REVIEW
PENGARUH
PARTISIPASI ANGGOTA TERHADAP SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI SAMUDERA SEJAHTERA
SAMARINDA TAHUN BUKU 1999 – 2003
OLEH
Hasnawati,
S. Pd
BAB II
LANDASAN TEORETIS
A. Hakikat Koperasi
Istilah koperasi menurut etimologi
berasal dari bahasa Inggris, co = bersama,operation = usaha, koperasi berarti
usaha bersama.
Pendapat mengenai definisi koperasi
sebagaimana dikutip dalam situs rullyindrawan.tripod.com dikemukakan Hanel oleh para pendukung pendekatan esensialis, institusional, maupun nominalis. Sementara
Abrahamsen menjelaskan pendekatan esensialis, memandang
koperasi atas dasar suatu daftar prinsip
yang membedakan koperasi
dengan organisasi lainnya.
Prinsip-prinsip ini di satu pihak memuat sejumlah
nilai, norma, serta tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi. Dari pendekatan esensialis ini, International
Cooperative Alliance (ICA) dalam kutipan
rullyindrawantripod.com (2003) telah merumuskan pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok, antara lain:
1. Voluntary
membership without restrictions as to
race, political views
and religious beliefs;
2. Democratic
Control;
3. Limited interest
or no interest on shares of stock; Earnings
to belong
to
members, and method
of distribution to be decided by
them;
4. Education of
members, advisors, employees, and the public at large;
5. Cooperation among
cooperatives on local, national, and international
levels.
Menurut situs koperindo.com,Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pengertian
ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam undang undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Koperasi. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Perkoperasian di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Jadi koperasi itu merupakan bentuk
kerjasama orang-seorang atau badan yang bersamaan kepentingan, dan bukanlah
kumpulan modal yang bertujuan memajukan kesejahteraan material anggotanya
dengan memberi pelayanan kepada anggota seadiladilnya.Pengelolaan koperasi dilakukan
secara terbuka yang senantiasa mengalami koordinasi antara koperasi satu dengan
koperasi lainnya, jadi tidak ada persaingan dalam koperasi.
Dari penjelasan di atas memberikan
gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi.
Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang
atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara
sadar.
Koperasi tidak sama dengan Badan
Hukum lainnya semacam Perseroan Terbatas, Firma, CV atau juga dengan perusahaan
perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja Tunggal (1995:3-4), telah menentukan
ciri-ciri dari koperasi sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap,
berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan.
6. Dalam rapat
anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal
masing-masing.
7. Setiap anggota
bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada
modal permanen.
8. Seperti halnya
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan
Hukum.
9. Menjalankan suatu
usaha
10. Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan
kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah
usaha bersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan.Setiap anggota berkewajiban
bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan
para anggota.
13. Kerugian dipikul
bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota
memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan
kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Badan usaha selain koperasi merupakan kumpulan modal untuk
diusahakan dalam rangkai mencari keuntungan sebanyakbanyaknya,namun koperasi
bukanlah perkumpulan modal dan tidak semata mencari keuntungan yang
sebanyak-banyaknya namun untuk kesejahteraan anggota, karena keberadaan koperasi adalah
berdasarkan atas azas kekeluargaan, dimana kebersamaan anggota merupakan hal yang prinsip ada dalam koperasi.
Menurut situs
koperindo.com (2003) prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa
usaha anggota
d. Pemberian balas
jasa terbatas terhadap modal
e. Mandiri, tidak
tergantung kepada pihak lain
f. Pendidikan
perkoperasian untuk mewujudkan tujuan koperasi
g. Kerjasama
antarkoperasi
Prinsip-prinsip
koperasi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992pasal 5 ayat 1 dan 2
.
Dengan adanya landasan kerja
koperasi, maka dalam melaksanakan kegiatankegiatannya tidak boleh menyimpang
dari apa yang telah ditentukan di dalamnya. Setiabertindak hendaknya
mencerminkan jiwa Pancasila, karena hal ini sudah menjadfalsafah bangsa dan
negara Indonesia. Di samping itu dalam gerak dan langkahnyakoperasi harus
sesuai dengan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yanberbunyi:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azakekeluargaan.
Pasal di atas mencerminkan adanya
demokrasi ekonomi yang berarti produksdikerjakan oleh setiap orang di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota pada suatmasyarakat. Oleh karena itu koperasi
Indonesia disusun sebagai usaha bersamberdasarkan azas kekeluargaan. Karena
kemakmuran bukanlah untuk orang seoranmelainkan untuk semua masyarakat. Di
samping itu koperasi adalah unsur pendidikayang baik untuk memperkuat ekonomi
dan moral.
Tentang peranan koperasi dalam
kehidupan suatu perekonomian oleh AmiWidjaja Tunggal (1995:5) dirinci
sebagai berikut:
a. Membantu anggota
untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b. Menciptakan dan
memperluas lapangan pekerjaan.
c. Meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
d. Turut mencerdaskan
kehidupan bangsa.
e. Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f. Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Dalam situs
koperindo.com fungsi dan peranan koperasi adalah :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengenai bentuk
koperasi pada umumnya dibagi dua, menurut situs koperindo.
com antara lain :
a. Koperasi
Primer yaitu koperasi
yang didirikan oleh
dan ber -anggotakan orang-perorangan.
b. Koperasi
Sekunder yaitu koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi
Dalam penelitian ini, Koperasi Samudra Sejahtera termasuk jenis
koperasi primer karena anggotanya adalah orang-perorangan, yakni para pegawai pekerja
bongkar muat barang dari kapal.
Organisasi sebuah koperasi mempunyai
perangkat yang terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Pengelola
dalam sebuah koperasi merupakan pemegang kuasa dari pengurus koperasi yang
diberi wewenang untuk mengelola usaha dan merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan, sedangkan tanggung jawab pengurus mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota tidak menjadi berkurang.
Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota.
Pengurus mempunyai masa jabatan
paling lama 5 (lima) tahun, dan merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Untuk
pertama kali, susunan pengurus dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi.
Pengurus koperasi, baik secara bersama-sama,maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya,
dan apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut
umum untuk melakukan penuntutan.
Tugas dari pengawas koperasi adalah
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, dan
Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik dalam rangka peningkatan efisiensi,pengelolaan yang bersifat terbuka,
dan melindungi pihak yang berkepentingan.Pengelola koperasi diangkat untuk
mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan modal
koperasi adalah kekayaan yang dapat digunakan dalam suatu proses
produksi/perdagangan untuk menghasilkan suatu barang/jasa guna untuk
kesejahteraan para anggota koperasi.Lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. dengan
demikian koperasi dapat berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
B. Partisipasi
Anggota
Kata partisipasi diserap dari bahasa
Inggris participation yang artinya mengikutsertakan pihak lain. Seorang
pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikutsertakan
partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi.
Demikian pula untuk koperasi, koperasi akan berfungsi dengan baik dan berhasil
jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota
mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat
Sagimun MD (1965:17) :
Koperasi adalah suatu
alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan
auto activitieit dalam bentuk kerja sama.Hal ini menunjukkan koperasi itu
diperlukan partisipasi anggota itu sendiri,artinya anggota itu berpartisipasi
untuk anggota itu sendiri.
Dari pendapat tersebut bahwa
koperasi hanyalah suatu alat untuk mencapai tujuan bersama, alat tersebut dapat
berjalan bila orang-orang bisa bekerjasama.Dengan demikian yang bisa
menghidupkan sarana untuk memperbaiki kehdupan yang berdasar atas kegotong royongan atau kekeluargaan tidak
lain adalah partisipasi anggota.
Jadi partisipasi anggota sebagai
anggota koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan dan
kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan
simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan
simpanan wajib maupun simpanan sukarela.Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas
dari koperasi.
Apa yang dijelaskan di atas sejalan
dengan pendapat Hendar dan Kusnadi (1999:61) yang menyatakan:
Partisipasi pada koperasi dapat
berupa partisipasi kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi
tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan
sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a. Para anggota
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela), dan
b. Mengambil bagian
dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses pengawasan terhadap
jalannya perusahaan koperasi.Partisipasi semacam ini disebut partisipasi
kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para
anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan
koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi
intensif.
Berdasarkan uraian di
atas maka partisipasi anggota koperasi, terutama pada Koperasi Samudra
Sejahtera Samarinda mempunyai ciri-ciri
anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan
pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri
rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3. Menggunakan hak
untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah
tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan
bersama lainnya.
4. Aktif dalam
melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit
toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam
melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar
koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari –
hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk
itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar,
terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal
anggota
b. Kesadaran anggota
untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan
anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota
terhadap koperasinya
Sementara itu dalam lapenkopnas
(2002:8) menyiratkan tentang partisipasi anggota yang berkaitan dengan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah partisipasi anggota dalam
melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal (jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib).
Dengan demikian beradasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi
anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam
memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
C. Sisa Hasil Usaha
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan : SHU koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
SHU bagian anggota adalah uang yang
akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 bab IX pasal 45 memberi aturan tentang Sisa Hasil Usaha sebagai berikut:
1) Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2) Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan, perkoperasian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jadi dari penjelasan tersebut Sisa
Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban yang
diperoleh dalam satu tahun buku.
Transaksi sangat erat kaitannya
dengan SHU, karena SHU dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah transaksi dan partisipasi modal. artinya, semakin besar transaksi, maka semakin besar pula peluang seorang anggota
untuk mendapatkan SHU. Hal ini terjadi jika
transaksi anggota tercatat dengan baik dan benar.
Menurut Lapenkop (2002:5-7) yang
dimaksud dengan transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang
atau jasa. Transaksi di koperasi merupakan pemanfaatan pelayanan oleh
anggotannya, tetapi tidak hanya terbatas pada pemindahan barang atau jasa, juga
ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi,karena status anggota tidak
hanya sebagai pamilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi juga. Sementara itu
yang dimaksud dengan partisipasi modal adalah kontribusi anngota dalam memodali
koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai pemilik koperasi.Bentuk
partisipasi modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan
hanya sekali selama menjadi anggota, simpanan wajib dibayarkan secara periodik.
Menurur Lapenkop (2002:6) menyatakan
SHU yang dibagikan kepada anggota berasal dari transaki dengan anggota. SHU
yang berasal dari transaksi bukan anggota boleh tidak dibagikan kepada anggota.
Ini bisa dijadikan modal bersama untuk memperkuat struktur modal koperasi.
Ketentuan mengenai ini dapat diputuskan dari Rapat Anggota.
Adapun cara menghitung SHU bagian
anggota, berdasarkan pedoman dari Lapenkop (2002:13-18) dijelaskan sebagai
berikut:
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi di bawah ini diketahui:
1. Total SHU koperasi
2. Persentase (%) SHU
bagian anggota
3. Persentase (%) SHU
bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU
bagian transaksi
5. Modal (simpanan
pokok dan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal
(simpanan pokok dan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota
yang bersangkutan
8. Jumlah transaksi
semua anggota
1.SHU dari transaksi
Jumlah transaksi anggota yang
bersangkutan dibagi jumlah transaksi semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan
dengan
perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU
bagian anggota dan persentase bagian
transaksi.
2. SHU dari partisipasi modal
Jumlah setoran modal anggota yang bersangkutan
dibagi jumlah setoran modal semua anggota. Kemudian hasilnya dikalikan dengan
perkalian antara SHU koperasi dengan persentase SHU bagian anggota dan
persentase SHU bagian partisipasi modal.
D. Hipotesis
Berdasarkan atas landasan teoretis
maka hipotesis penelitian adalah : “Terdapat pengaruh yang signifikan antara
partisipasi anggota dengan sisa hasil usaha Koperasi Samudera Sejahtera Samarinda”.
NAMA : DELLA IRFIANIS
NPM / KELAS : 21211825 / 2EB10
TAHUN : 2012