5% dengan dk pembilang =k=2 dan dk penyebut = (n-k) = 5-2=3, maka diperoleh F tabel = 9,55. Ternyata F hitung (12,38) > F tabel (9,55) dengan demikian ada pengaruh yang signifikan antara partisipasi anggota dengan sisa hasil usaha.
            Karena F hitung (12,38) > F tabel (9,55), maka Ha diterima dan Ho ditolak yang berarti ada pengaruh yang signifikan antara variabel X dengan Y, dengan demikian hipotesis yang penulis ajukan dinyatakan terbukti.

3. Korelasi Product Moment
            Untuk mencari korelasi (r) product moment dengan rumus sebagai berikut:



4. Uji t
            Untuk membuktikan bahwa kedua variabel terdapat hubungan yang signifikan dapat dilakukan uji t dengan rumus sebagai berikut :



            Berdasarkan hasil pengecekan pada harga tabel t untuk kesalahan 5% pada dk =5-2=3 diperoleh t tabel = 3,18. Ternyata t hitung (3,52) > t tabel (3,18) dengan demikian hipotesis alternatif (ha)  diterima, dan hipotesis nol (ho) ditolak, kesimpulannya terdapat hubungan yang signifikan antara  partisipasi anggota dengan sisa hasil usaha (SHU).

5. Koefisien Determinasi
            Besarnya sumbangan relatif antara partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha dapat dicari dengan koefisien determinasi (r),dengan rumus sebagai berikut :



            Jadi berdasarkan perhitungan di atas, sumbangan relatif antara Partisipasi Anggota terhadap Sisa Hasil Usaha pada koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda adalah sebesar 0,805 (80,5%), sedang sisanya 19,5% dipengaruhi/disumbang oleh faktor lain yaitu partisipasi dari non anggota (masyarakat sekitar).

            
B. Pembahasan
            Pertama. Dalam sebuah koperasi, modal mempunyai peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan koperasi, yakni untuk mendapatkan laba yang akhirnya untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber modal koperasi mula-mula diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, donasi dari pihak lain dan penyisihan Sisa Hasil Usaha yang berupa cadangan. Dalam perkembangan koperasi tergantung dari keaktifan anggota dalam menggunakan jasa-jasa koperasi. Sebab adanya transaksi baik berupa pembelian barang dan jasa pada unit pertokoan, pembelian jasa-jasa lain yang ada di koperasi, serta penggunaan jasa kredit (simpan pinjam) maka akan mengakibatkan koperasi mendapat pendapatan/penghasilan, dimana sebagian dari pendapatan itu digunakan untuk pemupukan modal kerja yang digunakan untuk membiayai operasional koperasi sehari-hari seperti untuk belanja barang, membayar pegawai, membayar rekening listrik dan sebagainya atau bisa dikatakan modal kerja dalam koperasi digunakan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi sehari-hari dalam jangka pendek. Semakin tinggi partisipasi anggota pada koperasi maka koperasi akan memperoleh sumber modal yang besar, modal kerja yang besar, dan pendapatan koperasi semakin meningkat sehingga akhirnya Sisa Hasil Usaha atau Laba Koperasi akan bertambah pula.
            Kedua. Berdasarkan tabel 1 terlihat bahwa perkembangan Partisipasi Anggota koperasi yang berjumlah 1140 orang pada tahun 1999 diperoleh dana Rp 211.959.979,- (100%) kemudian pada tahun 2000 ada kenaikan partisipasi anggota sebesar Rp 60.373.917,- (128,48%) menjadi Rp 272.333.896,-. Tahun 2001 terdapat kenaikan partisipasi Rp 32.293.755,- (143,7%) menjadi Rp 304.627.651,-. Tahun 2002 terdapat kenaikan partisipasi sebesar Rp 28.591.851,- (157,2%) menjadi Rp 333.219.502,-.Selanjutnya tahun 2003 terdapat kenaikan partisipasi sebesar Rp 42.595.377,- (177,30%) menjadi Rp 375.814.879,-. Kenaikan disebabkan naiknya simpanan sukarela, kenaikan pembelian barang dan jasa serta kenaikan simpan pinjam oleh anggota.
            Perlu diketahui berdasarkan catatan yang terdapat pada buku laporan pengurus ternyata untuk partisipasi anggota dalam penyimpanan, pembelian dan partisipasi kredit (peminjaman) semua anggota lancar dalam pembayarannya.
            Ketiga. Berdasarkan tabel 3 terlihat bahwa perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari tahun ke tahun ada peningkatan namun ada pula penurunan, kemudian ada peningkatan kembali. Pada tahun 1999 SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp 5.540.039,- (100%). Pada tahun 2000 ada kenaikan SHU sebesar Rp 935.331,- (116,9%) menjadi Rp 6.475.370,-. Pada tahun 2001 ada kenaikan SHU sebesar Rp 9.561.995 (789,48%) menjadi Rp 16.037.325,-. Pada tahun 2002 ada kenaikan SHU sebesar Rp 30.182.277,- (834,28%) menjadi Rp 46.219.602,-. Pada tahun 2003 ada kenaikan SHU sebesar Rp 25.650.842 9 (1297,29%)  menjadi Rp 71.870.444,-.
            Keempat. Kemudian kedua data tersebut dicari korelasinya dengan menggunakan statistik Korelasi Product Moment, sebagaimana tercantum dalam tabel 5 dan hasil perhitungan diperoleh koefisien korelasi (r) = 0,897 dengan interpretasi “tinggi”. Ini berarti hubungan partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha adalah positif namun kategori “tinggi”. Kategori “tinggi” disini disebabkan oleh semakin meningkatnya partisipasi anggota dari tahun 1999 hingga 2003.Dengan demikian meningkatnya kenaikan partisipasi anggota diimbagi pula dengan kenaikan sisa hasil usaha (SHU).
            Adanya partisipasi anggota pada koperasi merupakan sumbangan terhadap pembentukan modal kerja dalam penelitian ini adalah modal kerja yang terdapat dalam aktiva lancar yang belum dikurangi dengan kewajiban, biasa disebut dengan modal lancar kotor yaitu keseluruhan nilai aktiva lancar. Dimana modal kerja ini diputar secara terus menerus dalam rangka operasional perusahaan koperasi.
            Dengan modal kerja yang telah digunakan sebaik-baiknya membuat koperasi semakin lama semakin berkembang/meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya persediaan barang yang cukup untuk melayani konsumen (anggota dan masyarakat sekitarnya), kemampuan koperasi dalam memberi pinjaman yang tinggi kepada para anggota, dan koperasi terhindar dari krisis modal kerja karena turunnya nilai dan aktiva lancar.
            Selanjutnya melalui uji hipotesis menggunkan uji F dimana diperoleh F hitung (12,38) > F tabel (9,55), maka Ha diterima dan Ho ditolak yang berarti ada pengaruh yang signifikan antara variabel X dengan Y, dengan demikian hipotesis yang penulis ajukan dinyatakan terbukti. Jadi dari hasil penelitian ini terlihat bahwa modal kerja telah digunakan untuk operasional koperasi seperti membayar upah pegawai, pembelian barang-barang, dan untuk biaya keperluan sehari-hari. Sisa Hasil Usaha yang semakin meningkat hal ini disebabkan modal kerja kuantitatif telah digunakan untuk operasional koperasi, dan koperasi mengalami kemajuan sehingga modal kerja kuantitatif meningkat maka laba/Sisa Hasil Usaha juga meningkat.
            Kelima. Berdasarkan data yang penulis terima dari koperasi itu ternyata bahwa SHU telah dibagi berdasarkan prosentase yang telah disepakati oleh anggota dalam rapat anggota yakni sebesar 40% untuk cadangan, 40% SHU untuk anggota, 5% untuk dana pengurus, 5% untuk dana karyawan, 5% untuk  pendidikan, 2,5% untuk keperluan dana sosial dan 2,5% untuk dana pembangunan.
            Besarnya sumbangan partisipasi anggota terhadap perolehan Sisa Hasil Usaha adalah r = 0,805 (80,5%), sedangkan sisanya  19,5% adalah sumbangan Partisipasi dari non anggota (masyarakat sekitar) sebagaimana tercantum dalam tabel 2.
            Pendapatan koperasi tidak lepas pula dari peranan non anggota koperasi dalam hal ini  masyarakat sekitar koperasi yang melakukan transaksi pada koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA), hanya sayangnya dalam laporan Sisa Hasil Usaha tidak dijelaskan pendapatan koperasi non anggota.
            Akhirnya tujuan koperasi yang mulia yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya, dapat tercapai. Hal ini dapat dilihat indikatornya dari adanya Sisa Hasil Usaha dengan prosentase sebanyak 40% dari besaran SHU dibagikan kepada anggota sesuai Undang-Undang Koperasi seyogyanya SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melaksanakan transaksi di koperasi. Namun dalam praktiknya SHU tersebut dibagi rata, tanpa mempedulikan besar kecilnya jasa anggota.


BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan 
            Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dari hasil penulisan di atas, selanjutnya dapat ditarik kesimpulan antara lain:
1. Keadaan partisipasi anggota koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA)Samarinda pada tahun 1999 diperoleh dana Rp 211.959.979,- (100%)kemudian pada tahun 2000 ada kenaikan partisipasi anggota sebesar Rp60.373.917,- (128,48%) menjadi Rp 272.333.896,-. Tahun 2001 terdapatkenaikan partisipasi Rp 32.233.755 (143,7%) menjadi Rp 304.627.651,-.Tahun 2002 terdapat kenaikan partisipasi sebesar Rp 28.591.851,- (157,2%)menjadi Rp 333.219.502, Selanjutnya tahun 2003 terdapat kenaikanpartisipasi sebesar Rp 42.595.377,- (177,30%) menjadi Rp 375.814.879,-.Kenaikan disebabkan naiknya simpanan sukarela,  kenaikan pembelianbarang dan jasa serta kenaikan simpan pinjam oleh anggota.
2. Keadaan sisa hasil usaha (SHU) koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA)Samarinda pada tahun 1999 SHU yang diperoleh adalah sebesarRp 5.540.039,- (100%). Pada tahun 2000 ada kenaikan SHU sebesar Rp935.331,- 1(16,88%) menjadi Rp 6.475.370,-. Pada tahun 2001 ada kenaikanSHU sebesar Rp 9.561.995 (789,48%) menjadi Rp 16.037.325,-. Pada tahun2002 ada kenaikan SHU sebesar Rp 30.182.277,- (834,28%) menjadi Rp46.219.602,-. Pada tahun 2003 ada kenaikan SHU sebesar Rp 25.650.842(1297,29%) menjadi Rp 71.870.444,-.
3. Terdapat hubungan yang “tinggi” antara partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA)  Samarinda, tahun buku 1999-2003.Berdasarkan analisis statistik korelasi product moment, diperolehkoefisien korelasi (r) = 0,897 dengan interpretasi “tinggi”. Kategori “tinggi”disini disebabkan oleh  partisipasi anggota yang meningkat dari tahun 1999 hingga 2003 sehingga meningkat pula sisa hasil usaha.


B. Saran
            Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah disimpulkan di atas maka penulis akan memberikan saran-saran sebagai berikut:
1.  Disarankan para pengurus koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal kerja untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU.
2.  Disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi pad koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi. Sebab telah dibuktikan dari penelitian ini bahwa partisipasi anggota yang aktif punya peranan dalam peningkatan sisa hasil usaha. Di samping itu partisipasi non finansial seperti sumbangan saran, tenaga, fikiran anggota sangat diharapakan dalam membantu pengembangan koperasi.
3.  Disarankan pihak Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil untuk dapat membimbing secara rutin pada koperasi ini dan dapat memberikan bantuan dana untuk pengembangan koperasi yang cukup baik ini.
4.  Disarankan untuk peneliti lain yang melakukan penelitian yang sama agar dapat menjadikan hasil penelitian ini sebagai bahan penelaahan lebih lanjut dan bahan perbandingan.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Arloka, Surabaya.

______, Definisi, Bentuk, Peranan Dan Fungsi Koperasi, diakses dari http://www.koperindo.com
            , tanggal 2 Januari 2003

______, Pendidikan Anggota Koperasi, diakses dari http://www. lapenkopnas.com,tanggal 2        Januari 2003.

Amin Widjaja Tunggal, 1994, Akuntansi Untuk Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.

Arifinal Chaniago, 1979, Perkoperasian Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta.

Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit          Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

J. Supranto, 2000, Analisis Regresi, Teori Kasus Dan Solusi, BPFE, Yogyakarta

Muhamad Ali, 1985, Penelitian Kependidikan, Angkasa, Bandung

Ninik Widianti, 1982, Manajemen Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta.

Rully Indrawan, Dasar-dasar Koperasi: Implementasi Dalam Manajemen, diakses dari             http://rullyindrawan.tripod.com, tanggal 2 Januari 2004

Sagimun, MD, 1965, Indonesia Berkoperasi, Balai Pustaka, Jakarta.

Sri Edi Swasono, 1983, Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Universitas Indonesia         Press, Jakarta.

Sri Mulyono, 2000, Peramalan Bisnis dan Ekonometrika, BPFE, Yogyakarta.
Sugiyono, 2000, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta, Bandung

S. Margono, 2003, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1979, Metode Penelitian Survay, Tarsito, Bandung.

Tim LAPENKOP Nasional, 2002, SHU Anggota Koperasi, Lapenkop Nasional, Jakarta



NAMA                        : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS           : 21211825 / 2EB10
TAHUN                      : 2012
SUMBER                   : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4 BAG. 4



REVIEW

PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003

OLEH

Hasnawati, S. Pd


A. Sejarah Berdirinya Koperasi Samudera Sejahtera
            Dengan dikeluarkannnya Keputusan Bersama Menteri perhubungan Dan menteri Tenaga kerja nomor : KM. 130/KP. 803/PHB/1986 dan KP. 837/MEN/1986, maka dibubarkanlah Yayasan Usaha Karya (YUKA) sebagai tempat pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia. Untuk dasar hukumnya dikeluarkanlah: “Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja,Nomor : IM. 02/HK. 601/PHB-1980 dan Nomor: INS.03/ MEN/1989, tanggal 14 Januari 1989, tentang : Pembentukan Koperasi Ditiap pelabuhan sebagai pengganti YUKA.
Tindak lanjut atas instruksi bersama tersebut kemudian dikeluarkanlah instruksi bersama:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan Dan Pengawasan Norma Kerja, dan
3. Direktur Jenderal Bina Lembaga  Koperasi
Nomor: UM.52/1/1989 dan nomor: KEP.103/BW/1989; 17/SKB/BLK/VI/1989, tanggal 1 Juni 1898, tentang : Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Seluruh Indonesia.
            Di pelabuhan Samarinda sejak dibubarkannya YUKA pada tahun 1986 tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja, sehingga tidak ada penglola TKBM pelabuhan Samarinda. Untuk mengatasi kekosongan tersebut oleh tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Samarinda dibentuk koperasi KOBUKARMI Samarinda dengan nomor akte; 898/BH/15, tanggal 1 Pebruari 1986 dari Departemen Koperasi. Pada tanggal 1 Pebruari 1989 Rapat Anggota Khusus Koperasi KOBUKARMI mengganti/merombak anggaran dasar dengan akte : 898a/BH/XVI/VI/1989 dari Departemen Koperasi. Tanggal 24 Juni 1989 dengan merubah namanya menjadi Koperasi Pekerja Maritim Indonesia (KOPMI) Samarinda.Sebagai tindak lanjut instruksi bersama Dirjen Perhubungan laut, Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan pengawasan Norma Kerja serta Dirjen Bina Lembaga Koperasi yang tersebut di atas maka, maka rapat Anggota Khusus KOPMI tanggal 21 Maret 1990 merubah anggaran dasarnya dan namanya menjadi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda dengan akte: 898b/BH/XVI/V/1990,tanggal 21 Mei 1990 dari Departemen Koperasi.
            KOMURA mengalami perkembangan  usahanya dalam bidang pertambangan usaha, maka dalam Rapat Anggota Khusus tanggal 26 Agustus 1993 memutuskan persoalan beberapa pasal yang ada dalam akte nomor 898b/BH/XVI/V/1990. Dengan dibuatkan akte baru nomor 898c/BH/XVI/IX/1993 tertanggal 28 September 1993.Kini jumlah anggota Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) sebanyak 1.200 oarang yang dibagi dalam oer unit, yang berjumah 35 unit (unit 1-35), yang perunitnya berjumlah 25 orang.

Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) memiliki beberapa bentuk yaitu :
1. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) adalah koperasi primer, yang merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan azas kekeluargaan oleh TKBM di pelabuhan Samarinda.
2. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) merupakan organisasi ekonomi yang mandiri, dimana Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan  tertinggi.
3. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) beranggotaan TKBM yang terdaftar pada pelabuhan Samudera, yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA)
4. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) mewajibkan kepada pengurus dan pengawas untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota
5. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) tidak bernaung dan tidak bertanggung kepada Badan Usaha atau organisasi lain dan tidak dapat menjadi sumber dana atau menjadi anak perusahaan pihak luar dari KOMURA.
6. Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) dibentuk dari, oleh, dan untuk tenaga kerja bongkar muat, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

a. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota bertugas untuk membuat dan menetapkan:
1) Anggaran Dasar Koperasi.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.

b. Pengurus
            Pengurus adalah orang-orang yang ditunjuk dalam rapat anggota untuk diberi wewenang/kekuasaan mengelola koperasi. Adapun tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
1) Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya.
2) Mengajukan rancangan kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3) Menyelenggarakan rapat anggota.
4) Mengajukan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
6) Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
7) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
8) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

c. Badan Pemeriksa atau Pengawas
            Badan Pemeriksa mewakili anggota dalam melakukan pengawasan atas tata kehidupan koperasi dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus. 

Adapun tugas dan tanggung jawab badan pemeriksa adalah :
1) Mengawasi pelaksanaan tata kehidupan koperasi dan usaha serta pelaksanaan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pengurus.
2) Memeriksa dan meneliti kebenaran buku-buku dan catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.
3) Mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu mengenai:
     a) Bidang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaan kas.
     b) Persediaan barang-barang serta kekayaan koperasi.
     c) Laporan keuangan.
4) Membuat laporan pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada rapat anggota.

d. Badan Penasehat
            Badan Penasehat adalah orang-orang yang mewakili anggota maupun bukan anggota yang ditunjuk sebagai penasehat atas jalannya koperasi

            Koperasi Samudera Sejahtera  (KOMURA) Pelabuhan Samarinda memiliki beberapa bidang usaha : a)Unit Poliklinik dan kesehatan, b) Unit Pertokoan, c) Unit transportasi laut/sungai, d)Unit Taxi Darat Mangkupalas-Samarinda, e)Unit Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)


B. Data Hasil Penelitian
            Data yang penulis sajikan adalah yang berkaitan dengan variabel-variabel yang akan dianalisis untuk melakukan penolakan atau penerimaan atas hipotesis yang telah penulis ajukan. Akhirnya dari analisis ini dapat diadakan pembahasan secara mendalam dan dibuatkan kesimpulan.

1. Partisipasi Anggota
            Mengenai partisipasi anggota Koperasai Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda mengenai frekuensinya dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mengenai rincian partisipasi dapat dilihat pada lampiran penelitian ini, adapun rekapitulasi partisipasi anggota dapat dilihat pada tabel berikut ini:



            Disamping partisipasi anggota sebagaimana tercantum dalam tabel di atas,terdapat pula partisipasi non anggota (masyarakat luar) yang dapat dilihat di table berikut :



2. Sisa Hasil Usaha
            Data Sisa Hasil Usaha Koperasi  Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda penyebaran frekuensinya dapat diperhatikan tabel berikut:





NAMA                        : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS           : 21211825 / 2EB10
TAHUN                      : 2012
SUMBER                   : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf