Jumat, 04 Januari 2013

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4 BAG. 3



REVIEW

PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003

OLEH

Hasnawati, S. Pd


BAB III
METODE PENELITIAN

A. Definsi Konsepsional
            Dalam penulisan penelitian ini terdiri dari dua variabel yakni variabel bebas (X) berupa partisipasi anggota  dan variabel terikat (Y) berupa sisa hasil usaha (SHU).
1.  Partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan sukarela
2.  Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan yang merupakan milik anggota.

B. Definisi Operasional
            Definisi operasional memaparkan mengenai variabel-variabel yang diteliti dan sekaligus pembatasan karakteristik dari variabel tersebut. Variabel partisipasi anggota dikatakan sebagai variabel bebas (X) sedangkan sisa hasil usaha (SHU) ditetapkan sebagai variabel terikat (Y).
             Dalam definisi operasional ini akan dikemukakan indikator-indikator yang ada sehingga memudahkan di dalam memahami permasalahan yang ada. Indikator-indikator tersebut adalah:
1. Partisipasi anggota diukur adalah kontribusi  anggota dalam memberikan sumbangan nyata baik keuangan maupun penggunaan layanan koperasi tahun dari tahun buku 1999 sampai dengan 2003. Adapun indikator-indikator dari partisipasi
anggota adalah:
a. Simpanan sukarela yaitu simpanan anggota yang dilakukan secara sukarela dan jumlahnya tidak di tentukan oleh pengurus koperasi
b. Aktivitas pembelian oleh anggota kepada koperasi.
c. Aktivitas kredit (pinjaman) oleh anggota kepada koperasi.
d. Aktivitas jasa lainnya
2. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi  yang telah dikurangi biaya,penyusutan, dan kewajiban yang diperoleh dalam satu tahun buku dari tahun buku 1999 sampai dengan 2003 berdasarkan laporan Rugi Laba. Adapun indikator adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) 
            a. SHU  yang berasal dari pendapatan toko,
            b. SHU yang bearsal dari  pendapatan jasa simpan pinjam
            c. SHU berasal dari pendapatan jasa-jasa bongkar muat barang.

C. Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian
             Tempat penelitian ini mengambil lokasi di Koperasi Samudra Sejahtera Samarinda. Waktu pelaksanaan penelitian ini adalah dimulai dari tanggal Pebruari 2004 – Juni  2004.

D. Populasi Dan Sampel
1. Populasi
            Populasi adalah jumlah obyek yang akan diteliti dalam hal ini  seluruh jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan besarnya transaksi anggota serta Sisa Hasil Usaha Koperasi Samudra Sejahtera Samarinda, sejak koperasi berdiri tahun 1987 hingga sekarang (2004). Hal ini sesuai dengan pendapat Muhammad Ali (1983:54),memberikan pengertian populasi dalam penelitian sebagai berikut:
Dalam melakukan penelitian, adakalanya peneliti menjadikan keseluruhan unit obyek untuk diteliti; adakalanya dia hanya mengambil sebagian saja dari seluruh obyek yang diteliti, sebagai dasar untuk menarik kesimpulan,oleh sebabnya banyak anggota obyek yang diteliti atau berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain yang logis. Meskipun demikian kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian terhadap sebagian obyek tersebut dapat mencakup dan berlaku bagi seluruh obyek. Keseluruhan obyek dalam penelitian disebut “Populasi Penelitian”.

2. Sampel
             Penulis mengambil sebagian saja yang diteliti sebagai sampel,  jadi  sempel dari penelitian ini adalah seluruh jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan besarnya transaksi anggota serta Sisa Hasil Usaha Koperasi Samudra Sejahtera Samarinda,tahun buku 1999 – 2003 (selama jangka waktu 5 tahun).

D. Teknik Pengumpulan Data
            Untuk pengumpulan data sebagai bahan penelitian oleh penulis digunakan teknik pengumpulan  berupa teknik dokumentasi yaitu teknik pengumpulan data mengenai jumlah anggota, besarnya simpanan pokok dan wajib yang terdapat di neraca, catatan hasil transaksi anggota pada koperasi, serta laporan Sisa Hasil Usaha dari tahun buku 1999 – 2003.
            Alasan penggunaan teknik dokumentasi karena penelitian surut berlakunya adalah surut kebelakang  artinya penulis melakukan penelitian setelah kejadian telah berlangsung sehingga hanya terdapat bukti-bukti dokumen yang dijadikan obyek penelitian.

E. Teknik Analisis Data

1. Regresi Sederhana
            Regresi digunakan untuk memprediksi berubahnya nilai variabel tertentu bila nilai variabel yang lain berubah.

2. Uji F
            Untuk mengetahui pengaruh varibel X terhadap Y menggunakan uji F dengan rumus  menurut J. Supranto (2000:114) adalah :


 
            Selanjutnya hasil F hitung dikonsultasikan dengan F tabel, dengan pada taraf  kesalahan ditetapkan 5% (taraf kepercayaan  95%), dengan ketentuan : 
1). Jika F hitung > F tabel, maka Ha diterima dan Ho ditolak yang berarti ada pengaruh yang signifikan antara variabel X dengan Y;  
2). Jika F hitung < F tabel, maka Ha ditolak dan Ho diterima yang berarti tidak ada pengaruh yang signifikan antara variabel X dengan Y. 

3. Korelasi Product Moment
            Untuk mengetahui  hubungan partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU) penulis mempergunakan analisis penulis akan menganalisis data menggunakan tehnik analisis statistic korelasi Product Moment dari Karl Pearson menurut kutipan Sugijon (2000:213) :



Rxy         = Koefisien korelasi antara gejala x dan gejala y
 x         = Partisipasi anggota
 y         = Sisa Hasil Usaha
 n         = Jumlah Tahun Buku

4. Uji t
            Sesudah diketahui harga r dengan rumus korelasi, maka untuk membuktikan kebenarannya hipotesis untuk sampel penelitian maka dilakukan pengujian dengan rumus uji t (t – tes) menurut Sugijono (2000:214) sebagai berikut :



            Harga t  hitung tersebut selanjutnya dibandingan dengan harga t tabel. Untuk kesalahan 5% dengan derajat kebebasan (dk) = n - 2.  Hasil uji t di atas akan terlihat apabila t hitung lebih besar dari t tabel maka hipotesis alternatif (Ha) diterima dan hipotesis nol (Ho) diterima yang berarti hubungan kedua variabel signifikan namun apabila  t hitung lebih kecil dari t tabel maka hipotesis alternatif (Ha) ditolak dan hipotesis nol (Ho) diterima yang berarti hubungan kedua variabel tidak signifikan (tidak mempunyai keberartian).

5. Koefisien Determinasi
            Untuk mengetahui besarnya kontribusi partisipasi anggota terhadap Sisa HasilUsaha (SHU) dapat diketahui dengan mencari koefisien determinasi dengan rumusmenurut Sri Mulyono (2000:105) :




NAMA                        : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS           : 21211825 / 2EB10
TAHUN                      : 2012
SUMBER                   : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 4 BAG. 2



REVIEW

PENGARUH PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003

OLEH

Hasnawati, S. Pd


BAB II
LANDASAN  TEORETIS

A. Hakikat Koperasi
            Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama,operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama.
            Pendapat mengenai definisi koperasi sebagaimana dikutip dalam situs rullyindrawan.tripod.com dikemukakan Hanel oleh para pendukung pendekatan esensialis, institusional, maupun nominalis. Sementara Abrahamsen menjelaskan pendekatan esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar  prinsip yang membedakan  koperasi  dengan  organisasi lainnya. Prinsip-prinsip ini di satu  pihak  memuat  sejumlah  nilai, norma, serta tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi. Dari pendekatan esensialis ini, International Cooperative Alliance (ICA) dalam kutipan rullyindrawantripod.com (2003) telah merumuskan pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok,  antara lain: 
1. Voluntary membership without restrictions as  to race, political views
    and religious beliefs;
2. Democratic Control;
3. Limited interest or no interest on shares of stock; Earnings  to  belong
    to  members,  and  method   of  distribution to be decided by them;
4. Education of members, advisors, employees,  and  the public at large;
5. Cooperation among cooperatives on local, national, and international 
    levels.

          Menurut situs koperindo.com,Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pengertian ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
            Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
            Jadi koperasi itu merupakan bentuk kerjasama orang-seorang atau badan yang bersamaan kepentingan, dan bukanlah kumpulan modal yang bertujuan memajukan kesejahteraan material anggotanya dengan memberi pelayanan kepada anggota seadiladilnya.Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka yang senantiasa mengalami koordinasi antara koperasi satu dengan koperasi lainnya, jadi tidak ada persaingan dalam koperasi.
            Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar. 
            Koperasi tidak sama dengan Badan Hukum lainnya semacam Perseroan Terbatas, Firma, CV atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja Tunggal (1995:3-4), telah menentukan ciri-ciri dari koperasi sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan Hukum.
9. Menjalankan suatu usaha
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan.Setiap anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Badan usaha selain koperasi merupakan kumpulan modal untuk diusahakan dalam rangkai mencari keuntungan sebanyakbanyaknya,namun koperasi bukanlah perkumpulan modal dan tidak semata mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya namun untuk kesejahteraan anggota, karena keberadaan koperasi adalah berdasarkan atas azas kekeluargaan, dimana kebersamaan anggota merupakan hal yang prinsip ada dalam koperasi.

Menurut situs koperindo.com (2003) prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan  besar jasa
usaha anggota 
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal 
e. Mandiri, tidak tergantung kepada pihak lain 
f. Pendidikan perkoperasian untuk mewujudkan tujuan koperasi 
g. Kerjasama antarkoperasi
            Prinsip-prinsip koperasi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992pasal 5 ayat 1 dan 2 . 
            Dengan adanya landasan kerja koperasi, maka dalam melaksanakan kegiatankegiatannya tidak boleh menyimpang dari apa yang telah ditentukan di dalamnya. Setiabertindak hendaknya mencerminkan jiwa Pancasila, karena hal ini sudah menjadfalsafah bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu dalam gerak dan langkahnyakoperasi harus sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yanberbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azakekeluargaan.
            Pasal di atas mencerminkan adanya demokrasi ekonomi yang berarti produksdikerjakan oleh setiap orang di bawah pimpinan atau pemilikan anggota pada suatmasyarakat. Oleh karena itu koperasi Indonesia disusun sebagai usaha bersamberdasarkan azas kekeluargaan. Karena kemakmuran bukanlah untuk orang seoranmelainkan untuk semua masyarakat. Di samping itu koperasi adalah unsur pendidikayang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral.
            Tentang peranan koperasi dalam kehidupan suatu perekonomian oleh AmiWidjaja Tunggal (1995:5)  dirinci  sebagai berikut:
a. Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
c. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d. Turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.

Dalam situs koperindo.com fungsi dan peranan koperasi adalah :  
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.  
b.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.  
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Mengenai bentuk koperasi pada umumnya dibagi dua, menurut situs koperindo.
com antara lain :
a.       Koperasi Primer  yaitu  koperasi   yang  didirikan  oleh   dan  ber -anggotakan  orang-perorangan. 
b.      Koperasi Sekunder yaitu koperasi  yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi

            Dalam penelitian ini,  Koperasi Samudra Sejahtera termasuk jenis koperasi primer karena anggotanya adalah orang-perorangan, yakni para pegawai pekerja bongkar muat barang dari kapal.
            Organisasi sebuah koperasi mempunyai perangkat yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Pengelola dalam sebuah koperasi merupakan pemegang kuasa dari pengurus koperasi yang diberi wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan, sedangkan tanggung jawab pengurus mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota tidak menjadi berkurang. Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. 
            Pengurus mempunyai masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi. Pengurus koperasi, baik secara bersama-sama,maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya, dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. 
            Tugas dari pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik dalam rangka peningkatan efisiensi,pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan.Pengelola koperasi diangkat untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.

            Jadi dapat ditarik kesimpulan modal koperasi adalah kekayaan yang dapat digunakan dalam suatu proses produksi/perdagangan untuk menghasilkan suatu barang/jasa guna untuk kesejahteraan para anggota koperasi.Lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. dengan demikian koperasi dapat berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. 

B. Partisipasi Anggota
            Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya mengikutsertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikutsertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi.
            Demikian pula untuk koperasi,  koperasi akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat Sagimun MD (1965:17) : 
Koperasi adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan auto activitieit dalam bentuk kerja sama.Hal ini menunjukkan koperasi itu diperlukan partisipasi anggota itu sendiri,artinya anggota itu berpartisipasi untuk anggota itu sendiri.
            Dari pendapat tersebut bahwa koperasi hanyalah suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, alat tersebut dapat berjalan bila orang-orang bisa bekerjasama.Dengan demikian yang bisa menghidupkan sarana untuk memperbaiki kehdupan yang berdasar atas kegotong royongan atau kekeluargaan tidak lain adalah partisipasi anggota.

            Jadi partisipasi anggota sebagai anggota koperasi yang dijadikan ukuran adalah  kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib maupun simpanan sukarela.Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi.
            Apa yang dijelaskan di atas sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi (1999:61) yang menyatakan:
            Partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan  pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela), dan 
b. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi.Partisipasi semacam ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.

Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, terutama pada Koperasi Samudra Sejahtera Samarinda mempunyai  ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
            Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari – hari ke hari dan tahun ke tahun,  Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan : 
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota terhadap koperasinya
            Sementara itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasi anggota yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal  (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib). Dengan demikian beradasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.

C. Sisa Hasil Usaha
            Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
            SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bab IX pasal 45 memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
            Jadi dari penjelasan tersebut Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi  yang dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban yang diperoleh dalam satu tahun buku.
            Transaksi sangat erat kaitannya dengan SHU, karena SHU dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi dan partisipasi modal. artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang seorang anggota untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika transaksi anggota tercatat dengan baik dan benar. 
            Menurut Lapenkop (2002:5-7) yang dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi merupakan pemanfaatan pelayanan oleh anggotannya, tetapi tidak hanya terbatas pada pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi,karena status anggota tidak hanya sebagai pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga. Sementara itu yang dimaksud dengan partisipasi modal adalah kontribusi anngota dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai pemilik koperasi.Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota, simpanan wajib dibayarkan secara periodik.
            Menurur Lapenkop (2002:6) menyatakan SHU yang dibagikan kepada anggota berasal dari transaki dengan anggota. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota boleh tidak dibagikan kepada anggota. Ini bisa dijadikan modal bersama untuk memperkuat struktur modal koperasi. Ketentuan mengenai ini dapat diputuskan dari Rapat Anggota.
            Adapun cara menghitung SHU bagian anggota, berdasarkan pedoman dari Lapenkop (2002:13-18) dijelaskan sebagai berikut:
            Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi di bawah ini   diketahui:
1. Total SHU koperasi
2. Persentase (%) SHU bagian anggota
3. Persentase (%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU bagian transaksi
5. Modal (simpanan pokok dan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal (simpanan pokok dan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota yang bersangkutan
8. Jumlah transaksi semua anggota


1.SHU dari transaksi
            Jumlah transaksi anggota yang bersangkutan dibagi jumlah transaksi semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan dengan perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU bagian anggota dan persentase bagian transaksi.

2. SHU dari partisipasi modal
            Jumlah setoran modal anggota yang bersangkutan dibagi jumlah setoran modal semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan dengan perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU bagian anggota dan persentase SHU bagian partisipasi modal.

D. Hipotesis
            Berdasarkan atas landasan teoretis maka hipotesis penelitian adalah : “Terdapat pengaruh yang signifikan antara partisipasi anggota dengan sisa hasil usaha Koperasi Samudera Sejahtera Samarinda”.



NAMA                        : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS           : 21211825 / 2EB10
TAHUN                      : 2012
SUMBER                   : http://guruvalah.20m.com/script1.pdf