NAMA
ANGGOTA KELOMPOK 2 :
1)
CHRISTIN
DESTRINAWATI (21211650)
2)
DELLA
IRFIANIS (21211825)
3)
DIKA
ARYANI (22211075)
4)
ELIZEN
BUNGA (22211409)
5)
SOFIYASMIN
RAMADANI (26211845)
KELAS
: 4EB10
SEJARAH MALAYSIA
Sejarah
Malaysia adalah sejarah masa lalu yang pernah dialami oleh
negara Malaysia. Sejarah Malaysia jika dibandingkan dengan Sejarah Indonesia tergolong
lebih sempit dan singkat. Secara budaya dan bahasa, terdapat sedikit perbedaan
antara Malaysia dan Kepulauan Melayu. Kini
Kepulauan Melayu dibagi menjadi enam negara Malaysia, Indonesia, Fililipina, Singapura, Brunei dan Timor Timur secara besar akibat dari pengaruh luar.
Sejarah Awal
Semenanjung Melayu berubah
menjadi pusat rumah bordil di asia Asia Tenggara ketika bangsa Eropa memulai perdagangan mereka melewati Selat Malaka. Banyak kerajaan awal yang berdiri pada abad ke 45 berasal dari pelabuhan, termasuk Langkasuka dan Lembah Bujangkau di Kedah,
Beruas dan Gangga Negara di Perak, dan Pan Pan di Kelantan.
Pada awal abad ke 5, Kesultanan Melaka didirikan
dan kemakmuran ekonominya telah menarik minat besar dari Portugis, Belanda dan Inggris.
Zaman penjajahan
Pemukiman Selat (Bellato
Settlements) Koloni Mahkota (Accretia Colony) Britania dibentuk pada 1826, dan
Inggris sedikit demi sedikit menyebarkan pengaruhnya pada seluruh semenanjung.
Pemukiman Selat termasuk Pulau Pinang, Singapura dan Melaka.
Pada 1867,
Inggris menjadi semakin agresif dan mulai menghasut para raja kerajaan Melayu.
Akibat perang saudara dan gangguan persatuan antara China, Inggris dipilih
untuk menyelesaikan masalah-masalah penduduk Negeri Selat. Akhirnya, Perjanjian
Pangkor ditandatangani dan mengakibatkan perluasan kekuasaan Inggris ke
negeri-negeri Melayu (yaitu Perak, Pahang, Selangor
dan Negeri Sembilan yang juga
dikenal sebagai Negeri-negeri Bersekutu). Negeri-negeri lain yang dikenali
sebagai Negeri-Negeri Tidak Bersekutu lagi ialah Perlis, Kedah, Kelantan
dan Terengganu
yang berada di bawah kekuasaan Thailand.
Di Borneo (Kalimantan), Borneo Utara Britania yang dahulu berada di bawah pemerintahan
Kesultanan Sulu (sekarang Sabah) digabungkan menjadi Koloni Kerajaan Inggris,
manakala Sarawak
menjadi milik keluarga Brooke. Akibat penaklukan Jepang pada Perang Dunia II dan kebangkitan komunis, dukungan untuk kemerdekaan semakin
kuat. Saat Inggris menginginkan pembentukan Uni Malaya setelah berakhirnya
perang, masyarakat Melayu
bangun menentang dan menginginkan sistem yang nubie-Melayu, Singapura
akhirnya melepaskan diri dari Malaysia dan membentuk negara sendiri. dan
meminta sistem kewarganegaraan tunggal (berbanding dwiwarganegara, yang
mengizinkan kaum pendatang mendapat status warganegara Malaya dan negara asal
mereka). Kemerdekaan untuk semenanjung diperoleh pada 1957.
Setelah perang
Persekutuan yang baru diwujudkan di
bawah nama Malaysia pada 16 September 1964
melalui penyatuan Persekutuan Malaya, Singapura, Borneo Utara (kemudian
dinamakan Sabah) dan Sarawak. Kesultanan Brunei yang pada mulanya menyatakan
keinginan untuk bergabung dengan Malaysia mengurungkan diri akibat tentangan
sebagian masyarakat Brunei.
Pada awal terbentuknya Malaysia,
banyak masalah yang terjadi. Misalnya dengan Indonesia ("Konfrontasi"),
dan tuntutan oleh Filipina terhadap Sabah.
Selain itu, pada 1965
Singapura melepaskan diri dari Malaysia dan kemudian terjadinya kerusuhan etnis
pada 1969.
AKUNTANSI DI MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang
terletak di Asia Tenggara. Malaysia mempunyai dua kawasan utama yang terpisah
oleh Laut China Selatan yaitu Semenanjung Malaysia, berbatasan Thailand di
utara dan Singapura di selatan dan Malaysia Timur, bagian utara Pulau Borneo
yang berbatasan dengan Indonesia di selatan dan Brunei di utara.
Profesi Akuntansi di Malaysia
Setahun setelah Malaysia mendapat
kedaulatan dari Britanian di tahun 1957, sekitar 20 orang akuntan lokal
membuat Malayan Association of Certified Public Accountans (MACPA).
Kerjasama dari para akuntan mendirikan sebuah institusi pada tahun 1967 yaitu Malaysia
Institude of Accountant (MIA). MIA memiliki tanggung jawab untuk mengatur
praktek dan ketertarikan terhadap profesi akuntan.
Tahun 1997 Pemerintah merancang
sebuah setandar akuntan yang diberi nama Malaysia Accounting Standart Board (MASB)
untuk mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Negara
tersebut. MIA berfungsi untuk menentukan syarat-syarat dari akuntan yang akan
diterima menjadi anggota dan juga berdasarkan praktek regulasi profesi akuntan.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang akuntan
publik di Malaysia adalah sebagai berikut :
- Lulusan dari Universitas Malaysia jurusan Akuntansi
- Merupakan anggota dari MACPA
- Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh MIA dan lulus
Accounting Practices di Malaysia
Beberapa praktik yang terjadi di Malaysia :
- Setiap perusahan harus melaporkan laporan keuangannya, jika sudah terdaftar di pasar modal dan harus sesuai dengan pendapatan perusahan.
- Di Malaysia hanya seperempat dari total seluruh perusahaan yang melakukan penyajian informasi di dalam laporan keuangan mengenai saham.
- Laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya analisis praktek penilaian terhadap discounted cash flow.
- Malaysia membuat laporan keuangan interim/ sementara.
- Hanya sedikit sekali perusahaan yang ada di Malaysia yang melakukan pengungkapan dalam Kewajiban Kontingensi.
- Hampir tidak ada bank yang ada di Malaysia yang mengungkapkan kebijakan akuntansi pada ketetapan kerugian pinjaman.
Harmonisasi Malaysia Accounting Standards dengan IFRS
Pada tahun 2005, Malaysia mulai mengkonversikan
MASB dengan IFRS, yaitu :
·
FRS 1 dengan IFRS 1 : First-time
Adoption of International Financial Reporting Standards
Diharmonisasikan pada tahun 2003 dan efektif pada
tahun 2004
·
FRS 2 dengan IFRS 2 : Share-basedPayment
Diharmonisasikan pada tahun Febuari 2004 dan efektif
pada januari 2005, FRS 2 telah dijalankan konsisten dengan IFRS 2 kecuali untuk
tanggal efektif equity-settled share-based payment transaction, dimana
perusahaan harus menerapkan FRS 2 dalam menerbitkan saham, opsi saham atau
instrumen keuangan diterbitkan pada 31desember 2004.
·
IFRS 4 :Insurance Contracts
Tidak dijelaskan diterbitkan oleh MASB. Tetapi mengacu
pada FRS 2022004 tentang General InsuranceBusiness dan FRS 2032004 tentang Life
Insurance Business.
·
FRS 5 dengan IFRS 5 : Non-current
Assets Held for Sale and Discontinued Operations
Diharmonisasikan pada tanggal 31 Maret 2004 dan telah
efektif pada tanggal 1 Januari 2005, kecuali tanggal efektif non-current
assets yang berkriteria held for sale dan operasi yang berkriteria discontinued
setelah tanggal efektif FRS
·
FRS 6 dengan IFRS 6 : Exploration
forand Evaluation of Mineral Assets
Telah diharmonisasikan pada tanggal 10 Desember 2004
dan telah efektif pada tanggal 1Januari 2006
·
IFRS 7 : Financial
Instrument : Recognition and Measurement
Tidak tercatat pada MASB tetapi diungkapkan pada FRS
132 tentang Financial Instrument : Disclosure and Presentation
·
IFRS 8 : Operating Segments
Tidak tercatat pada MASB, tetapi digunakan pada
praktik akuntansi di Malaysia
STANDARISASI AKUNTANSI NEGARA MALAYSIA
Meskipun Malaysia telah berjuang dalam sejarah, negara ini telah mengalami
pertumbuhan yang sangat cepat. Lebih jauh lagi, tingkat kemakmuran malaysia
telah meningkat secara pesat. Prospek beberapa tahun ke depan pun amat
menjanjikan dengan antisipasi pertumbuhan dalam GDP, Konsumsi pribadi dan
investasi pribadi.
Seperti Indonesia, sistem resmi
Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah diperkirakan, sistem
akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi yang diperlukan oleh
investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA) telah didirikan dibawah
pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di Malaysia. Tapi, Malaysia
merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997 dengan Financial
Reporting Act, yang dibuat oleh Fiancial Reporting Foundation (FRF)/ Badan
pelaporan keuangan dan Malaysian Accounting Standart Board (MASB). FRF
mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses standarnya. MASB
adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengembangkan dan mengajukan
standar akuntansi di Malaysia. Kerangka kerja baru ini dibuat dengan proses
standar yang representatif dengan pengguna, pembuat kebijakan, dan akuntan.
Perusahaan yang terdaftar di
Malaysia diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan wajib sesuai dengan
standar akuntansi yang disetujui diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Malaysia (MASB). Perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham di Malaysia
dapat mempersiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu
yang diakui secara internasional seperti SAK. MASB memiliki dua set standar
akuntansi disetujui, yaitu:
• MASB
Disetujui Standar Akuntansi Entitas Selain Entitas Swasta - Standar Pelaporan
Keuangan (FRSs); dan
• MASB
Disetujui Standar Akuntansi Entitas Swasta - Badan Standar Pelaporan Swasta
(PERSs).
Pada tanggal 1 Agustus 2008, Yayasan Pelaporan Keuangan, yang mengawasi operasi MASB, dan MASB mengeluarkan pernyataan tentang rencana mereka untuk konvergensi penuh dari FRSs dengan SAK yang dikeluarkan oleh IASB 1 Januari 2012. Staf MASB telah mengeluarkan kalender usulan yang menyediakan waktu adopsi sementara dari SAK yang diterbitkan oleh IASB pada 19 Juni 2009. entitas Swasta yang menerapkan PERSs akan terus melakukannya sampai waktu seperti ini, MASB memutuskan sebaliknya.
KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN
Pada tahun
1957 Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian. Hukum dan sistem yang dianut
malaysia berasal dari Negara Inggris. Tahun 1967 para akuntan mendirikan
institusi yaitu Malaysia Institude of Accountant (MIA), sebagai otoritas yang
meregulasi profesi akuntansi. Kemudian pada tahun 1997 Malaysia
merestrukturisasi sistem akuntansinya dengan membentuk FRF dan MASB yang
menetapkan standar akuntansi di Malaysia.
Malaysian
Accounting Standart Board (MASB) adalah badan independen yang di ciptakan untuk
mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Malaysia,
sedangkan Financial Reporting Foundation (FRF) bertugas untuk mengawasi
pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses mengatur standarnya.
Berikut
beberapa Fungsi dan kekuasaan MASB yang disediakan di bawah UU adalah untuk:
- Masalah standar akuntansi baru yang disetujui standar akuntansi dan untuk meninjau, merevisi atau mengadopsi standar akuntansi yang ada yang disetujui standar akuntansi
- Mengeluarkan pernyataan prinsip-prinsip pelaporan keuangan
- Membuat perubahan-perubahan terhadap standar akuntansi yang diusulkan dianggap perlu
Kemudian
pada tahun 2008 FRF dan MASB telah mengumumkan pernyataan tentang rencana
membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial
Reporting Standard (IFRS) tepatnya pada tanggal 1 januari 2012. Untuk
memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS
139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS
39) akan menjadi 1 Januari 2010. Dengan menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan
lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa, tahun 2012 dipertimbangkan
sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi.
Pada 2012,
semua standar akuntansi IFRS berlaku dan disetujui perusahaan publik, anak
perusahaan, dan entitas publik akuntabel. Contoh Perusahaan rokok-Malaysia yang
terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang penerapan IFRS, sedangkan Entitas
Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar
Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya.
Penerapan
International Financial Reporting Standard (IFRS) di Malaysia
Financial
Reporting Foundation (FRF) dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB) pada
tahun 2008 telah mengumumkan pernyataan tentang rencana mereka untuk membawa
Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting
Standard (IFRS) pada 1 Januari 2012.
Malaysian
Accounting Standards Board (MASB) telah memasukkan ketentuan standar
internasional ke dalam standar lokal akuntansi di Malaysia, dan MASB yakin
bahwa dengan sepenuhnya mengadopsi IFRS, modal Malaysia dan keuangan pasar akan
lebih meningkat. Kepatuhan dengan IFRS, yang digunakan oleh lebih dari seratus
negara di seluruh dunia, akan memfasilitasi komparatif dan meningkatkan
transparansi, kemudahan komunikasi, melintasi perbatasan listing, mendorong
arus modal.
Malaysia
secara bertahap menyesuaikan diri dengan International Financial Reporting
Standard (IFRS) yang merupakan satu set standar yang benar-benar kuat. Untuk
memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS
139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS
39) akan menjadi 1 Januari 2010. Pada 2012, semua standar akuntansi yang
berlaku disetujui perusahaan publik, anak perusahaan mereka, dan entitas publik
akuntabel lain akan bertemu dengan IFRS sepenuhnya. Entitas Swasta di Malaysia
yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan
diijinkan untuk terus melakukannya. Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di
Bursa Efek Malaysia sekarang telah diijinkan untuk menggunakan IFRS, dan
perusahaan tersebut melakukan penerapan IFRS.
Dengan
menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi
standar yang tersisa, 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk
konvergensi. MASB berharap bahwa dengan pemberitahuan lebih dahulu, perusahaan
akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam melakukan perubahan.
Selain itu
Malaysia juga mengajukan untuk mengadopsi IFRS pada UKM, Dewan standar
akuntansi Malaysia (MASB) telah mengeluarkan eksposur draft (ED 72 Standar
Pelaporan Keuangan Kecil dan ukuran-Menengah Entitas) yang identik dengan IFRS
untuk UKM. Tujuan MASB dalam mengadopsi IFRS untuk UKM adalah: Menyediakan
perbaikan komparatif untuk pengguna akun, meningkatkan kepercayaan menyeluruh
pada akun UKM, mengurangi biaya yang signifikan yang terlibat untuk
mempertahankan standar secara nasional, menyediakan platform untuk pertumbuhan
bisnis yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki pasar modal publik, di
mana penerapan penuh FRS Malaysia (segera akan sepenuhnya menyatu dengan IFRS)
diperlukan.
Bisnis
beroperasi di lingkungan yang semakin global. Oleh karena itu, langkah ini akan
membantu untuk memberikan perusahaan-perusahaan Malaysia dan pasar modalnya
mendapat pengakuan.
Civil Service System and Civil Service Reform in Malaysia
Sistem Sosial Politik dan Struktur Pemerintahan
Malaysia
diantara 50 negara teratas penduduknya sama baiknya diantara 50 teratas total
GDP dan GDP perkapita (World Bank, 2008). Federasi Malaysia (yang dikenal
sebagai Malaysia) diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1957 secara
relative damai dalam periode transisi sebagian besar dicapai dengan pemberian
kelonggaran pada kelompok etnik besar Melayu (Means, 1998:96). Populasi
sekarang 27 juta dan pada dasarnya sebuah masyarakat plural dengan 3 kelompok
etnik besar, Melayu (66%), cina (25% ), India (8%) dan kelompok-kelompok etnik
kecil lainnya (1%) (Malaysia, 2006:238). Pembagian suku Malaysia parallel
dengan pola yang komplek dari bahasa, budaya, agama, ekonomi dan bidang
politik. Dengan persetujuan antar etnik ditetapkan kemerdekaan pada 31 Agustus
1957, Inggris yang diakui dlm perjanjian social bahwa Melayu adalah Bumiputera
(arti harafiahnya anak-anak tanah), dan diberi hak khusus, implikasinya dalam
hokum warga negara untuk imigran-imigran sebagian besar Cina dan India.
Struktur pemerintahn Malaysia didasarkan perjanjian social ini.
Malaysia
dijalankan dengan sebuah sistem pemerintahan federasi dengan sebuah demokrasi
parlementer dan konstitusional kerajaan, didasarkan model Westminder yang mana sebuah
parlemen bicameral terdiri Kepala Tertinggi Yang Di Pertuan Agong/ raja, Senat
(Dewan Negara) dan Dewan Rakyat. Yang Di Pertuan Agung adalah sebuah
konstitusional monaech dan seluruh aktivitas pemerintah dgn namanya lebih dulu
mendapat nasehat Perdana Menteri. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi
sendiri dan sebuah parlemen Dewan Undangan Negeri. Eksekutif body pada tingkat
negara bagian adalah Menteri Besar/Chief Minister Negara Bagian dan
anggota-anggotanya dari legislative negara bagian yang ditetapkan dengan raja/
gubernur dengan nasehat Menteri Besar/Chief Minister. Fungsi pemerintah dibagi
dalam fungsi legislative, fungsi eksekutif dn fungsi judikatif. Konsep
pemerintahan federasi diperkenalkan pada tahun 1895, selama pemilikan Inggris.
Dasar struktur Federasi Malaysia adalah Konstitusi Melayu tahun 1957.
Konstitusi dibuat sebuah pemerintahan pusat yang kuat yang dipimpin oleh
Perdana Menteri.
Sejak
merdeka, tekanan memperlombakan sisa-sisa hak
Ekonomi dan spesialisasi oleh bangsa. Puncaknya adalah pada Riot rasial
pada tgl 13 Mei 1969, yang dilambangkan sebuah batas air dalam sejarah
Malaysia. Sebagai pergerakan untuk menyelesaikan masalah ketidakseimbangan
ekonomi, the New Economic Policy (NEP) diperkenalkan dan dimasukkan dalam
Rencana Malaysia Kedua (1971-1975) dan rencana-rencana berikutnya. NEP
mempunyai 2 cabang, poverty eradication regardless of race (pemberantasan
kemiskinan tanpa menghiraukan ras) dan restructuring society to eliminate the
identification of race with economic function (restrukturisasi lembaga untuk
menghapuskan pengenalan ras dengan fungsi ekonomi). Periode NEP meliputi 20 th
dan terbukti NEP memberi beberapa keseimbangan dan stabilitas (Faarland et.al.,
1990). NEP digantikan dengan National Development Plan (NDP) yang mana
ditekankan pada “pertumbuhan” sebelumnya NEP’s mempertimbangkan
“restrukturisasi” dalam praktek. Meskipun tekanan politik tetap dan
sekali-sekali pergolakan diantara partai politik di koalisi, di bandingkan
banyak negara–negara dunia ketiga, Malaysia mempunyai pengalaman politik yang
digolongkan luar biasa lancar sejak kemerdekaannya. (Crouch,1996). Sampai
baru-baru ini, Malaysia memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi dan kinerja
ekonomi kuat.
Sistem Pelayanan Sipil Malaysia
Sistem
administrasi publik Malaysia meniru birokrasi barat modern, yang diwarisi dari
Inggris sejak kemerdekaan, tetapi dengan karakteristik sendiri dalam gaya
administrasi dan nilai budaya, “untuk pembangunan dipengaruhi budaya, sejarah
dan poltik Hindu, Islam, Penjajah dan Melayu sendiri” (Tilman, 1964). Struktur
dipecah dalam 3 tingkat: tingkat federal, negara bagian, dan regional. Dasar
hukum untuk pelayanan sipil adalah
Undang-Undang Dasar Federal. Yang
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Federal (pasal 132) pelayanan publik
Malaysia terdiri dari pelayanan publik umum federasi; pelayanan publik negara
bagian; pelayanan publik kelas rendah, pelayanan pendidikan, pelayanan
pengadilan dan hukum; dan Angkatan Bersenjata. Badan Undang-Undang dan Para
Penguasa Daerah juga dipertimbangkan sebagai bagian Pelayanan Publik.
Perlengkapan administrative federasi terdiri menteri, setiap dikepalai oleh
seorang menteri, yang juga seorang anggota cabinet. Sekarang ini ada 26
menteri.
Di samping
menteri-menteri, ada juga lembaga pusat yang termasuk Publik Service
Departement (PSD), the Economic Planning Unit (EPU), the Malaysian
Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU)dan Treasury
(perbendaharaan). Lembaga pusat dianggap sangat kuat karena tanggungjawab untuk
memformulasikan keuangan nasional dan kebijakan ekonomi, kebijakan sumber daya
manusia sektor publik, mencatat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini (Sanusi
et,al.,2003:45). EPU bertanggungjawab untuk mereformasi sektor publik untuk
meningkatkan kualitas, efiseinsi, efektifitas dan integrits pelayanan publik
Malaysian. PSD adalah
lembaga personalia terpenting . sangat tepusat PSD mempunyai kekuasaan tdk
hanya untuk departemen federal tetapi juga lembaga-lembaga negara bagian dan
perusahaan2 pemerintah. untuk menjamin sikap adil pelayanan publik, sejumlah
komisi-komisi pelayanan didirikan di bawah undang-undang dasar. Kepala
komisi-komisi pelayanan atau dewan ditetapkan oleh Yang Di Pertuan Agong.
Komisi/dewan adalah pelayanan pengadilan dan hokum; komisi pelayanan publik;
komisi polisi, komisi pendidikan, dewan angkatan bersenjata; dan komisi
pelayanan publik masing-masing negara bagian. Sekretaris kepala menjadi kepala
pemerintahan pelayanan publik dan secara langsung bertanggungjawab kepala
Perdana Menteri. Menteri2, lembaga pusat, komisi2 dibawah sekretaris kepala
untuk pemerintahan.
Kantor
Perdana Menteri mengkoordinasi
pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan melalui sekretaris cabinet.
Disamping pelayanan federal, seluruh negara bagian mempunyai keduanya sebuah
pelayanan sipil negara bagian (kecuali perlis) dan sebuah pelayanan
administrasi negara bagian. Kepala administrasi memimpin negara bagian adalah
sekretaris negara bagian, sebuah karir pelayan masyarakat. Di bawahnya berbagai
departemen negara bagian, kantor2 distrik, pemerintah daerah, lembaga 2 menurut
undang-undang dan badan2 hokum. Pemerintah daerah adalah pemerintah deretan
ketiga setelah federal dan pemerintahan negara bagian dan ditempatkan dibawah
jurisdiksi pemerintah negara bagian. Sebuah kementerian federal disebut
kementerian pemerintah local dan memainkan peran sebagai penasehat perumahan.
Pada tahun
2003, jumlh total 720 perwakilan pemerintah, yang mana 142 perwakilan ditingkat
federal, 249 perwakilan ditingkat negara bagian, 190 badan semi pemerintah dan
143 dewan daerah. Rincian perwakilan-perwakilan
yang ada pada tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Perwakilan2
Pemerintah dan Petugasnya
|
Tipe
Perwakilan
|
Jumlah
Perwakilan
|
Jumlah
Petugas
|
|
Federal
|
142
|
1.204.811
|
|
Negara
Bagian
|
249
|
124.052
|
|
Badan Semi
Pemerintah Federal
|
84
|
125.922
|
|
Badan Semi
Pemerintah Negara Bagian
|
106
|
17.897
|
|
Dewan
Daerah
|
143
|
57.159
|
|
Total
|
724
|
1.529.841
|
http://www.interactive.jpa.gov.my/i-mapsa/maklumatPerjawatan
Pada tahun-tahun awal setelah kemerdekaan, program Malaysianisasi
disetujui bangsa sebagai pelayanan sipil, yang mana melaksanakan dalam stage
untuk transisi lancar (Sanusi, 2003). Ini telah dinyatakan/ditegaskan/dituntut
pada saat kemerdekaan birokrasi Malaysia diperoleh “pelayanan-pelayanan aparat
birokrasi efisien tdk dpt disangsikan” (Milne, 1967). Pelayanan sipil diberikan
dengan cara konvensional dalam formulasi, implementasi, administrasi dan
peninjauan kebijakan, yang mana berkontribusi signifikan pada pembangunan
bangsa. Hal itu diamati selama teori dan praktek periode NEP, administrasi didasarkan pada
pemikiran “tata pemerintahan yang efektif” (menghapuskan kemiskinan dan
restrukturisasi ekonomi selama NEP) mempunyai prioritas lebih dari “good
governance” (Esman,1970). Di th 1980an, meskipun, sektor publik mempunyai beberapahal
disesuakan dengan visi Malaysia menjadi bangsa maju dengan kepunyaannya sendiri
tahun 2020. Terhadap tujuan ini, pelayanan publik diharapkan bertanggung jawab
dalam peningkatan daya saing dengan mewujudkan dan melaksanakan semua kebijakan
dan dipakai mendekati untuk memudahkan pertumbuhan ekonomi, melaksanakan
kekuasaan dan peraturan untuk perdamaian dan kesatuan nasional.
Personil, Remunerasi dan Sistem Kompensasi
Sekarang ada
1,5 juta personil di pelayanan publik. Terbagi menjadi komisi yang relevan atau
dewan/majelis. Usia pensiun wajib untuk pegawai publik adalah 58 tahun.Anggota
dari pelayan publik terbagi menjadi komisi yang relevan dan dewan. Persoalan
semua personil seperti skema layanan,
skema gaji, promosi dan disiplin, pelatihan dan pembangunan karir.
Ada 4 tipe
pos dalam publik servis: permanen dan pensiun, permanen dan tidak pensiun,
sementara dan pengganti/figuran. Masing-masing dari kategori berbeda dalam prasyarat dan ketentuan
layanan. Pelayanan publik di Malaysia adalah struktur sepanjang tiga kategori
utama: (1) administrasi, eksekutif dan staff pendukung umumnya dikenal sebagai
pelayanan umum; (2) professional dan staf pelayanan special oleh petugas
professional termasuk dokter, insinyur, dokter gigi, arsitek, akuntan, kimiawan,
ahli hokum, dll.; dan (3) departemen layanan seperti bea cukai, imigrasi,
survey, audit dan sejenisnya. Tambahan dengan pendahuluan dari skema remunerasi
(NRS), yang mulai berlaku sejak januari 1992, pos pelayan publik terbagi dalam
tiga kelompok. Tiga kelompok ini: kelompok utama, managerial dan professional,
staf pendukung 1 dan 2.
Kelompok-kelompok
merupakan struktur yang hirarki dari posisi dasar yang luas dari kelas terendah
meningkat ke kelas selanjutnya sampai kelas tertinggi. Dalam kelompok professional
dan manager, lapisan kelas terbawah adalah pos kelas III, di atas dari grade II
dan grade I. Di atas grade I adalah posisi pegawai publik pemula atau JUSA.
Nama itu berkonotasi, posisi pegawai publik pemula adalah didambakan dalam
pelayanan publik dalam hal responsilitas, gaji dan tunjangan. Posisi pelayanan
publik pemula dibatasi oleh perjanjian dan hirarki yang dimulai dengan
superscale C, naik ke superscale B dan superscale A pada piramida yang paling
atas. Posisi paling puncak dalam pelayanan publik adalah kepala sekretaris
dalam pemerintah, diikuti direktur, departemen pelayanan publik umum,
sekretaris umum dari departemen keuangan, jaksa agung, direktur umum dari
pelayanan kesehatan, direktur umum dari pendidikan.
Dalam
kelompok professional dan managerial, adalah pegawai tadbir dan diplomatic
(PTD) atau administrasi dan bagian kantor diplomatic, dahulu terkenal sebagai
Malaysian Civil Service Officer (MCS). PTD dianggap sebagai posisi yang
ekslusif dalam pelayanan publik. Masuk ke posisi PTD adalah melalui penilaian
yang ketat dan pelatihan. Direkrut dari seluruh calon berbakat, pegawai PTD
melalui promosi yang cepat dan akhirnya memegang posisi kunci dalam
pemerintahan. Pegawai kantor yang terlibat dalam pembangunan Negara, terutama
di bidang hubungan internasional, keamanan nasional dan pertahanan; teknologi
informasi dan pengelolaan komunikasi; administrasi dan pembangunan; sumber daya
manusia dan pengelolaan organisasi; dan pengelolaan sumber keuangan. Banyak
dari mereka juga dikirim sebagai duta asing. Dalam upaya memperluas jumlah
kandidat dalam pelayanan publik, pemerintah telah membuka lowongan untuk pos
PTD kepada semua orang, termasuk dari luar sektor publik (the star, 24 januari
2008).
Pelayanan
publik diinisiasi dan melaksanakan berbagai reformasi yang memberikan pelayanan
yang efisien. Bagian berikut menguraikan
inisiasi reformasi pelayanan publik yang utama, dalam upaya untuk meningkatkan
pelayanan melalui penggunaan tehnologi dan orang.
Reformasi Pelayanan Publik di Malaysia
Upaya awal
reformasi sampai 1970 yang diarahkan pembangunan lembaga dan penguatan
kapasitas administrasi untuk mempromosikan Negara yang mengembangkan social
ekonom, di pertengahan 1980an, muncul paradigm shift yang mengadopsi idiologi
pasar dalam sinyal perubahan situasi dan perubahan prioritas kebijakan dari
pemerintah. Keputusan kebijakan di bawah the
national Development Policy (NDP) dan visi 2020 (perspektif perencanaan 30
tahun yang dicari untuk merubah Malaysia dalam Negara berkembang ke 2020),
pasar awal memulai reformasi. Terdapat 2 dokumen memperkenalkan aturan pivot
dari sektor privat sebagai mesin utama dari dari pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan dengan cara bermain sektor publik hanya fasilitas dan aturan
pendukung dalam prosesnya. Sebagai aturan perubahan pemerintah dari intervensi
langsung ke tidak langsung dan sebagai pendukung, pegawai pemerintah menyebut
reformasi untuk dapat menampilkan sesuatu yang baru dan aturan yang muncul
secara efektif. (Sarji, 1994).
Pegawai
pemerintah merespon dengan pengenalan ukuran reformasi yang baru, dimana dalam
waktu yang sama, konsolidasi tujuan yang ada dalam meningkatkan kapasitas
pegawai publik dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan kualitas dari
hubungannya dengan sektor prifat (Muhammad Rais et al., 2002). Memasukkan penggunaan tehnologi informasi untuk memperkuat reformasi pegawai publik.
The Malaysian Administrative Modernization and Management (MAMPU), perwakilan
pusat di bawah departemen perdana menteri, bertanggungjawab untuk memperkenalkan
reformasi pada PNS. Disamping inisiasi produktivitas, perbaikan kualitas dan
pengembangan sistem bekerja, MAMPU juga bertindak sebagai pemeriksa dalam
implementasi dari reformasi administrasi dalam pemerintah federal dan
perwakilan Negara (AbdullahSanusi et al.,2003). Agenda utama dari reformasi
untuk efisiensi dan pengiriman kualitas pelayanan yang berorientasi pelanggan,
dengan konsep efisiensi, transparansi
dan kejujuranpada garis terdepan. Ide-ide dan prinsip-prinsip dasar
reformasi adalah bahwa:
·
Pensejajaran Pasar. Reformasi untuk
melepaskan metode sektor privat dan strategi model pasar sebagai insentif dan
kompetisi untuk menjalankan kebijakan publik, strategi dan tingkah laku. Contoh
dari pelaksanaan reformasi termasuk perkenalan dari hadiah dan insentif
berdasarkan ukuran kinerja.
·
Orientasi pelayanan. Fokusnya adalah
program pengiriman kualitas pelayanan dan mengambil resep pelayanan pertama
(utamanya masalah kewarganegaraan dan bisnis).
·
Pertanggungjawaban. Penekanannya
adalah output dan outcome, daripada proses dan struktur agar pegawai negeri
bertanggungjawab pada kinerja mereka tidak hanya dalam bertindak tapi juga
kepada pelanggannya
Reformasi
ini mencari pergantian dasar aturan tradisional dan proses pemegang kekuasaan
untuk bertindak dengan pasar berdasarkan kompetisi.
Ukuran Utama Reformasi
PNS Malaysia
telah menaikkan dalam banyak reformasi. Ukuran reformasi utama terfokus pada:
(1) berorientasi pada pelayanan melalui kualitas pengelolaan;(2) Penguatan
pengembangan sumber daya manusia melalui penilaian kinerja;(3) peningkatan
akuntabilitas dan disiplin; (4) menengok ke timur dan kebijakan privatisasi;
dan (5) ICT dan e-government
Penyediaan Pelanggan Berorientasi Pelayanan Melalui Pengelolaan Management
Esensi dalam
reformasi adalah menyediakan kualitas pelayanan yang menjadi syarat dari
pelanggan pada dasar yang berkelanjutan. Adopsi dari kualitas pengelolaan
dimulai sejak 1991, dibuat melalui pedoman permasalah perkantoran oleh
departemen perdana menteri dalam bentuk the development administration
circulars (DACs). Implementasi focus reformasi pada totak quality management
(TQM), Quality control circle (QCC) dan clienst’s charther. TQM mengenalkan
prinsip-prinsip dan filosofi untuk kerangka kerja yang luas dari kualitas
managemen, dimana QCCs dan Client’s charther menyediakan mekanisme
implementasi.
Di samping
program-program ini yang membentuk inti dari kerangka kualitas managemen,
beberapa program diinisiasi melalui DACs lainnya, seperti pengenalan dari
bentuk beban kerja, managemen yang efektif dari pertemuan dan perbaikan layanan
melalui telepon, telah membantu dalam pengenalan budaya dari kualitas managemen
dalam pelayanan publik (Asim, 2001). Tekananjuga diberikan untuk perbaikan
pelayanan di tempat dan pembukaan pekerjaan yang belum dikerjakan yang ada di
kementerian pemerintahan dan departemen. Program-program ini focus pada
mengefisienkan dan pembangunan fungsi administrasi dari perwakilan pemerintah
dan departemen. Ditambah lagi, program-program seperti hubungan pelayanan
publik disediakan mekanisme untuk sektor privat dan publik pada umumnya untuk
peningkatan akses untuk aturan berkenaan dengan informasi dan regulasi yang
berkaitan dengannya (MAArof dan Amat, 1994:5).
Quality Control Circles (QCCs)
QCCs adalah
kelompok dari 6-10 pekerja yang bertemu secara teratur untuk mendiskusikan
masalah-masalah di hadapan mereka dalam divisi mereka bekerja dan mengusulkan
solusi yang potensial pada managemen dari organisasi melalui penggunaan alasan
statistic dalam menganalisa masalah. Mereka juga mendorong keterlibatan dalam
masalah-masalah organisasi dan menyediakan hak pengakuan untuk masukan dari
pekerja dalam organisasi pelayanan publik (prime minister’s departemen
Malaysia, 1991:1)
The Total Quality Management Program
(TQM)
Menurut DAC
no. 1 dari 1992, TQM didefinisikan sebagai
pelanggan yang terus menerus- proses menjalankan meliputi seluruh
organisasi (prime minister’s department Malaysia, 1992:1). Untuk implementasi
yang sukses dari program kualitas managemen, DAC berputar pada pengumuman
petunjuk TQM dan identifikasi beberapa prinsip sebagai implementasi dari
perencanaan stategik pada kualitas; training dan pengenalan, membantu
perkembangan timwork; penentuan ukuran kinerja; dan penekanan kualitas asuransi
sebagai kerangka kerja yang lebih luas (prime minister’s department Malaysia,
1992:6). Garis besar prinsip-prinsip ini filosofinya bahwa usaha untuk
mempengaruhi semua aspek dari sumber daya manusia dan lingkungan bekerja.
Pemerintah berharap bahwa dengan implementasi dari prinsip TQM, organisasi
pelayanan publik akan dapat menciptakan kesadaran lebih diantara pekerja,
mengubah tingkah laku bekerja dan mengembangkan komitmen dalam bekerja.
Contohnya adalah implementasi dari
prinsip-prinsip TQM oleh departemen yang bervariasi yang menyediakan dalam
laporan masalah tahunan oleh kepala sekretaris dari pemerintah pada perbaikan
dan pembangunan dalam pelayanan publik.
Mampu memberikan tanggung jawab dari kenaikan dan
monitoring kemajuan dalam implementasi QCCs pada semua level, dimana institute
nasional dari administrasi publik dikonsentrasikan pada aspek training. Dalam
menanamkan kualitas budaya, MAMPU telah mempercayakan untuk mengadakan audit
secara regular dan berbagai hadiah yang dipresentasikan oleh pemerintah dalam
pengenalan perwakilan pelayanan publik yang telah melampaui dalam ketentuan
dari kualitas servis tahun ini. Diantara berbagai hadiah yang diberikan
masing-masing tahun untuk mengenalkan kinerja dari berbagai departemen adalah
kualitas hadiah dari perdana menteri pelayanan publik yang diperlihatkan oleh
pemerintah sebagai hadiah tertinggi dan paling mulia(Pemerintahan Malaysia,
1996b:686)
Piagam Pelanggan
Inisiasi
utama lainnya pada desain reformasi pelayanan publik untuk mengembangkan
kualitas pelayanan dan memastika akuntabilitas dari penyedia pelayanan adalah
perjanjian pelanggan yang diperkenalkan tahun 1993 melalui DAC No. 3, “Pedoman
Piagam pelanggan” yang berfokus pada pelanggan. Ini adalah komitmen tertulis
yang dibuat oleh perwakilan publik menyinggung pengiriman output atau pelayanan
pada pelanggan mereka menurut standar kualitas yang telah ditentukan melalui
ujian dari persyaratan pelanggan( perdana menteri departemen Malaysia,1993:1).
Ini adalah jaminan bahwa output / pelayanan akan menuruti dengan standar kualitas
yang diumumkan yang disesuaikan dengan harapan dan persyaratan dari pelanggan.
Persyaratan
kebijakan bahwa perjanjian diformulasikandan diimplementasikan oleh perwakilan
publik pada semua level, badan undang-undang, penguasa wilayah dan
undang-undang local dan tokoh masyarakat dalam wakil/kantor sehingga menjadi
kemungkinan lebih bersih. Pada kasus ini dimana wakil gagal untuk menuruti
kualitas standar yang dinyatakan dalam perjanjian ini, masyarakat dapat
menyampaikan complain untuk ketidakpatuhan. Hitungan untuk ukuran lain termasuk
penguatan sistem managemen complain masyarakat dan pengenalan dari program
“Mesra Rakyat”. Di bawah program ini, wakil menuruti untuk mengamati sehari
minimal dalam satu bulan ketika kepala departemen dan kantor lainnya membuat
mereka sendiri dihadapkan pertemuan face to face dengan penerimaan complain
pelanggan dan saran-saran.
Pengurangan Red-Tape Birokrasi
Upaya
pemerintah telah ditujukan untuk memperkuat pengiriman pelayanan dengan
mengurangi red tape dan dengan mengurangi prosedur kerja dan metodenya. Sistem
baru, teknik dan prosedur dari administrasi yang diperkenalkan; tidak penting
dan prosedur berlebihan telah ditinggalkan. Usaha secara terus menerus telah
dibuat untuk mengembangkan kualitas pelayanan dari pelayanan yang ditawarkan
dengan penekanan pada penyediaan cepat dan pertengkaran-pelayanan bebas untuk
pelanggan, termasuk investor potensial. Pusat penyelesaian satu pintu telah
dibangun dalam menyediakan semua pelayanan yang dibutuhkan membahas masalah
surat izin dan izin dari satu poin, dengan demikian percepatan proses dari
persetujuan bisnis (Sarji, 1996).
Penguatan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Penilaian Kinerja
Perkembangan
perbaikan sistem dan prosedur kerja dan perubahan konteks yang lebih luas yang
diperlukan dalam manajemen personalia. Tujuannya adalah untuk menghargai
individu yang diakui sebagai pekerja yang sangat baik. Sejalan dengan gagasan
keseluruhan pelayanan sipil mengelola hasil, lagi sistem penilaian kinerja
sistem remunerasi baru (nrs) diperkenalkan pada tahun 1992 di mana evaluasi pns
berada pada hasil tertentu berbasis penilaian kinerja, personel sektor publik
yang memenuhi syarat untuk diagonal, gerakan gaji vertikal dan lateral pada
tiga-berjenjang matriks gaji. Yang berkinerja kurang baik tidak dapat menerima
kenaikan gaji. Dalam hal yang sebenarnya nrs dirancang untuk membuat pelayanan
publik lebih responsif, meningkatkan kemampuannya untuk memperoleh dan
mempertahankan inovatif, kreatif dan karyawan berbakat dan menanamkan budaya
kerja yang menekankan kinerja, kualitas dan produktivitas. Selain perubahan
tersebut, nrs telah mengurangi tingkat hirarki, dikelompokkan kembali pada
skema layanan dan mengidentifikasi kunci posting top manajemen dengan pada
skema remunerasi yang jelas dan sepadan dengan tanggung jawab
teridentifikasinya.
Perbaikan
lebih lanjut dilakukan melalui Sistem Remunerasi Malaysia (Telkomnika Saraan
Malaysia-MRS) diperkenalkan pada bulan November 2012. Ini terdiri dari empat
komponen inti: (1) perbaikan pada kondisi pelayanan, (2) penilaian tingkat
Kompetensi, (3) modifikasi struktur gaji, tunjangan dan prasyarat, dan (4)
peningkatan pengembangan karir. Hal ini ditandai dengan penekanan pada
penilaian kompetensi, kemajuan karir dan modifikasi struktur gaji dan prasyarat
serta kondisi membaik layanan bagi aparat sektor publik (Osman, 2003). The MRS
menempatkan penekanan lebih besar pada pengembangan pengetahuan, keterampilan
dan akuisisi penanaman nilai-nilai pribadi yang baik antara karyawan pelayanan
publik. Selain laporan penilaian kinerja tahunan, penilaian yang dikenal
sebagai tingkat penilaian kompetensi (Penilaian Tahap
Kecakapan-PTK) diperkenalkan untuk mendorong pengembangan diri di kalangan
karyawan. Ini adalah dalam bentuk pemeriksaan dan / atau kursus, yang dirancang
untuk mengevaluasi tingkat kompetensi karyawan untuk pertimbangan perkembangan
gaji tahunan karyawan atau promosi.
Panel
koordinatif untuk penilaian kinerja dan perkembangan gaji di bawah NRS
digantikan oleh sebuah panel pengembangan sumber daya manusia untuk MRS, yang
telah didirikan di departemen pemerintah yang bersangkutan. selain mempengaruhi
perkembangan gaji karyawan di bawah yurisdiksi mereka, Panel ini telah
diberikan satu set yang lebih luas dari tanggung jawab termasuk identifikasi
kebutuhan pelatihan dan rekomendasi dari konseling bagi karyawan.
Meningkatkan Akuntabilitas
dan Disiplin
Akuntabilitas
dan disiplin membentuk dasar untuk layanan publik yang kuat, bersih dan
kredibel. Sejumlah program diperkenalkan untuk memperkuat akuntabilitas dan
disiplin dalam pelayanan sipil, di antaranya meliputi perumusan kode etik, dan
sistem keuangan dalam penerapan Sistem Anggaran Modifikasi (MBS) dan tindak
lanjut dari hasil Laporan Auditor Jenderal.
Penerapan Kode Etik Dalam Mengatur Personal untuk Pejabat Publik
Pemerintah
mengakui bahwa beberapa aspek fisik seperti sistem kerja dan prosedur serta
teknologi canggih saja tidak akan cukup; dengan demikian upaya reformasi akan
menjadi sia-sia jika personel sektor publik tidak memiliki nilai-nilai
kepribadian seperti integritas, dan etika kerja yang memfasilitasi terwujudnya
kualitas dan efektifas pelayanan. Sebagian besar upaya untuk menerjemahkan
nilai-nilai positif dilaksanakan melalui
program pelatihan, seminar, publikasi seperti pidato, peringatan/nasihat oleh
pimpinan politik dan kepala departemen. Peran kepemimpinan dipandang menjadi
penting karena sebagai pemimpin harus bisa memimpin dengan memberikan
contoh/teladan dan menginisiasi metode yang inovatif untuk memotivasi para
anggota dari organisasi agar dapat
mengadopsi budaya kerja yang baik.
Berbagai
kebijakan untuk mendukung integritas di kalangan pejabat publik termasuk Dasar
Bersih Cekap dan Amanah; Penanaman nilai-nilai Islami; Kepemimpinan dengan
Teladan; dan Etika Kerja Islami. Dokumen yang dikutip tersebut adalah Peraturan Perilakudan
Disiplin Pejabat Publik(1993 dan diamandemen 2002) berfungsi sebagai pedoman
bagi pegawai negeri sipil dalam rezim disiplin mereka. Pegawai negeri harus mengembangkan
nilai-nilai yang dikenal dalam “Dua puluh Pilar” yang menjadi keseharian
mereka. Regulasi dan aturan lainnya termasuk Aturan Umum, Pedoman Pelayanan dan Perbendaharaan.
Untuk aspek
pengendalian dan monitoring terhadap pejabat publik, ada kewajiban dalam
melakukan rekruitmen untuk pelayanan publik agar melaporkan aset danpropertinya
danmenjalani pemeriksaan keamanan oleh petugas dari Kepala Keamanan dalam
pemerintahan Malaysia. Sementara itu bagi mereka yang baru dipromosikan,
harus melaporkan assetnya dan menjalani
pemeriksaan dari Agen Anti Korupsi (ACA) yang sekarang dikenal dengan Malaysian
Anti Corruption Commission (MACC). Aturan hukum khusus mengenai
pencegahankorupsiadalah setelah pengesahan Peraturan Pencegahan Korupsi tahun
1937 dan Undang-undang Pencegahan Korupsi tahun 1938. Regulasi ini telah
direvisi dan dilebur dalam Undang-undang Pencegahan Korupsi di tahun 1950.
Pembentukan
Komite Integritas Manajemen dalam semua tingkatan administrasi, pengawasan
dalam penerapan aturan disiplin akan mempengaruhi perilaku pejabat publik
sebagaimana ketatnya aturan anti korupsi sebagai usaha untukmemperkuat upaya
menjaga akuntabilitas dan disiplin di sektor publik. Pengukuran lain yang
mendukung pengendalian terjadinya dorongan komitmen dan profesionalisme di
kalangan pejabat publik termasuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat
dengan memperbaiki sistem pengelolaan keluhan publik dan memberdayakan Biro
Pengaduan Masyarakat (Publik Complaints Bureau/PCB). MACC dan PCB ; dua
institusi teknis yang besar; telah diperkuat untuk memungkinkan mereka untuk
memainkan peran aktif dalam mempromosikan akuntabilitas dan daya tanggap
publik. Untuk memastikan integritas MACC, lima lembaga ditugaskan untuk
memonitornya; yaitu : Dewan Penasihat Anti Korupsi, Komite Khusus untuk
Korupsi, Komite Keluhan, Tim Penilai Operasional, dan Tim Konsultasi dan
Preventif Tindakan Korupsi. Agen Swasta yang diminta untuk memberikan laporan
pelaksanaan atau aktivitas penguatan integritas pada agen-agen publik dalam
Jawatan kuasa Keutuhan Pengurusan Kerajaan. Laporan tersebut disampaikan dalam
empat kali setahun kepada Sekretariat Jawatankuasa Keutuhan Pengurusan
Kerajaan, yaitu Agen Anti Korupsi (ACA). Termasuk dalam pengiriman laporan
kepada Komite, agen ini juga wajib untuk
mengirimkan laporan kepada Instansi Integritas Malaysia (IIM) terkait
pelaksanaan Rencana Integritas Nasional pada setiap tingkatan dalam instansi.
Pada tahun
2004, ketika Abdullah Badawi mendatangi kantor, laporan peningkatan kinerja
reformasi dan perubahan sikap dan perilaku, telah melangkah seiring seruan
pertanggungjawaban publik untuk memeriksa terjadinya malpraktik dan
penyelewengan instansi-instansi pemerintah dan untuk menanggapi keluhan
masyarakat/publik. Kelanjutan dari reformasi ini terbangun ketika Perdana
Menteri, Najib Razak dan pengumuman bahwa dalam pemerintahannya akan fokus
dalam Key Performance Index (KPI) dan National Key Result Areas (NKRA) untuk
dapat dicapai oleh setiap kementerian dan instansi pemerintah, dalam usaha
penyediaan sistem pelayanan yang efisien (The Star, June 20, 2009; Bernama,
Dec.11, 2009).
Sistem Penganggaran Modifikasi
(Modified Budgeting System/MBS)
Dalam
manajemen keuangan, elemen kunci reformasi adalah pengenalan dalam MBS tahun
1989. Sistem MBS adalah modifikasi dari sistem lama yaitu Program and Performance
Budgeting System (PPBS). Ini memperlihatkan terjadi peningkatan dalam proses
penganggaran dengan mengatasi kelemahan praktek penganggaran yang telah ada.
Sistem MBS menekankan hubungan antara input, output, dan dampak dalam manajemen
desentralisasi. Sebelum MBS, instansi pemerintah memastikan prestasi kinerjanya
melalui target/output dalam setiap program dan mencantumkannya menjadi
kesepakatan dengan nilai yang ditetapkan sebagai input yang digunakan dan
dampak yang telah diantisipasipada setiap program dalam suatu periode
tertentusebagai imbalan atas kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk
menggunakan sumber daya yang mereka anggap tepat. Dengan demikian MBS
menekankan proses bottom up dalam penyusunan anggaran dan memungkinkan
kebijaksanaan manajerial berkaitan dengan penggunaan dana sesuai tuntutan
keadaan.
Kebijakan “Melihat ke Timur” dan Privatisasi
Inisiatif
ini kembali pada tahun 1981 sebelum Kebijakan “Look East Policy” yang berusaha
untuk mendorong Malaysia untuk mengubah perspektif tradisional mereka dari
negara-negara Barat sebagai model peran dan bukannya melihat ke arah Timur.
Suatu kampanye yang dimulai untuk
mendorongsikapkonsisten dengan aspirasi industri pemerintah. Asumsi yang mendasari adalah Malaysia harus
banyak belajar dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, yang telah
sukses menaikkan perekonomiannya melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Dalam
kenyataannya, kebijakan ini mendorong PNS Malaysia untuk menghasilkan
produktivitas yang tinggi, standar etika yang kuat dan filosofi manajemen dan
prakteknya (Taib dan Mat,1992; Common, 204: 154). Pegawai Negeri berupaya kuat
untuk bekerja lebih keras dan untuk melepaskan citra mereka yaitu “pemalas”.
Sistem baru,
dengan teknik dan prosedur administrasi yang telah diperkenalkan dalam
pencarian peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Beberapa hal
dalam pemeriksaan ulang meliputi ketekunan dan disiplin di tempat kerja,
loyalitas terhadap bangsa dan perusahaan, penekanan pada kualitas,
produktivitas, dan sistem manajemen yang berkonsentrasi pada prestasi jangka
panjang. Para pegawai negeri didesak untuk menunjukkan peningkatan efisiensi.
Kemudian, pekerjaan manual dan sistem filling diperkenalkan. Pelayan publik
telah didorong untuk menjadi lebih tepat waktu dan efisien. “Name Tags dipakai
oleh semua pegawai negeri untuk membuat mereka lebih bertanggung jawab kepada
masyarakat umum. Jam waktu dipasang di setiap kantor Pemerintah untuk
memastikan bahwa jam kerja yang dinyatakan benar-benar dipatuhi.
Hasil
langsung dari Kebijakan “Look East” ini diperkenalkan dalam Kebijakan Malaysia
Inc. dan Kebijakan Privatisasi pada tahun 1983. Sebuah alasan yang umum adalah
keyakinan luas bahwa sektor swasta dianggap lebih efisien daripada sektor
publik. Kebijakan Malaysia Inc. Dan kebijakan Privatisasi menggarisbawahi
perlunya membangun hubungan simbiosis antara sektor publik dan swasta untuk
mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan nasional, untuk mutualitas manfaat: sektor
swasta kemungkinan akan mendapatkan manfaat dari keuntungan yang lebih tinggi
dan pertumbuhan dan pemerintah akan mendapatkan manfaat dalam hal pendapatan
yang lebih tinggidan kesempatan kerjayang meningkat (Sarji, 1993).
E-Government (EG) and Innovations
Seiring
dengan Visi Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengubah Malaysia menjadi negara
berkembang yang baik, sejumlah besar sumber daya diinvestasikan berurutan di
dalam perencanaan lima tahun untuk mengembangkan infrastruktur berupa teknologi
informasi dan fasilitas yang diperlukan negara. Mampu ditugaskan
untuk mendirikan sebuah Divisi IT yang terdiri dari Departemen TI dan Jaringan
Layanan Sipil dalam tahun 1994. Pemerintah memiliki tujuan serius dalam mengejar agenda TI dan diperkuat dengan
pembentukan Agenda Nasional Teknologi Informasi. Hal yang paling penting adalah
menciptakan Multimedia Super Corridor (MSC) tahun 1996 dan pemanfaatan TI serta
pengaplikasiannya.
E-Gov berada
dalam kepemimpinan MSC sebagai identitas terkemuka yang bertujuan untuk
mencapai keunggulan pelayanan publik dengan mengurangi kertas kerja dan
merampingkan ketentuan layanan sehingga warga dapat mengakses layanan kapan
saja dan dari mana saja, tanpa dibatasi oleh jam kerja lembaga dan jarak,
selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan sipil. Hal
ini tidak hanya menggambarkan suatu sistem yang efisien tentang pelaksanaan
administrasi dan pelayanan publik tetapi juga
kolaborasi lingkungan yang menghubungkan instansi pemerintah di pusat
administrasi yang berlokasi di Putrajaya Malaysia dan pusat-pusat pemerintahan
di seluruh negeri.
Pelaksanaan
E-Gov berada di ruang lingkup dua komite kunci : (1) Komite pengarah dengan
perwakilan dari lembaga tingkat kebijakan kunci, yang berfungsi adalah untuk
memberikan arah kebijakan dan persetujuan untuk e-gov program dan kegiatan
serta memantau kemajuan implementasi proyek e-gov termasuk proyek percontohan, (2) Komite Informasi Teknologi dan Aplikasi Internet
Pemerintahan (GITIC), yang fungsinya adalah untuk memfasilitasi dan
mengkoordinasikan pengembangan ICT di sektor publik. Selain dua komite, tim
strategis didirikan untuk meninjau/mempelajari pengaturan e-gov di Malaysia.
Tantangan, Keterbatasan dan Peluang Masa Depan
Seberapa
efektif reformasi-reformasi ini? Apa dampaknya? Sebuah pengamatan lebih dekat
pada pemerintahaan publik yang sedang berjalan di Negara ini menunjukkan
sejumlah besar kemajuan yang telah dibuat, walaupun terdapat beberapa wilayah
yang menjadi konsentrasi kritis dan mereka menunjukkan tantangan untuk tujuan
pengembangan layanan publik.
Penyediaan Layanan-layanan
Berorientasi Konsumen
Sebuah
tinjauan terhadap 3 program utama, TQ, QCC (GKM) dan Piagam Pelanggan (Client’s
Charter), itu jelas dengan adanya satu set yang terlihat dalam
peraturan-peraturan dan pedoman yang membentuk dasar kerangka pengelolaan yang
berkualitas di Layanan Publik Malaysia.
Dalam QCC,
masukan dari beragam departemen pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya
(agencies) secara aktif terlibat dalam implementas siklus pengawasan kualitas
merefleksikan keuntungan-keuntungan (benefits) yang positif.beberapa keuntungan
yang diklaim ini mencakup perubahan dalam prosedur kerja, metode-metode,
ekonomi penggunaan sumberdaya (sumberdaya bermanfaat ekonomi), dan memperbaiki
motivasi pekerja/pegawai. Pemerintah Malaysia juga mengakui memiliki
masalahdalam menjalankan QCCs, seperti konflik yang persisten, harapan-harapan,
dan resistensi untuk berubah yang dibawa oleh konsep siklus kualitas.Mengakui
masalah-masalah yang ditimbulkan dari pelaksanaan QCCs, pemerintah melalui
lembaga diklatnya, INTAN (the National Institute of Publik Administration),
melakukan tugas mendidik/melatih staf secara terus-menerus mealui(dalam)
kursus-kursus QCC. Kursus ini meliputi aspek-aspek detil yang teridentifikasi
dalam DAC No.7 Tahun 1991, yang melibatkan teknik pemecahan masalah dengan
metode statistic dari pengumpulan dan analisis data.
Selain dari
pandangan resmi, penemuan-penemuan studi (Asim, 2001) pada mekanisme
operasional QCCs, program TQM dan Client’s Charter menunjukkan persepsi positif
di antara pegawai negeri Malaysia dengan perubahan organisasi yang paling
sering disebutkan (dikutip) adalah perubahan yang telah terjadi dalam tim
mereka sendiri.Studi juga mengungkapkan keberadaan budaya organisasi yang tim
berorientasi dan focus pada pelanggan, paling tidak di antara partisipan
kelompok yang terseleksi. Konsep kerja tim (tim kerja) dan orientasi pada
pelanggan ini adalah prinsip utama TQM yang penting dalam menanamkan proses
yang bertujuan/ditujukan untuk mencapai kualitas layanan. Studi menyimpulkan
bahwa adopsi konsep-konsep manajemen kualitas dan praktik-praktik dalam Layanan
Publik Malaysia telah menyediakan mekanisme institutional yang diperlukan dan
focus untuk perubahan pada upaya-upaya pemerintah untuk mereformasi layanan
publik (Asim, 2001).
Sebuah
tinjauan sebelumnya terhadap pelaksanaan Client’s Charter inisiatif melaporkan
perubahan positif dalam perilaku dan komitmen pegawai di lembaga-lembaga yang
telah menerapkan Client’s Charter.Namun, meskipun kemajuan yang baik, diamati
bahwa pada umumnya, Client’s Charter belum berkembang ke langkah berikutnya
untuk memantau dan meningkatkan kinerja. Kritik-kritik menyebtkan sejumlah
alasan: 1, tuduhan bahwa pembangunan/pengembangan Client’s Charter umumnya
tidak diujicobakan pada participant secara luas. Pertanyaan mengingatkan sejauh
mana lembaga menyerahkan dirinya sesuai keinginan dan harapan rakyat.Kedua,
bukti-bukti menunjukkan bahwa apapun yang dijanjikan dalam Client’s Charter
tidak selalu terpraktikkan; kebanyakan pelanggan tidak menyadari hak-hak mereka
(Hazman, 2003; Siddiquee, 2006).Meskipun demikian, sebagaimana argument Hazman
(2003), pengenalan Client’s Charter menandai tonggak penting dalam
pembangunan/pengembangan, pola pikir layanan warga Negara. Walaupun banyak
Client Charters tak lebih dari janji-janji umum layanan, kecuali standar umum
yang jelas ditunjukkan, perkembangan ini merupakan perubahan besar sikap
PNS menuju melayani masyarakat.
Dalam
mengurangi lingkaran birokrasi dan memperbaiki sistem, terdapat perubahan
significant yang telah dibuat: Kantor Imigrasi sebagai contoh, telah mengurangi
sejumlah proses pembuatan paspor baru dari seminggu menjadi hanya 2 hari, dan
perpanjangan paspor dalam 24 jam. Seperti juga kantor Registrasi Nasional yang
telah mampu memangkas proses dan
prosedur. Badan Pendapatan Inland telah mengurangi waktu proses pembayaran
restitusi dari 2 minggu menjadi 2 hari. Wilayah lain yang baik mencakup Pusat
Pembayaran Tagihan dalam Satu Tempat (One –stop Bill Payment Center), dimana
masyarakat dapat melakukan pembayaran seperti penilaian pajak dan biaya
penggunaan dalam satu tempat, dan tempat ini memfasilitasi investor-investor
dalam mendapatkan informasi, persetujuan dan kebutuhan perijinan untuk
proyek-proyek.
Penerapan
PSAK Berbasis IFRS di Indonesia
Di tahun 2015, implementasi Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard/IFRS)
tahap kedua akan dimulai. Di Indonesia, akibat impelentasi ini akan terjadi adopsi penuh
pengunaan sistem pelaporan keuangan yang dikeluarkan International
Accounting Standards Boards (IASB) ini. Hal ini juga dilakukan sebagai
prasyarat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Latar belakang penerapan IFRS,
karena Indonesia merupakan bagian dari International Federation of
Accountant (IFAC) yang harus tunduk pada Statement Membership Obligation
(SMO), salah satunya adalah dengan menggunakan IFRS sebagai accounting
standard. Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah
Indonesia sebagai anggota G20 forum.
Sebelumnya di Indonesia terdapat
tiga tahapan dalam konvergensi IFRS. Pertama tahap Adopsi (2008–2010),
meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan
infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Kedua tahap Persiapan Akhir (2011),
dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang
diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK
berbasis IFRS. Kemudian tahap ketiga adalah tahap Implementasi (2012), berhubungan
dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan
evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Pada konvergensi IFRS Fase Satu
(2008 – 2012), per 1 Desember 2012 DSAK IAI telah menerbitkan: 40 PSAK, 20
ISAK, 11 PPSAK berikut revisi terkait serta 10 PSAK Syariah. DSAK IAI juga
menerbitkan PSAK non – IFRS.
Setelah fase satu berakhir, Indonesia menuju fase kedua
(2012-2015). Dan tahun 2014 merupakan konvergensi gelombang kedua bagi
Indonesia dalam mengadopsi IFRS.
Sebenarnya IFRS bukan hanya sekadar
standar laporan keuangan, namun metode ini bisa menentukan banyak hal. Seperti
mempengaruhi pembuatan keputusan investasi, perpajakan, dan lainnya di internal
perusahaan. Karena itu beberapa kendala dalam mengimplementasikan sistem
pelaporan keuangan ini pasti akan ditemui perusahaan yang menerapkan.
Sehingga demi menerapkan standar
itu, perusahaan kemungkinan melakukan perubahan yang cukup signifikan. Oleh
karenanya, perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang ingin bersaing di tataran
global, dituntut untuk mempersiapkan peralihan laporan keuangannya dengan
format IFRS. Apalagi, seiring dengan kian dekatnya Masyarakat Ekonomi ASEAN
tahun 2015 diberlakukan, diharapkan perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat
bergerak.
Karena bagaimana pun, mengadopsi
IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat
perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh Internal
Accounting StandardBoard (IASB).
Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana
(2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS
sebelumnya merupakan International
Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh
IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Tujuh
Manfaat Penerapan IFRS
Ketua
Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan
mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
- Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
- Mengurangi biaya SAK.
- Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Meningkatkan transparansi keuangan.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
- Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Dewan
standar kauntansi yang kurang sumberdaya.
- IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
- Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah.
- Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap.
- Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS.
- Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat
Konvergensi IFRS
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
- Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
PERBEDAAN
IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan
membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam
PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.
|
PENDAHULUAN
DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)
|
||||
|
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
|
1
|
Cakupan
Pengaturan
|
Desain
IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME
(Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
|
SAK
diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM
(Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis
syariah.
|
Akan ada
penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang
berbasis syariah.
|
|
2
|
Kerangka
Dasar
|
Memungkinkan
penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar.
Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework
par 46)
|
Sama
seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai
kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan
dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)
|
|
|
3
|
Pernyataan
kepatuhan akan Standar
|
Entitas
harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas
tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus
dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
|
4
|
Prinsip
Ketepatan Waktu (Timeliness)
|
Tidak
diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan
agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca
|
Perlunya
penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret
untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
|
5
|
Basis
Standar
|
Menganut
standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara
global.
|
Menganut
standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi
mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
(Prudence)
|
Masih
mengkui prinsip konservatif
|
|
Perkembangan Konvergensi PSAK ke IFRS
Sesuai
dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting
Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir
(2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun
saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini,
karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut saya
sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
|
Tahap Adopsi
(2008 – 2010) |
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010) |
Tahap Implementasi
(2008 – 2010) |
|
Adopsi
seluruh IFRS ke PSAK
|
Penyelesaian
persiapan infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
PSAK berbasis IFRS secara bertahap
|
|
Persiapan
infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
|
Evaluasi
dampak penerapan PSAK secara komprehensif
|
|
Evaluasi
dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
|
Jika kita
bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS,
dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
|
PSAK
|
IFRS
|
|
43
Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) |
37
Standards
– 8 IFRS – 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di Indonesia
juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada
PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul
perubahan pada SAP.
Tidak semua
standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah
mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption.
Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan
dalam tabel berikut:
|
Perbedaan
|
Adaption
|
Convergence
|
Full Adoption
|
|
Arti
harafiah
|
Adaptasi/Penyelarasan
|
Pertemuan
pada suatu titik
|
Adopsi/pemakaian
|
|
Standart
akuntansi
|
Membuat
standar yang benar benar baru
|
Membuat
standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
|
Mentranslet
standar lama menjadi standar baru
|
|
Contoh
Negara
|
Indonesia
sebelum IFRS
|
Indonesia
setelah 2012
|
Australia,
Hongkong
|
Mengutip
pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan:
“Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin,
adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang
lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta
dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang
lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
IFRS First Time Adoption
Target waktu
implementasi IFRS di Indonesia tinggal hitungan bulan lagi, direncanakan
Indonesia akan Full convergence pada tanggal 1 Januari 2012. Namun pada
kenyataannya sampai dengan saat ini IFRS 1: First Time Adoption sama
sekali belum diadopsi oleh IAI. Beberapa perusahaan besar di Indonesia malah
sudah lebih dulu meng-hire konsultan ternama untuk mengantisipasi first
time adoption IFRS ini di perusahaannya. Dalam paparan singkat ini saya
mencoba membagi isi dari IFRS 1, semoga bermanfaat bagi para pelaku
Akuntansi di Indonesia.
IFRS 1
berisi panduan bagaimana sebuah entitas harus mengimplementasikan perubahan
dari standar akuntansi lokal (di Indonesia disebut dengan PSAK) kepada standar
akuntansi internasional (IFRS). Salah satu alasan utama dalam mengeluarkan
standar baru ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa
Eropa diharuskan membuat laporan keuangan mereka berdasarkan IFRS sejak tahun
2005 dan seterusnya. Standar tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa
laporan keuangan IFRS pertama sebuah entity mengandung informasi yang
berkualitas tinggi yang transparan kepada pengguna dan dapat diperbandingkan di
seluruh periode yang disajikan dan menyediakan titik awal yang tepat untuk
memulai akuntansi berbasis IFRS.
Dalam
melakukan transisi ke IFRS, sebuah Entitas harus menentukan kebijakan
akuntansi yang sesuai dengan IFRS pada tanggal pelaporan untuk laporan keuangan
IFRS entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi
yang pernah dibuatnya untuk comply kepada aturan yang dipersyaratkan
oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah entitas harus
dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
Sebuah
Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal
transisi IFRS. Tanggal transisi IFRS adalah awal periode dimana sebuah entitas
menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan
IFRSnya. Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full
convergence pada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuangan akhir
tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus membuat
laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga harus
menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja) pada
awal periode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh ini
tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalam IFRS 1, tanggal ini
disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka (opening IFRS
statement of financial position)). Penerapan mundur ini disebut dengan
istilah retrospektif.
Dalam
membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa sebuah
entitas diharuskan:
- Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
- Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak mengizinkannya.
- Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas, tetapi berbeda jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
- Menggunakan IFRS dalam mengukur semua asset dan liabilitas yang diakui.
Dalam
menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan akuntansi yang
digunakan sebuah entitas mungkin berbeda dengan yang digunakan pada tanggal
yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustment
yang akan diakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi.
(karena adjustment tersebut dihasilkan dari kejadian dan transaksi
sebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa
hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan retrospektif.
Beberapa hal tersebut adalah:
Kombinasi Bisnis
Kombinasi
bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a) Kombinasi
bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama (contoh Akuisisi, penyatuan
kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua asset
dan kewajiban telah diakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset tak
berwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat
direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatat goodwill
dalam laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat
berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset Tetap
Aset tetap
(IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi menggunakan GAAP
sebelumnya sebagai deemed cost nya (deemed cost adalah nilai yang
digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada tanggal yang
ditentukan). Pengecualian ini juga berlaku untuk Properti Investasi (IAS
40) dan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria revaluasi di IAS 38.
Imbalan Kerja
Berdasarkan
IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan koridor dan
pendekatan komprehensif lainnya dalam mengukur kuntungan/kerugian aktuarial.
Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga dikecualikan.
Perbedaan Translasi Kumulatif
Sesuai
dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan translasi kumulatif
untuk semua operasi luar negeri dianggap nihil pada tanggal transisi.
Instrumen Keuangan Majemuk
Contoh
instumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS 32 mensyaratkan convertible
bond dipisah (mana yang menjadi bagian ekuitas dan mana yang menjadi bagian
liabilitas). Jika komponen liabilitasnya tidak lagi beredar pada tanggal
transisi maka pemisahan tersebut tidak diperlukan lagi.
Penentuan Instrumen Keuangan yang Diakui Sebelumnya
Berdasarkan
IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertamakalinya, mereka harus
ditentukan sebagai asset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia untuk dijual.
Sebuah entitas dapat menggunakan penentuan tersebut pada tanggal transisi.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Entitas tidak
disarankan untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen ekuitas yang yang
diperoleh dan berakhir (vested) sebelum tanggal transisi IFRS; dan (2)
liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham yang diselesaikan sebelum
tanggal transisi IFRS.
Selain dari
yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk diterapkan
retrosepktif yaitu:
- Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39 diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya berdasarkan GAAP sebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
- Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak tanggal transisi IFRS.
- Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi harus sama dengan estimasi berdasarakn GAAP sebelumnya, kecuali jika ada bukti objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai
akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan dampak
perubahan yang terjadi dalam laporan keuangannya. Entitas harus menjelaskan
dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi keuangan,
kinerja keuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas dan laba
rugi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Malaysia
http://ino-innovate.blogspot.com/2010/05/penerapan-international-financial_16.html
http://nadiayolandam.blogspot.com/2013/03/standarisasi-akuntansi-negara-malaysia.html
http://kabisat1988.blogspot.com/2013/02/civil-service-system-and-civil-service.html
http://www.bumnnews.co/index.php/component/k2/item/276-workshop-penerapan-psak-berbasis-ifrs-2015